Lampiran Pertanian
  • 03 Mar 2025
  • 20 Menit untuk dibaca
  • Pdf

Lampiran Pertanian

  • Pdf

Ringkasan artikel

Judul:

Lampiran Pertanian

Kode:

A-07-SCRL-B-FA

Versi:

1.2

Berlaku untuk:

Pemegang Sertifikat Kebun

Keberlakuan:

Konten yang mengikat

Masa Berlaku:

1 Oktober 2025

Berakhir pada:

Hingga pemberitahuan lebih lanjut

Tanggal terbit terjemahan:

3 Maret 2025

Menggantikan:

SA-S-SD-22-V1.1 Lampiran Bab 4: Pertanian

Apa isi dokumen ini?

Lampiran ini memuat konten tambahan yang mengikat terkait dengan penerapan persyaratan dalam Bab Pertanian dari Standar Rainforest Alliance. Dokumen ini mencakup:

  • Rincian tambahan pada persyaratan 4.6.1 mengenai bahan agrokimia yang dilarang dan yang tidak lagi berlaku.

  • Rincian tambahan pada persyaratan 4.6.2 mengenai mitigasi risiko untuk pestisida dan kebijakan pengecualian penggunaan pestisida yang dilarang.

  • Rincian tambahan pada persyaratan 4.6.7 mengenai pemberian pestisida dari udara.

  • Rincian tambahan pada persyaratan 5.6.1 dan 5.6.13 mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Dokumen ini memuat rincian tambahan mengenai Standar Rainforest Alliance dan penerapannya bagi Pemegang Sertifikat. Lembaga Sertifikasi juga dapat memanfaatkannya agar lebih memahami persyaratan.

Perubahan pembaruan dari v1.1 ke v1.2

Bagian

Perubahan

1. Persyaratan Standar terkait

Bagian dihilangkan.

2. Kesehatan dan Keselamatan

Menambahkan penjelasan terkait langkah-langkah kesehatan dan keselamatan bagi pekerja yang menangani bahan agrokimia berbahaya.

3. Prosedur Penggunaan Khusus

Kebijakan pengecualian penggunaan pestisida dan kedaruratan dipisahkan menjadi dua sub-bagian agar lebih jelas.

Prosedur penggunaan khusus diklarifikasi dan diperbarui, dengan menyertakan tautan ke formulir permohonan sistematis.

4. Daftar Pestisida Terlarang

Memperbarui nomor CAS untuk Klorodana; memperbaiki nama untuk Klorotoluron, EPN 300, Propiconazolel; serta memberikan klarifikasi untuk mencakup beberapa garam dan isomer dari Glufosinate-ammonium.

6. Daftar Pestisida Wajib Mitigasi Risiko

Memperbarui nomor CAS untuk Cypermethrin alfa, Metam-natrium, dan Spinetoram (XDE-175-J).

Mengoreksi nama untuk Benfuracarb, garam natrium Bentazone, dan Oxycarboxine.

7.2 Pemberian dari udara dengan drone

Menghapus pelaporan pemberian dari udara kepada Rainforest Alliance.

Menghapus pelaporan kecelakaan akibat pemberian dari udara yang menggunakan drone kepada Rainforest Alliance.

Penambahan pencatatan kecelakaan akibat pemberian dari udara yang melibatkan drone dan ketersediaannya untuk auditor dan Rainforest Alliance.

Klarifikasi permohonan pengecualian untuk mengurangi zona nonaplikasi kepada Rainforest Alliance melalui Lembaga Sertifikasi yang relevan.

1. Manajemen Pestisida

Dokumen ini mencakup informasi tambahan mengenai pengelolaan dan penanganan pestisida pada persyaratan 4.6.1, 4.6.2, 4.6.7, 5.6.1, dan 5.6.13. Lampiran ini mencakup penggunaan pestisida dalam kegiatan pertanian dan proses pascapanen yang dilakukan oleh atau untuk produsen.

1.1 Daftar Pestisida dalam konteks PHT

Dokumen ini memuat daftar pestisida yang Dilarang, Tidak Lagi Berlaku, serta Mitigasi Risiko yang disebutkan dalam persyaratan dasar 4.6.1 dan 4.6.2 dari Standar Rainforest Alliance:

Kebun bersertifikasi dilarang keras menggunakan pestisida yang dilarang dan tidak lagi berlaku. Zat-zat ini diklasifikasikan sebagai kategori Pestisida Sangat Berbahaya (Highly Hazardous Pesticides/HHP), yang dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan, atau sudah tidak terdaftar secara resmi, tidak lagi diproduksi, atau telah dilarang secara luas.

Penggunaan pestisida Mitigasi Risiko sangat tidak dianjurkan, dan produsen harus berusaha keras menghindari penggunaan pestisida tersebut karena diketahui menimbulkan risiko besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Bahan-bahan tersebut hanya boleh diberikan dalam konteks strategi PHT, dan hanya ketika langkah mitigasi risiko terkait untuk melindungi manusia dan lingkungan sudah diterapkan menyeluruh.

2. Kesehatan dan Keselamatan

Penanganan pestisida menimbulkan risiko kesehatan bagi para pekerja. Kepatuhan terhadap Persyaratan 5.6.1 dan 5.6.13 sangat penting untuk mencegah dan mengatasi risiko ini.

Berdasarkan persyaratan khusus 5.6.13 dari Standar Rainforest Alliance, manajemen wajib memastikan bahwa pekerja yang menangani bahan agrokimia berbahaya menjalani pemeriksaan kesehatan tahunan. Rekam medis tersebut wajib dijaga kerahasiaannya, dan para pekerja harus dapat mengaksesnya.

