Lampiran Lingkungan v1.3

Prev Next

Judul:

Lampiran Lingkungan

Kode:

A-09-SCRL-B-FA

Versi:

1.3

Berlaku untuk:

Pemegang Sertifikat Kebun

Keberlakuan:

Konten mengikat

Berlaku sejak:

1 Maret 2025

Berlaku hingga:

Pemberitahuan lebih lanjut

Diterbitkan pada:

8 September 2025

Ditautkan ke

A-1-S-B-F-V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance.  

A-33-R-B-FA-V1.0 Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.

Menggantikan:

A-09-SCRL-B-FA-V1.2- Lampiran Lingkungan

Apa isi dokumen ini?

Lampiran ini mencakup konten tambahan yang mengikat terkait dengan Pedoman kebun dalam Bab Lingkungan Standar Rainforest Alliance.

Dokumen ini mencakup:

  • Informasi tambahan terkait persyaratan dasar mengenai perlindungan hutan alami, ekosistem alami lainnya, dan kawasan lindung.

  • Rincian tambahan mengenai kawasan konservasi dan restorasi di luar batas kebun untuk Standar Pertanian Berkelanjutan.

  • Rincian tambahan mengenai konservasi dan peningkatan ekosistem alami dan vegetasi untuk Standar Pertanian Regeneratif.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Dokumen ini memberikan Pemegang Sertifikat dan Lembaga Sertifikasi rincian tambahan mengenai persyaratan yang tercantum dan implementasinya. Dokumen ini dibagi menjadi tiga bagian:

  • Persyaratan Dasar untuk Standar Kebun

  • Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan

  • Persyaratan dari Standar Pertanian Regeneratif

Persyaratan dasar ini berlaku untuk semua Standar kebun Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan dan persyaratan dari bagian Standar Pertanian Regeneratif mencakup persyaratan khusus dan/atau persyaratan peningkatan berkesinambungan yang berlaku untuk masing-masing standar.

Perubahan dan pembaruan dari v1.2 menjadi v1.3

Bagian

Perubahan

Seluruhnya

Penerapan bagian-bagian utama yang mencakup persyaratan dasar umum dan persyaratan khusus dari Standar Pertanian Berkelanjutan dan Standar Pertanian Regeneratif.

Persyaratan dasar

Penataan ulang persyaratan perlindungan hutan alami, ekosistem alami lainnya, dan kawasan lindung untuk kejelasan.

1.5 Konversi Kecil Terencana untuk Infrastruktur

Penjelasan bahwa hal ini tidak berlaku untuk PS kakao dan kopi yang ingin selaras dengan EUDR.

Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan

Persyaratan peningkatan berkesinambungan 6.2.3 dan 6.2.4 dipindahkan ke bagian ini.

Standar Pertanian Regeneratif

Penerapan informasi tambahan mengenai persyaratan khusus dari Standar Pertanian Regeneratif yang baru.

Persyaratan Dasar untuk Standar Kebun

Bagian ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan dasar masing-masing dari Standar Pertanian Berkelanjutan (SAS) dan Standar Pertanian Regeneratif (RAS) Rainforest Alliance.

1. Perlindungan hutan alami, ekosistem alami lainnya, dan kawasan lindung

Bagian ini memberikan informasi tambahan mengenai konversi persyaratan 6.1.1 dan perambahan ke kawasan lindung dari persyaratan 6.1.2 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan.

1.1 Penilaian Risiko Geodata ditautkan ke persyaratan 6.1.1 dan 6.1.2

Penilaian risiko geodata Rainforest Alliance memberikan informasi berikut ini kepada Pemegang Sertifikat:

  • Peta risiko deforestasi.

  • Peta risiko perambahan ke kawasan lindung.

  • Tabel risiko geodata setiap unit kebun dengan tingkat risiko deforestasi dan perambahan ke kawasan lindung

Keluaran ini memberikan gambaran umum tentang kemungkinan ketidakpatuhan terhadap persyaratan Standar Rainforest Alliance 6.1.1 dan 6.1.2. Penilaian risiko tersedia bagi Pemegang Sertifikat dan Lembaga Sertifikasi di platform sertifikasi Rainforest Alliance dan diaktualisasikan setiap kali data geolokasi diperbarui.

1.2 Tidak ada konversi hutan alami dan ekosistem alami yang ditautkan dengan persyaratan 6.1.1

Persyaratan dasar 6.1.1 menetapkan tanggal 1 Januari 2014 sebagai tanggal batas akhir di mana tidak ada lagi deforestasi atau konversi yang dapat terjadi. Setiap deforestasi atau konversi yang terjadi setelah tanggal ini menjadikan area atau unit produksi tertentu tidak sesuai dengan Standar Rainforest Alliance dan dapat menyebabkan non-sertifikasi atau pembatalan.