Pekerja yang menangani pestisida organofosfat dan karbamat wajib menjalani pemeriksaan kolinesterase dasar sebelum terpapar, serta pemantauan dan pemeriksaan berkala sesuai dengan pedoman medis. Pekerja wajib diberitahu tentang hasil tes tersebut secara pribadi.

Jika terjadi dampak kesehatan yang merugikan, sesuai dengan persyaratan dasar 5.6.1 dalam Standar Rainforest Alliance, manajemen harus segera melakukan mitigasi risiko terhadap personel lain yang terdampak. Manajemen harus melaksanakan remediasi sesuai dengan rekomendasi medis, seperti pemindahan tugas sementara serta pemberian bantuan medis yang diperlukan bagi pekerja yang terdampak. Tindakan-tindakan ini harus dilakukan tanpa membebankan biaya kepada pekerja dan tanpa memengaruhi penggajian mereka. Pendekatan ini menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja yang menangani pestisida.

Organofosfat dan karbamat dapat menghambat enzim kolinesterase, yang menyebabkan gejala serupa pada paparan akut maupun kronis. Paparan dapat terjadi melalui berbagai rute pada individu yang sama akibat penggunaan yang beragam, dan ada kemungkinan terjadinya toksisitas tambahan akibat paparan organofosfat secara bersamaan.

2.1 Daftar Pestisida Organofosfat dan Karbamat

Organofosfat

  • Asefat

  • Azinfos etil

  • Azinfos metil

  • Bensulide

  • Bromofos-etil

  • Kadusafos

  • Klorfenvinfos

  • Klormefos

  • Klorpirifos

  • Klorpirifos-metil

  • Demeton-S-metil

  • Diazinon

  • Diklorvos; DDVP

  • Dikrotofos

  • Dimetoat

  • Disulfoton

  • Edifenfos

  • Etoprofos; Ethoprop

  • Etion

  • Famphur

  • Fenamiphos

  • Fenitrotion

  • Fenthion (PIC yang direkomendasikan)

  • Heptenophos

  • Isoxathion

  • Leptophos

  • Malathion

  • Mevinphos

  • Methamidophos

  • Methidathion

  • Monocrotophos

  • Naled

  • Oxydemeton-methyl

  • Parathion

  • Parathion-methyl

  • Phorate

  • Phosalone

  • Phosmet

  • Phosphamidon

  • Pirimiphos methyl

  • Profenofos

  • Propetamphos

  • Sulfotep

  • Terbufos

  • Trachlorvinphos, Zisomer

  • Triazophos

Carbamate

  • Aldicarb

  • Bendiocarb

  • Carbaryl

  • Carbofuran

  • Fenoxycarb

  • Formetanate

  • Formetanate hydrochloride

  • Methiocarb

  • Methomyl

  • Oxamyl

  • Pirimicarb

  • Propoxur

3. Prosedur Penggunaan Khusus

Untuk mendukung produsen dalam menghentikan penggunaan Pestisida Sangat Berbahaya secara bertahap, pengecualian dapat diberikan dalam kondisi tertentu untuk penggunaan bahan aktif yang termasuk dalam daftar Pestisida Terlarang Rainforest Alliance. Pengecualian dapat diberikan untuk tanaman/hama dan ruang lingkup geografi (negara atau wilayah negara) spesifik.

3.1 Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida (Exceptional Use Policy, EUP)

Pengecualian yang diberikan dan ketentuan untuk setiap permohonan penggunaan pestisida yang dilarang tercantum dalam Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida sesuai dengan persyaratan dasar 4.6.2 Standar Rainforest Alliance. Produsen tidak perlu mengupayakan persetujuan tambahan untuk menggunakan pengecualian yang telah tercantum dalam Kebijakan Penggunaan Khusus.

Jika pengecualian diberikan, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan bersifat terbatas. Dalam kasus-kasus di mana hal ini tidak realistis, Rainforest Alliance dapat memilih jangka waktu yang berbeda. Setelah dilakukan evaluasi oleh tim teknis PHT Rainforest Alliance, setiap pengecualian yang diberikan akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida. Kebijakan ini akan direvisi dan diterbitkan setiap dua tahun sekali sesuai dengan prosedur yang dijelaskan di bawah ini.

  1. Pemegang Sertifikat mengajukan permohonan secara resmi untuk penggunaan bahan aktif yang dilarang melalui Formulir Pengajuan Penggunaan Khusus Pestisida.

  2. Permohonan yang diterima hingga 30 Juni setiap tahun akan dievaluasi pada semester kedua tahun tersebut, sementara permohonan yang diterima pada semester kedua, paling lambat 31 Desember, akan dievaluasi pada semester pertama tahun berikutnya.

  3. Rainforest Alliance akan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida, yang mencakup pengecualian yang diberikan beserta ketentuannya, pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.

3.2 Pengecualian Kedaruratan

Apabila terdapat kebutuhan mendesak yang dapat dibenarkan dalam penggunaan bahan aktif terlarang yang tidak tercantum dalam prosedur Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan pengecualian kedaruratan. Pengecualian-pengecualian ini berlaku khusus untuk setiap Pemegang Sertifikat, bersifat sementara, hanya berlaku satu kali, dan tidak dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan permohonan darurat, Pemegang Sertifikat wajib mengisi formulir Permohonan Darurat untuk Pengecualian Penggunaan Pestisida yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan, konteks, dan periode penggunaan bahan tersebut.

Tim teknis PHT akan mengevaluasi permohonan tersebut, dan dalam waktu paling lama lima hari kerja, tanggapan akan disampaikan langsung kepada Pemegang Sertifikat. Tanggapan tersebut akan berisi informasi kepada Pemegang Sertifikat yang menyatakan bahwa pengecualian telah disetujui dan mencantumkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

4. Daftar Pestisida Terlarang

Daftar Pestisida Terlarang yang dirujuk dalam persyaratan dasar 4.6.1 dari Standar Rainforest Alliance, didasarkan pada Pedoman FAO/WHO untuk Pestisida Sangat Berbahaya[1]. Panduan tersebut berisi definisi Pestisida Sangat Berbahaya (HHP) dengan mengikuti delapan kriteria. Daftar Pestisida Terlarang dari Rainforest Alliance memiliki delapan kolom yang mengarah ke setiap kriteria tersebut.

  1. WHO Kategori 1A Luar biasa berbahaya untuk kesehatan manusia, atau 1B Sangat berbahaya untuk kesehatan manusia–disebutkan dalam tabel sebagai Tingkat keracunan akut.

  2. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga karsinogenik (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat keracunan kronis, kolom karsinogenik.

  3. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga mutagenik (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat keracunan kronis, kolom mutagenik.

  4. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga meracuni sistem reproduksi (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat keracunan kronis, kolom meracuni sistem reproduksi.

  5. Protokol Montreal, Bahan penyebab penipisan ozon–ditandai di tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf M.

  6. Konvensi Rotterdam (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Konvensi ini dan tunduk pada prosedur PIC)–ditandai dalam tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf R.

  7. Konvensi Stockholm, Bahan Organik Pencemar Persisten (Persistent Organic Pollutant, POP)–ditandai dalam tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf S.

  8. Efek parah, bahan aktif dan formulasi pestisida menunjukkan adanya efek merugikan yang parah atau tidak dapat dipulihkan pada kesehatan manusia atau lingkungan sesuai interpretasi dari Rainforest Alliance–ditandai dalam tabel sebagai Efek Parah.

Pakar teknis dari Rainforest Alliance akan rutin memeriksa Daftar Pestisida Terlarang dari Rainforest Alliance. Pestisida yang ditambahkan ke masing-masing daftar referensi, yaitu the Montreal Protocol, Rotterdam Convention, Stockholm Convention, WHO (Class Ia or Ib), or GHS (carcinogenicity 1A/1B, mutagenicity 1A/1B, reproductive toxicity 1A/1B) akan dimasukkan ke dalam daftar ini setelah direvisi. Bukti baru dari bahan yang menyebabkan bahaya parah atau tidak dapat dipulihkan pada kesehatan manusia atau lingkungan juga akan dimasukkan. Masa penghapusan akan ditentukan untuk bahan yang baru ditambahkan untuk mendukung petani menemukan alternatif.

Harap diperhatikan bahwa Karbosulfan, Fenthion, dan Metoksiklor telah direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam the Rotterdam Convention (PIC) atau untuk dimasukkan ke dalam the Stockholm Convention (POP). Jika telah dimasukkan ke dalam salah satu konvensi, maka bahan tersebut juga akan dimasukkan ke dalam Daftar Larangan Rainforest Alliance. Produsen didesak memperhatikan hal ini, menggunakan metode alternatif jika memungkinkan, dan mengabaikan pestisida tersebut sebagai langkah antisipasi saat dimasukkan dalam daftar konvensi.

Singkatan yang sering digunakan: A: Acaricide, Ad: Ajuvan, Fun: Fungisida, Fum: Fumigan, H: Herbisida, I: Insektisida, N: Nematisida, R: Rodentisida, Wood Pres.: Pengawetan kayu

No.

PESTISIDA TERLARANG  Bahan aktif atau kelompok

Nomor CAS

Penggunaan utama

Keracunan akut

Keracunan kronis

Konvensi internasional

Efek parah

Karsinogenik

Mutagenik

Meracuni sistem reproduksi

1.

Abamectin

71751-41-2

I

1B

2.

Acetochlor

34256-82-1

A, I, N

3.

Acrolein

107-02-8

H

1B

4.

Alachlor

15972-60-8

H

R

5.

Aldicarb

116-06-3

I, A

1A

R

6.

Alfa klorohidrin

96-24-2

R

1B

7.

Alpha-BHC; alpha-HCH

319-84-6

I, A

S

8.

Aluminum phosphide

20859-73-8

Fum

9.

Amitrole

61-82-5

H

10.

Minyak antrasena

90640-80-5

Banyak

11.

Arsenik dan senyawanya

beberapa

Banyak

1B (a)

12.

Atrazine

1912-24-9

H

13.

Azafenidin

68049-83-2

H

14.

Azinfos etil

2642-71-9

I, A

1B

15.

Azinfos metil

86-50-0

I, A

1B

R

16.

Benomyl

17804-35-2

Fun

17.

Beta-cyfluthrin; Cyfluthrin

68359-37-5

I, A

1B

18.

Beta-HCH; beta-BCH

319-85-7

I, A

S

19.

Blasticidin-S

2079-00-7

Fun

1B

20.

Borax; Garam borate*

beberapa

I, A

21.

Boric acid

10043-35-3

I, A

22.

Brodifacoum

56073-10-0

R

1A

23.

Bromadiolone

28772-56-7

R

1A

24.

Bromethalin

63333-35-7

R

1A

25.

Bromofos-etil

4824-78-6

I

1B

26.

Bromoksinil[2]

1689-84-5

H

27.

Bromoksinil butirat

3861-41-4

H

28.

Bromoksinil heptanoat

56634-95-8

H

29.

Bromoksinil oktanoat

1689-99-2

H

30.

Butokarboksim

34681-10-2

I, A

1B

31.

Butoksikarboksim

34681-23-7

I, A

1B

32.

Kadusafos

95465-99-9

N, I, A

1B

33.

Kalsium sianida

592-01-8

R

1A

34.

Kaptafol

2425-06-1

Fun

1A

R

35.

Karbendazim

10605-21-7

Fun

36.