Namun, beberapa fleksibilitas disediakan untuk kasus-kasus kecil deforestasi atau konversi yang dapat diperbaiki seperti yang dirinci dalam bagian 1.4 di bawah ini. Selain itu, konversi kecil untuk pengelolaan infrastruktur dapat diberikan oleh the Rainforest Alliance dengan mengikuti prosedur permintaan yang dijelaskan di bagian 1.5.

1.3 Identifikasi konversi ditautkan ke persyaratan 6.1.1

Penilaian risiko deforestasi Rainforest Alliance mengevaluasi geodata yang diunggah oleh Pemegang Sertifikat untuk menentukan apakah unit kebun memiliki risiko deforestasi sejak 2014 dan seterusnya. Berdasarkan persentase area unit kebun yang tumpang tindih dengan area terdeforestasi, ada tiga tingkat risiko yang ditetapkan: risiko rendah (hijau) 0%, risiko sedang (oranye) hingga 1,2%, dan risiko tinggi (merah) tumpang tindih lebih dari 1,2%.  Risiko rendah dianggap sebagai risiko yang tidak signifikan, sedangkan risiko sedang dan tinggi dianggap sebagai risiko yang signifikan.

Penilaian risiko deforestasi mungkin tidak selalu membedakan antara konversi dan perubahan penggunaan lahan yang dapat diterima seperti yang didefinisikan oleh Rainforest Alliance, seperti:  

  • Perkebunan di hutan yang dipanen dan diubah menjadi produksi pertanian tetapi tidak melakukan konversi ekosistem alami;

  • Memanen pohon naungan tidak termasuk melakukan konversi hutan alami

  • Kehilangan tutupan pohon yang terjadi sebelum tanggal batas akhir 2014;

Pemegang Sertifikat harus menggunakan hasil penilaian risiko Rainforest Alliance untuk mengidentifikasi area dan anggota kelompok yang berisiko tidak patuh, mengevaluasi risiko, dan mengambil langkah untuk mengelolanya dengan tepat.

Untuk unit-unit kebun dengan risiko deforestasi yang signifikan (dikategorikan sebagai risiko sedang atau tinggi), Pemegang Sertifikat diwajibkan untuk melakukan inspeksi internal di area-area tersebut. Inspeksi ini harus mengkonfirmasi apakah ada konversi lahan yang terjadi dengan mengumpulkan bukti melalui wawancara petani dan observasi lapangan. Bukti yang dikumpulkan harus disimpan selama dan setelah proses audit dan harus tersedia jika diminta oleh auditor atau Rainforest Alliance. Bukti untuk mengonfirmasi apakah konversi telah terjadi atau tidak dapat mencakup:

  • Poligon batas kebun yang telah diperbarui, jika relevan.

  • Dokumentasi yang menunjukkan hak penggunaan lahan atau kepemilikan legal lahan sesuai peraturan perundang-undangan nasional (misalnya, sertifikat tanah, hak adat, izin pemerintah, sertifikat, atau cara-cara adat yang dapat diverifikasi).

  • Foto, peta, atau bukti visual lainnya yang diberi tag geografis.

  • Catatan wawancara petani, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

  • Informasi dari lembaga pemerintah setempat (misalnya, lembaga kehutanan, Taman Nasional, dll.).

1.4 Konversi kecil yang telah terjadi ditautkan ke persyaratan 6.1.1

Jika inspeksi internal sebelum audit sertifikasi pertama menemukan adanya konversi, Pemegang Sertifikat harus memeriksa apakah itu termasuk dalam ambang batas konversi kecil yang ditetapkan di sini dan melaksanakan rencana restorasi sesuai bagian 1.4.1. Jika konversi berada di atas ambang batas, Pemegang Sertifikat harus mengeluarkan anggota kelompok, kebun, atau unit kebun yang tidak patuh dari program sertifikasi. Untuk semua kebun, termasuk keikutsertaan dalam EUDR, konversi harus dilakukan antara tanggal 1 Januari 2014 dan 31 Desember 2020. Pemegang Sertifikat dan/atau anggota kelompok harus memenuhi kriteria-kriteria tambahan ini:

         a) Kebun besar dan kebun individual

Untuk kebun besar (termasuk yang bersertifikasi sebagai bagian dari sebuah kelompok) dan kebun individu, konversi tidak boleh lebih dari 1% dari lahan pertanian atau lebih dari 10 hektar (mana saja yang lebih kecil).

         b) Sertifikasi kelompok

Untuk kebun kecil dalam sertifikasi kelompok, konversi tidak boleh lebih dari 1% dari total lahan di area unit kebun.