Karbetamida

16118-49-3

H

37.

Carbofuran

1563-66-2

I, A

1B

R

38.

Klordana

12789-03-6

I, A

R, S

39.

Kloretoksifos

54593-83-8

I, A

1A

40.

Klorfenvinfos

470-90-6

I, A

1B

41.

Klormefos

24934-91-6

I, A

1A

42.

Klorofasinona

3691-35-8

R

1A

43.

Klorotalonil

1897-45-6

Fun

44.

Klorotoluron

15545-48-9

H

45.

Klorpirifos

2921-88-2

I, A

46.

Klorpirifos-metil

5598-13-0

I, A

47.

Klotianidin

210880-92-5

I, A

48.

Koumafos

56-72-4

I, A

1B

49.

Koumatetralil

5836-29-3

R

1B

50.

Creosote

8001-58-9

Wood Pres.

51.

Cyproconazole

94361-06-5

Fun

52.

DDT

50-29-3

I, A

R, S

53.

Demeton-S-metil

919-86-8

I, A

1B

54.

Dichlorvos; DDVP

62-73-7

I, A

1B

55.

Dicofol

115-32-2

I, A

S

56.

Dikrotofos

141-66-2

I, A

1B

57.

Difenacoum

56073-07-5

R

1A

58.

Difethialone

104653-34-1

R

1A

59.

Dimethomorph[3]

110488-70-5

Fun

60.

Dimoxystrobin

149961-52-4

Fun

61.

Dinocap

39300-45-3

Fun

62.

Dinoterb

1420-07-1

H

1B

63.

Diphacinone

82-66-6

R

1A

64.

Disulfoton

298-04-4

I, A

1A

65.

DNOC dan garam-garamnya

beberapa

Fun

1B

R

66.

Formulasi bubuk serbuk mengandung kombinasi: benomyl ≥7 %, carbofuran ≥10%, thiram ≥15%.

beberapa

I, A

R

67.

E-Phosphamidon

297-99-4

I, A

1A

R

68.

Edifenfos

17109-49-8

I, A

1B

69.

Endosulfan; alpha-Endosulfann; beta Endosulfan*

115-29-7; 959-98-8; 33213-65-9

I, A

R, S

70.

Epichlorohydrin

106-89-8

I, A

71.

EPN 300

2104-64-5

I, A

1A

72.

Epoxiconazole

133855-98-8

Fun

73.

Ethiofencarb

29973-13-5

I, A

1B

74.

Ethoprophos; Ethoprop

13194-48-4

N, I, A

1A

75.

Etilen dibromida; 1,2-dibrometana

106-93-4

Fum

R

76.

Etilen diklorida; 1,2-dikloroetana

107-06-2

Fum

R

77.

Etilena oksida

75-21-8

Fum

R

78.

Etilena thiourea

96-45-7

Lainnya

79.

Famphur

52-85-7

I, A

1B

80.

Fenamiphos

22224-92-6

N, I, A

1B

81.

Fenklorazol-etil

103112-35-2

H

82.

Fentin Asetat

900-95-8

Fun

83.

Fentin Hidroksida

76-87-9

Fun

84.

Fipronil

120068-37-3

I, A

85.

Flocoumafen

90035-08-8

R

1A

86.

Fluazifop-butil

69806-50-4

H

87.

Flucythrinate

70124-77-5

I, A

1B

88.

Fluoroasetamida

640-19-7

I, A

1B

R

89.

Flusilazole

85509-19-9

Fun

90.

Formetanate

22259-30-9

I, A

1B

91.

Furathiocarb

65907-30-4

I, A

1B

92.

Garam dan isomer glufosinat-amonium

Beberapa

H

93.

Heptenophos

23560-59-0

I, A

1B

94.

Heksaklorobenzena

118-74-1

Fun

1A

R, S

95.

Heksaklorosikloheksana; isomer campuran BHC

608-73-1

I, A

R

96.

Hidrogen sianida

74-90-8

Fum

1A

97.

Imidakloprida

138261-41-3

I, A

98.

Iprodion

36734-19-7

Fun

99.

Isoxathion

18854-01-8

I, A

1B

100.

Lindane

58-89-9

I, A

R,S

101.

Linuron

330-55-2

H

102.

Magnesium fosfida

12057-74-8

Fum

103.

Mancozeb[4]

8018-01-7

Fun

104.

Mecarbam

2595-54-2

I, A

1B

105.

Merkuri dan senyawanya

beberapa

Fun

R

106.

Methamidophos

10265-92-6

I, A

1B

R

107.

Methidathion

950-37-8

I, A

1B

108.

Methiocarb

2032-65-7

I, A

1B

109.

Methomyl

16752-77-5

I, A

1B

110.

Metil bromida

74-83-9

Fum

M

111.

Mevinphos

7786-34-7

I, A

1A

112.

Molinate

2212-67-1

H

113.

Monocrotophos

6923-22-4

I, A

1B

R

114.

Nicotin

54-11-5

I, A

1B

115.

Nitrobenzena

98-95-3

I, A

116.

Omethoate

1113-02-6

I, A

1B

117.

Oxamyl

23135-22-0

N, I, A

1A

118.

Oxydemeton-methyl

301-12-2

I, A

1B

119.

Minyak parafin dengan kadar DMSO > 3%

beberapa

Adj, A, Fun

120.

Parakuat

4685-14-7

H

121.

Paraquat diklorida

1910-42-5

H

122.

Parathion

56-38-2

I, A

1A

R

123.

Parathion-methyl

298-00-0

I, A

1A

R

124.

PCP; Pentaklorfenol dan garam-garamnya

87-86-5

Wood Pres.

1B

R, S

125.

Phorate

298-02-2

I, A

1A

R

126.

Phosphamidon

13171-21-6

I, A

1A

R

127.

Fosfin

7803-51-2

Fum

128.

Profoksidim

139001-49-3

H

129.

Propetamphos

31218-83-4

I, A

1B

130.

Propiconazolel

60207-90-1

Fun

131.

Propilena oksida, Oxirane

75-56-9

Fum

132.

Quizalofop-p-tefuryl

119738-06-6

H

133.

Silafluofen

105024-66-6

I, A

134.

Sodium sianida

143-33-9

R

1B

135.

Sodium fluorasetat (1080)

62-74-8

R

1A

136.

Spirodiklofen

148477-71-8

I, A

137.

Strychnine

57-24-9

R

1B

138.

Sulfluramida

4151-50-2

I, A

R, S

139.

Sulfotep

3689-24-5

I, A

1A

140.

Tebupirimifos

96182-53-5

I, A

1A

141.

Tefluthrin

79538-32-2

I, A

1B

142.

Tepraloxydim

149979-41-9

H

143.

Terbufos

13071-79-9

N, I, A

1A

144.

Thallium sulfat

7446-18-6

R

1B

145.

Thiacloprid[5]

111988-49-9

I, A

146.

Thiamethoxam

153719-23-4

I, A

147.

Thiofanox

39196-18-4

I, A

1B

148.

Thiometon

640-15-3

I, A

1B

149.

Thiourea

62-56-6

Banyak

150.

Triadimenol

55219-65-3

Fun

151.

Triazophos

24017-47-8

I, A

1B

152.

Senyawa tributyltin

beberapa

Fun

R

153.

Triklorfon; Metrifonato

52-68-6

I, A

R

154.

Tridemorph

81412-43-3

Fun

155.

Triflumizole

68694-11-1

Fun

156.

Vamidothion

2275-23-2

I, A

1B

157.

Vinclozolin

50471-44-8

Fu

158.

Warfarin

81-81-2

R

1B

159.

Z-Phosphamidon

23783-98-4

I, A

1A

R

160.

Seng fosfida

1314-84-7

R

1B

(a): beberapa bahan aktif dalam kelompok ini digolongkan sebagai WHO 1a atau WHO 1b

5. Daftar Pestisida yang Sudah Tidak Berlaku

Tabel di bawah ini mencakup daftar pestisida yang sudah tidak berlaku lagi, sebagaimana disebutkan dalam persyaratan dasar 4.6.1 Standar Rainforest Alliance. Bahan-bahan aktif ini sudah tidak terdaftar lagi, tidak diproduksi secara resmi, atau dilarang secara luas. Pestisida-pestisida ini termasuk dalam daftar karena kemungkinan masih tersedia di negara-negara tempat produsen bersertifikasi Rainforest Alliance beroperasi.

No.

PESTISIDA YANG TIDAK LAGI DAPAT DIPAKAI (bahan aktif)

Nomor CAS

1.

2,3,4,5-Bistetrahidro-2- furaldehida

126-15-8

2.

2,4,5-T

93-76-5

3.

2,4,5-TCP, garam kalium

35471-43-3

4.

Aldrin

309-00-2

5.

Binapacryl

485-31-4

6.

Chloranil

118-75-2

7.

Chlordecone (kepone)

143-50-0

8.

Chlordimeform

6164-98-3

9.

Chlorobenzilate

510-15-6

10.

DBCP

96-12-8

11.

Dieldrin

60-57-1

12.

Dinoseb serta garam-garam dan esternya

88-85-7

13.

Endrin

72-20-8

14.

Heptaklor

76-44-8

15.

Leptophos

21609-90-5

16.

Mirex

2385-85-5

17.

Nitrofen

1836-75-5

18.

Oktametilpirofosp horamida (OMPA)

152-16-9

19.

Propham

122-42-9

20.

Safrole

94-59-7

21.

Silvex

93-72-1

22.

Strobane

8001-50-1

23.

TDE

72-54-8

24.

Toxaphene (Camphechlor)

8001-35-2

6. Daftar Pestisida Wajib Mitigasi Risiko

Daftar Mitigasi Risiko yang tercantum dalam persyaratan dasar 4.6.2 dari Standar Rainforest Alliance disusun berdasarkan hasil kerja alat penilaian risiko sains mutakhir milik Pusat Perlindungan Tanaman Terpadu Universitas Negeri Oregon, yaitu ipmPRiME, serta temuan-temuan terbarunya[6]. Penggunaan bahan-bahan tersebut diperbolehkan hanya dalam konteks strategi PHT dan ketika langkah mitigasi risiko terkait sesuai indikasi di bawah tabel sudah diterapkan sepenuhnya.

Penggunaan Utama Singkatan: A: Acaricide, Ad: Ajuvan, Fun: Fungisida, Fum: Fumigan, H: Herbisida, I: Insektisida, N: Nematisida, R: Rodentisida, Wood Pres.: Pengawetan kayu

No.

PESTISIDA MITIGASI RISIKO

Nomor CAS

Penggunaan Utama

Level lebih tinggi

APD

Perairan

Risiko

margasatwa

Risiko

Risiko Polinator

Risiko Pelintas

1.

1,3-Dikloropropena

542-75-6

Fum

2.

2,4-D, 2-etilheksil ester

1928-43-4

H

3.

2,4-D, isooktil ester

53404-37-8

H

4.

Asefat

30560-19-1

I, A

5.

Acequinocyl

57960-19-7

I, A

6.

Acetamiprid

135410-20-7

I, A

7.

Acifluorfen, garam natrium

62476-59-9

H

8.

Amitraz

33089-61-1

I, A

9.

Anilazine

101-05-3

Fun

10.

Azoxystrobin

131860-33-8

Fun

11.