Rainforest Alliance berhak meninjau, menyetujui, menolak, atau mencabut izin yang telah diberikan kepada Pemegang Sertifikat tertentu berdasarkan penilaiannya terhadap kasus spesifik.

1.4.1 Pemulihan Konversi Kecil yang telah terjadi

Untuk konversi yang berada dalam ambang batas ini, manajemen kebun harus membuat rencana restorasi dengan ahli ekologi untuk memulihkan hutan atau ekosistem yang dikonversi. Rencana restorasi harus:

  • Proposional: Kawasan yang akan direstorasi harus minimal seluas kawasan yang dikonversi. Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan memisahkan kawasan yang dikonversi dari luasan produksi dan merestorasinya, atau dengan merestorasi dan/atau memberikan kompensasi manfaat konservasi di kawasan sekitar.

  • Setara: Ekosistem yang akan direstorasi harus setara dari segi nilai ekologis dengan ekosistem alami yang punah. Jika nilai kawasan yang direstorasi ternyata lebih kecil dari luas lahan yang dikonversi, maka harus diperluas.

  • Tambahan: Aktivitas restorasi harus menjadi tambahan dari kegiatan yang direncanakan untuk alasan lainnya, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan Rainforest Alliance tentang vegetasi alami.

  • Permanen: Aktivitas restorasi harus dirancang agar menjamin viabilitas dalam jangka panjang, termasuk pendanaan, tanggung jawab manajemen, dan penetapan dan hak atas tanah yang jelas .

Selain itu, untuk sertifikasi kelompok, hal-hal berikut ini harus diterapkan untuk menghindari konversi lebih lanjut:

  • Pembentukan sistem pemberian sanksi bagi anggota kelompok untuk mencegah deforestasi lebih lanjut.

  • Pelaksanaan langkah-langkah peningkatan kesadaran atau pelatihan untuk anggota kelompok.

  • Kumpulan poligon unit kebun untuk semua anggota kelompok yang ditemukan dalam penilaian risiko yang memiliki risiko deforestasi yang signifikan.

Manajemen harus menyerahkan rencana restorasi kepada Rainforest Alliance melalui farmcert@ra.org. Rencana tersebut harus mencakup:

  • Definisi aktivitas yang akan dilaksanakan dengan target dan tanggung jawab yang jelas dan terikat waktu.

  • Rencana pemantauan untuk area yang dipulihkan yang akan dilaksanakan setidaknya setiap tiga tahun.

  • Poligon area yang akan dipulihkan.

  • Daftar spesies pohon yang akan ditanam.

  • Menyampaikan laporan kemajuan setiap tiga tahun sekali kepada petugas inspeksi dan auditor internal untuk ditinjau dan diverifikasi apakah laporan tersebut konsisten dengan status lokasi restorasi.

Catatan: Pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan proses restorasi untuk petani kecil di dalam kelompok harus difasilitasi oleh manajemen kelompok. Manajemen kelompok bertanggung jawab jika tindakan ini tidak dilakukan untuk anggota kelompok yang terkena dampak, yang berpotensi mengakibatkan nonsertifikasi atau pembatalan.

1.5 Konversi Kecil Terencana untuk Infrastruktur Ditautkan ke persyaratan 6.1.1

Konversi ekosistem alami hingga 1% dari total luas lahan bersertifikasi untuk mempertahankan atau memperluas infrastruktur yang penting untuk kebun atau operasional pengolahan dapat diizinkan dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Konversi hanya boleh dilakukan untuk membangun infrastruktur baru di kebun atau memperbaiki atau memodernisasi infrastruktur lama di kebun (cth., jalan atau infrastruktur irigasi, termasuk fasilitas pemompaan, saluran, kolam, reservoir, bendungan, dan penampungan air), alat berat yang dipasang permanen, atau fasilitas pencucian, pengolahan, atau pengemasan.

  2. Manajemen kebun atau kelompok mendokumentasikan rencana instalasi terlebih dahulu, termasuk alasan mengapa instalasi atau perbaikan infrastruktur yang diusulkan tidak dapat dilakukan tanpa mengubah area yang relevan.