Bendiocarb

22781-23-3

I, A

12.

Benfluralin

1861-40-1

H

13.

Benfuracarb

82560-54-1

I, A

14.

Bensulide

741-58-2

H

15.

Bentazon, garam natrium

50723-80-3

H

16.

Bifenthrin

82657-04-3

I, A

17.

Bromacil

314-40-9

H

18.

Captan

133-06-2

Fun

19.

Carbaryl

63-25-2

I, A

20.

Carbosulfan (PIC yang direkomendasikan)

55285-14-8

I, A

21.

Cartap

15263-53-3

I, A

22.

Chlorfenapyr

122453-73-0

I, A

23.

Chloropicrin

76-06-2

Fum

24.

Chlozolinate

84332-86-5

Fun

25.

Tembaga hidroksida

20427-59-2

Fun

26.

Tembaga oksida (ic)

1317-38-0

Fun

27.

Tembaga oksida (ous)

1317-39-1

Fun

28.

Tembaga oksiklorida

1332-40-7

Fun

29.

Tembaga oksiklorida sulfat

8012-69-9

Fun

30.

Tembaga sulfat (anhidrat)

7758-98-7

Fun

31.

Tembaga sulfat (pentahidrat)

7758-99-8

I, A

32.

Ekstrak akar kubus

nomor cas

33.

Cyanazine

21725-46-2

H

34.

Cycloate

1134-23-2

H

35.

Cyhalothrin

68085-85-8

I, A

36.

Cyhalothrin, gamma

76703-62-3

I, A

37.

Cyhalothrin, lambda

91465-08-6

I, A

38.

Cypermethrin, alpha

67375-30-8

I, A

39.

Cypermethrin, beta

65731-84-2

I, A

40.

Dazomet

533-74-4

Fum

41.

Deltamethrin

52918-63-5

I, A

42.

Diazinon

333-41-5

I, A

43.

Dichlobenil

1194-65-6

H

44.

Dichloran

99-30-9

Fun

45.

Diclofop-methyl

51338-27-3

H

46.

Difenzoquat methyl sulfate

43222-48-6

H

47.

Diflubenzuron

35367-38-5

I, A

48.

Dimethenamid

87674-68-8

H

49.

Dimethenamid-P

163515-14-8

H

50.

Dimetoat

60-51-5

I, A

51.

Dinotefuran

165252-70-0

I, A

52.

Diquat dibromide

85-00-7

H

53.

Ion diquat

2764-72-9

H

54.

Diuron

330-54-1

H

55.

Dodine

2439-10-3

Fun

56.

D-trans Allethrin (Bioallethrin)

584-79-2

I, A

57.

Emamectin benzoate

137512-74-4

I, A

58.

EPTC

759-94-4

H

59.

Esfenvalerate

66230-04-4

I, A

60.

Ethalfluralin

55283-68-6

H

61.

Etion

563-12-2

I, A

62.

Etoxazole

153233-91-1

I, A

63.

Famoxadone

131807-57-3

Fun

64.

Fenbutatin-oxide

13356-08-6

I, A

65.

Fenitrotion

122-14-5

I, A

66.

Fenoxycarb

79127-80-3 / 72490-01-8

I, A

67.

Fenpropathrin

39515-41-8

I, A

68.

Fenpyroximate

134098-61-6

I, A

69.

Fenvalerate

51630-58-1

I, A

70.

Fenthion (PIC yang direkomendasikan)

55-38-9

I, A

71.

Ferbam

14484-64-1

Fun

72.

Fluazinam

79622-59-6

Fun

73.

Flufenacet

142459-58-3

H

74.

Flumioxazin

103361-09-7

H

75.

Fluopyram

658066-35-4

Fun

76.

Flupyradifurone

951659-40-8

I, A

77.

Folpet

133-07-3

Fun

78.

Fomesafen sodium

108731-70-0

H

79.

Formetanate hydrochloride

23422-53-9

I, A

80.

Glyphosate, garam propilamina

38641-94-0

H

81.

Glyphosate-trimesium

81591-81-3

H

82.

Haloxyfop-P

95977-29-0

H

83.

Hexazinone

51235-04-2

H

84.

Indoxacarb, S-isomer

173584-44-6

I, A

85.

Iodosulfuron methyl, garam natrium

144550-36-7

H

86.

Isoxaben

82558-50-7

H

87.

Lenacil

2164-08-1

H

88.

Kapur-belerang

1344-81-6

I, A

89.

Lufenuron

103055-07-8

I, A

90.

Malathion

121-75-5

I, A

91.

Hidrazida maleat

123-33-1

H

92.

hidrazida maleat, garam kalium

28382-15-2

H

93.

Maneb

12427-38-2

Fun

94.

MCPA, 2-etil heksil ester

29450-45-1

H

95.

MCPA, isooctyl ester

26544-20-7

H

96.

Metalaxyl

57837-19-1

Fun

97.

Metam

144-54-7

Fum

98.

Metam potassium

137-41-7

Fum

99.

Metam-sodium

137-42-8

Fum

100.

Metconazole

125116-23-6

Fun

101.

Methoprene

40596-69-8

I, A

102.

Methoxychlor

72-43-5

I, A

103.

Methyl iodide

74-88-4

Fum

104.

Methyl isothiocyanate

556-61-6

I, A

105.

Metiram

9006-42-2

Fun

106.

Metolachlor

51218-45-2

H

107.

Metolachlor, (S)

87392-12-9

H

108.

Metribuzin

21087-64-9

H

109.

Minyak mineral, rafinasi

8042-47-5

I, A

110.

Monolinuron

1746-81-2

H

111.

Myclobutanil

88671-89-0

Fun

112.

Naled

300-76-5

I, A

113.

Napropamide

15299-99-7

H

114.

Norflurazon

27314-13-2

H

115.

Novaluron

116714-46-6

I, A

116.

Oryzalin

19044-88-3

H

117.

Oxadiazon

19666-30-9

H

118.

Oxycarboxine

5259-88-1

Fun

119.

Oxyfluorfen

42874-03-3

H

120.

Oxythioquinox; Chinomethionat

2439-01-2

Fun, A

121.

PCNB (Quintozene)

82-68-8

Fun

122.

Pendimethalin

40487-42-1

H

123.

Permethrin

52645-53-1

I, A

124.

Phosalone

2310-17-0

I, A

125.

Phosmet

732-11-6

I, A

126.

Pirimicarb

23103-98-2

I, A

127.

Pirimiphos methyl

29232-93-7

I, A

128.

Profenofos

41198-08-7

I, A

129.

Prometryn

7287-19-6

H

130.

Propamocarb hydrochloride

25606-41-1

Fun

131.

Propanil

709-98-8

H

132.

Propargite

2312-35-8

I, A

133.

Propoxur

114-26-1

I, A

134.

Prosulfuron

94125-34-5

H

135.

Pyraclostrobin

175013-18-0

Fun

136.

Pyrazophos

13457-18-6

Fun

137.

Pyrethrins

8003-34-7

I, A

138.

Pyridaben

96489-71-3

I, A

139.

Pyridalyl

179101-81-6

I, A

140.

Resmethrin

10453-86-8

I, A

141.

Rotenone

83-79-4

I, A

142.

S-Dimethenamid

163515-14-8

H

143.

Simazine

122-34-9

H

144.

Sodium chlorate

7775-09-9

H

145.

Sodium tetrathiocarbonate

7345-69-9

Fun

146.

Spinetoram (XDE-175-J)

187166-40-1

I, A

147.

Spinosad (campuran Faktor A & D)

131929-60-7 / 168316-95-8

I, A

148.

Sulfentrazone

122836-35-5

H

149.

Tecnazene

117-18-0

Fun

150.

Teflubenzuron

83121-18-0

I, A

151.

Terrazole; etridiazole

2593-15-9

Fun

152.

Tetrachlorvinphos, Z-isomer

22248-79-9

I, A

153.

Tetraconazole

112281-77-3

Fun

154.

Thiabendazole

148-79-8

Fun

155.

Thiobencarb

28249-77-6

H

156.

Thiodicarb

59669-26-0

M

157.

Thiophanate-methyl

23564-05-8

Fun

158.

Tolfenpyrad

129558-76-5

I, A

159.

Triallate

2303-17-5

H

160.

Triazamate

112143-82-5

I, A

161.

Triclopyr, garam trietilamina

57213-69-1

H

162.

Trifloxystrobin

141517-21-7

Fun

163.

Triflumuron

64628-44-0

I, A

164.

Trifluralin

1582-09-8

H

165.

Triforine

26644-46-2

Fun

166.

Triticonazole

131983-72-7

Fun

167.

Zeta-Cypermethrin

52315-07-8

I, A

168.

Zineb

12122-67-7

Fun

169.

Ziram

137-30-4

Fun

6.1 Langkah mitigasi risiko yang dibutuhkan dengan penggunaan Pestisida Wajib Mitigasi Risiko

Jika bahan-bahan dari daftar Pestisida Mitigasi Risiko digunakan, maka langkah mitigasi risiko spesifik berikut ini diterapkan untuk beragam kategori risiko:

  1. Pestisida dengan indikasi diperlukan perlindungan diri tingkat tinggi artinya adalah penilaian risiko paparan di tempat kerja menunjukkan adanya potensi dan risiko akut atau kronis yang signifikan dari paparan. Pestisida yang tercantum di bawah Alat Pelindung Diri (APD) tingkat tinggi hanya diterapkan jika:

    1. APD digunakan sesuai anjuran dalam label produk tersebut atau Lembar Data Keamanan Bahan (MSDS). Jika label tidak menyertakan penjelasan lengkap mengenai APD untuk penggunaan pestisida, maka pakaian pelindung dasar, pelindung mata (seperti masker wajah atau kacamata pelindung), dan pelindung pernapasan (seperti respirator) wajib digunakan.

  2. Pestisida yang masuk dalam daftar memiliki risiko terhadap kehidupan akuatik atau risiko bagi margasatwa di daratan hanya diberikan jika:

    1. Ada mekanisme yang dibuat dan dikelola untuk menghindari kontaminasi karena pestisida melalui simpangan semprotan atau jalur lain, dari area yang diberi pestisida ke area yang bukan target, termasuk ekosistem alami, jalan umum, area tempat kegiatan manusia, dan infrastruktur. Mekanisme tersebut antara lain adalah pembatas vegetasi bukan tanaman atau zona nonaplikasi pestisida, atau metode efektif lainnya.

  3. Pestisida yang tercantum memiliki risiko terhadap polinator hanya diberikan jika:

    1. Tidak ada pestisida berdaya kerja tinggi yang tidak begitu beracun; dan

    2. Keterpaparan ekosistem alami terhadap pestisida diminimalkan dengan menetapkan zona bebas penggunaan pestisida, atau pembatas vegetasi; dan

    3. Kontak polinator dengan bahan-bahan makin dikurangi dengan cara:

      1. Bahan-bahan tersebut tidak diberikan kepada gulma yang berbunga, atau gulma yang berbunga telah disingkirkan; dan

      2. Bahan-bahan tidak diberikan saat tanaman berada di masa berbunga puncak.

                    Tidak berlaku untuk pisang, kakao, anggur, serai, nanas, psyllium, tebu, dan teh.