  3. Poligon dari keseluruhan lahan bersertifikasi serta area yang dikonversi dikumpulkan untuk menunjukkan bahwa area lahan yang akan dikonversi berada di bawah ambang batas yang diizinkan yaitu 1% dari total lahan bersertifikasi. NB Ambang 1% merupakan total kumulatif kawasan yang diperbolehkan sejak tanggal pertama permohonan sertifikasi.

  4. Sebelum konversi, manajemen kebun atau kelompok harus mendapatkan persetujuan dari Rainforest Alliance. Untuk mendapatkan persetujuan, manajemen harus mengirimkan rencana ke farmcert@ra.org yang mencantumkan alasan, rencana, dan poligon wilayah yang akan dikonversi.

  5. Konversi ini sepenuhnya mematuhi Persyaratan 6.1.2 dari Standar Rainforest Alliance.

  6. Konversi sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku.

  7. Konversi ini konsisten dengan penetapan atau rekomendasi yang terkait Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam pengkajian NKT atas lokasi atau kawasan itu.

  8. Rainforest Alliance berhak meminta Pemegang Sertifikat untuk menerapkan rencana restorasi seperti dijelaskan di bagian 1.4.1 berdasarkan kasus per kasus, setelah evaluasi rencana konversi.

  9. Insentif ini tidak tersedia bagi Pemegang Sertifikat kakao dan kopi yang sejalan dengan Peraturan Deforestasi Uni Eropa.

1.6 Nonperambahan ke Kawasan Lindung ditautkan ke persyaratan 6.1.2  

Untuk menilai risiko ketidakpatuhan terhadap persyaratan 6.1.2 dari standar, penilaian risiko Rainforest Alliance menentukan kemungkinan unit kebun berada di dalam kawasan lindung atau zona penyangga yang ditetapkan, dan apakah produksi pertanian di dalam kawasan tersebut diizinkan menurut hukum yang berlaku.

Rainforest Alliance, dengan menggunakan klasifikasi kawasan lindung IUCN, telah menetapkan kawasan “boleh” dan “tidak boleh”. Di kawasan lindung “ tidak boleh”, produksi pertanian dilarang, sementara di kawasan lindung “ boleh”, aktivitas pertanian diizinkan dalam kondisi tertentu dan diatur oleh hukum. Berdasarkan hal ini, tiga tingkat risiko ditetapkan: Risiko rendah (hijau) tidak ada tumpang tindih dengan kawasan lindung, risiko sedang (oranye) tumpang tindih dengan kawasan lindung “boleh”, dan risiko tinggi (merah) tumpang tindih dengan kawasan lindung “tidak boleh”.  

Jika unit-unit kebun diidentifikasi sebagai berisiko tinggi selama penilaian risiko, Pemegang Sertifikat harus mengunjungi semua kebun tersebut selama inspeksi internal dan mengumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa produksi tidak dilakukan di dalam kawasan lindung yang 'tidak boleh'. Bukti yang dikumpulkan harus disimpan selama dan setelah proses audit dan harus tersedia jika diminta oleh auditor atau Rainforest Alliance. Bukti untuk mengkonfirmasi apakah telah terjadi perambahan ke dalam kawasan lindung atau zona penyangga atau tidak, bisa termasuk:

  • Poligon batas kebun yang telah diperbarui, jika relevan.

  • Dokumentasi yang menunjukkan penggunaan lahan dan/atau hak-hak hukum yang mematuhi peraturan perundang-undangan nasional.

  • Foto, peta, bukti visual lainnya yang diberi tag geografis.

  • Catatan wawancara petani dan pemangku kepentingan lainnya.

Unit-unit kebun yang diidentifikasi sebagai risiko sedang harus dikunjungi oleh Pemegang Sertifikat untuk menilai apakah aktivitas produksi atau pengolahan terjadi di dalam kawasan lindung dan apakah sesuai dengan hukum yang berlaku. Paling tidak, produsen tersebut harus menyajikan hal-hal berikut ini:

  • Dokumentasi yang menunjukkan penggunaan lahan dan/atau hak-hak hukum yang mematuhi peraturan perundang-undangan nasional.

Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan

Bagian ini memberikan rincian tambahan mengenai implementasi persyaratan khusus dan/atau peningkatan berkelanjutan yang berlaku untuk Standar Pertanian Berkelanjutan (SAS) Rainforest Alliance saja.

2. Kawasan konservasi dan restorasi di luar batas kebun

Bagian ini menjelaskan persyaratan untuk menjaga kawasan konservasi dan/atau restorasi di luar kebun yang bersertifikat, terkait dengan persyaratan peningkatan berkelanjutan 6.2.3 dan 6.2.4 dari Standar Pertanian Berkelanjutan.

2.1 Persyaratan untuk kawasan konservasi dan restorasi di luar kebun yang bersertifikasi ditautkan ke persyaratan 6.2.3 dan 6.2.4

Ketika mencapai persentase tutupan vegetasi alami yang diperlukan di kebun tidak memungkinkan tanpa mengurangi area pertanian produktif. Produsen memiliki pilihan untuk melengkapi area vegetasi di kebun dengan area konservasi atau restorasi di luar batas kebun dengan kondisi berikut:

  1. Produsen dapat membentuk kawasan konservasi atau restorasi di luar batas-batas kebun hanya jika mereka tidak mampu meraih persentase vegetasi alami yang diwajibkan di kebun mereka.

  2. Produsen tidak mengonversi vegetasi alami yang sudah ada di kebun menjadi pemanfaatan lahan lainnya. Kawasan konservasi di luar batas-batas kebun hanya dapat digunakan untuk melengkapi dan menambahi vegetasi yang sudah ada di kebun. Kawasan konservasi di luar tidak dapat digunakan untuk menggantikan vegetasi di kebun.

  3. Produsen dapat meraih sebagian persentase vegetasi alami yang diwajibkan di kebun mereka dan sebagian persentase vegetasi alami sebagai kawasan konservasi di luar batas-batas kebun. Misalnya, seorang produsen mungkin memiliki 5% vegetasi alami di kebun dan 5% di luar kebun.

  4. Kawasan konservasi atau restorasi di luar batas-batas kebun bersertifikasi memberikan perlindungan jangka panjang yang efektif di kawasan itu selama minimal 25 tahun.

  5. Kawasan konservasi atau restorasi di luar batas-batas kebun bersertifikasi menghasilkan nilai konservasi tambahan dan status perlindungan terkait status quo: kawasan itu dipertahankan atau ditingkatkan dari segi nilai keanekaragaman hayati.

  6. Kawasan konservasi atau restorasi di luar batas-batas kebun bersertifikasi berada di ekosistem yang sama dengan kebun bersertifikasi. Misalnya, jika kebun bersertifikasi adalah kawasan yang ekosistem dominannya adalah hutan hujan, maka kawasan konservasi pun berada di kawasan yang didominasi hutan hujan.

  7. Pemegang Sertifikat harus mengirimkan rencana konservasi atau restorasi termasuk semua persyaratannya kepada Rainforest Alliance di farmcert@ra.org.

2.2 Persyaratan untuk auditabilitas kawasan konservasi dan restorasi di luar kebun yang bersertifikasi yang ditautkan ke persyaratan 6.2.3 dan 6.2.4

  1. Pemegang Sertifikat memberikan data poligon kawasan konservasi atau restorasi di luar batas kebun.

  2. Pemegang Sertifikat menyebutkan ukuran (ha) kawasan konservasi atau restorasi serta persentasenya di kawasan kebun bersertifikasi.

  3. Pemegang Sertifikat menunjukkan dokumentasi yang menampilkan bahwa kawasan konservasi atau restorasi dapat diberikan perlindungan jangka panjang yang efektif selama minimal 25 tahun.

  4. Auditor mengunjungi kawasan konservasi atau restorasi di luar batas kebun minimal sekali dalam tiga tahun. Pemegang Sertifikat membayar biaya tambahan untuk mengaudit kawasan konservasi atau restorasi di luar batas kebun bersertifikasi, misalnya, bagi auditor untuk melakukan perjalanan ke kawasan konservasi atau restorasi untuk verifikasi.

Persyaratan dari Standar Pertanian Regeneratif

Bagian ini memberikan rincian tambahan mengenai implementasi persyaratan khusus dan/atau peningkatan berkelanjutan yang berlaku untuk Standar Pertanian Regeneratif (RAS) Rainforest Alliance saja.

3. Konservasi dan peningkatan vegetasi dan ekosistem alami

Bagian ini menyajikan informasi yang relevan dengan kepatuhan terhadap persyaratan khusus 6.2.5.

3.1 Pemeliharaan tutupan vegetasi pohon alami yang ditautkan dengan persyaratan khusus 6.2.5

Persyaratan tambahan berikut ini harus dipenuhi.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Teh

produsen mempertahankan setidaknya tiga spesies pohon asli, dan produsen mengikuti rekomendasi nasional mengenai spesies pohon dan kepadatan..

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.

Dokumen dengan indikasi “mengikat” wajib dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan pedoman serta konten lainnya yang bersifat mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait makna pasti informasi dalam terjemahan, silakan merujuk pada versi resmi berbahasa Inggris sebagai acuan utama. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.