4. Pestisida yang tercantum karena memiliki risiko terhadap pelintas memiliki risiko terhirup makin besar dan hanya diberikan jika:

  1. Selang Waktu Larangan Masuk Kebun (REI) diberlakukan; dan

  2. Semua lokasi pemberian ditandai untuk menunjukkan adanya risiko terhirup oleh pelintas.

  3. Petugas pestisida menggunakan respirator dengan kartrid uap organik (OV) atau tabung dengan filter N, R, P, atau 100-series.

Definisi pelintas adalah orang-orang, selain pekerja kebun, petugas pestisida, atau keluarga mereka yang terpapar pestisida karena terhirup.

7. Persyaratan untuk Pemberian dari Udara

Bagian ini menjelaskan persyaratan pemberian pestisida dari udara menggunakan peralatan yang dikendalikan melalui udara dan drone untuk memenuhi persyaratan dasar 4.6.7 dari Standar Rainforest Alliance.

7.1 Pemberian Udara oleh kendaraan udara yang dikemudikan

Pemberian pestisida dari udara harus mematuhi undang-undang yang berlaku di negara yang menggunakan, atau mengikuti persyaratan dari Rainforest Alliance berikut, mana saja yang lebih ketat, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rainforest Alliance. Harap diperhatikan bahwa persyaratan dasar 1.2.1 dari standar menetapkan bahwa jika terdapat peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, maka yang berlaku adalah persyaratan yang tercantum dalam Standar ini. Persyaratan Rainforest Alliance untuk pemberian dari udara yang dipaparkan di bawah ini dapat diadaptasikan di masa mendatang berdasarkan bukti ilmiah.

7.1.1 Persyaratan

  1. Pemberian pestisida melalui jalur udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana udara berawak lainnya yang mengangkut cairan harus:

    1. dilakukan oleh teknisi yang kompeten; dan

    2. sesuai dengan MSDS dan/atau petunjuk, peringkat, dan peringatan di label.

  2. Pemberian pestisida melalui jalur udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana udara berawak lainnya dilarang dalam situasi berikut:

    1. Bahan agrokimia dengan Klasifikasi WHO 1A Luar biasa berbahaya bagi kesehatan manusia dan 1B Sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

    2. Pemberian bahan agrokimia melalui jalur udara di kawasan di luar batas hukum kebun, termasuk jalan umu[7], kawasan tempat aktivitas manusia[8], peternakan, dan ekosistem alami yang termasuk ekosistem perairan.

    3. Pemberian bahan agrokimia dari udara ketika terjadi salah satu kondisi berikut:

      1. Suhu melebihi 30°C.

      2. Kecepatan angin melebihi 15km/h.

      3. Ada fenomena inversi.

  3. Peralatan yang digunakan untuk pemberian dari udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana udara berawak harus mematuhi kondisi berikut:

    1. Pesawat dilengkapi dengan Sistem Pemosisi Global (GPS), dan dengan katup tutup otomatis yang dihubungkan ke sistem GPS atau katup tutup manual.

    2. Panjang selang pemberian maksimum 80% dari panjang sayap pesawat.

    3. Peralatan pemberian dalam kondisi optimal sesuai dengan spesifikasinya.

    4. Peralatan pemberian dikalibrasi setiap enam bulan oleh teknisi yang kompeten dengan catatan kalibrasi disimpan.

  4. Pemberian dari udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana berawak lainnya mematuhi persyaratan berikut untuk melindungi kesehatan manusia dan ekosistem alami:

    1. Sistem sinyal yang terlihat jelas atau mekanisme peringatan yang efektif diterapkan sebagai pemberitahuan dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Termasuk

      1. Jika jalan dikelola oleh administrator kebun atau kelompok, masyarakat yang mungkin terdampak oleh pemberian dari udara akan diidentifikasi dan diberitahukan terlebih dahulu.

      2. Akses ke kawasan pemberian pestisida dilarang, jalanan ke kawasan itu ditutup, dan masa masuk kembali dipatuhi.

    2. Disusun rencana penerbangan[9] yang memitigasi dampak negatif ke kawasan yang bersebelahan dengan kawasan pemberian. Bahan agrokimia diberikan ke kawasan yang ditentukan dalam rencana penerbangan, dan zona nonaplikasi bahan agrokimia dipatuhi. Ketinggian penerbangan maksimum 5 meter di atas tajuk tanaman atau tajuk pembatas vegetasi.

    3. Embusan angin semprotan dari udara ke kawasan yang bersebelahan dicegah lewat pembatas vegetasi atau zona nonaplikasi. Zona nonpemberian bahan agrokimia berada minimum:

      1. Selebar 30 meter di sebelah jalan umum, kawasan berisi aktivitas manusia, peternakan, dan ekosistem alami (kecuali sungai).

      2. Jika terdapat sungai, maka zona nonaplikasi berjarak 15 meter dari setiap tepi sungai.

    4. Jika pemberian pestisida dilakukan di atas drainase primer atau sekunder dengan perairan[10] permanen:

      1. Kanal drainase selebar hingga 6 meter ditutupi dengan vegetasi.

      2. Kanal drainase yang lebih lebar ditanami vegetasi yang menutupi kanal sebanyak mungkin (mis., pepohonan atau tipe vegetasi lainnya) dalam waktu tiga tahun setelah sertifikasi. Pemberian di atas drainase yang lebih lebar dihindari sebisa mungkin.

      3. Penanaman dan tutupan kanal drainase dapat dilakukan dalam tiga tahun pertama setelah sertifikasi, asalkan di tahun pertama dan kedua, minimal sepertiga kanal sudah ditanami.

  5. Setiap pemberian dari udara didokumentasikan dengan laporan operasional, berisi:

    1. Lokasi properti.

    2. Tanggal dan waktu pemberian (waktu mulai dan selesai).

    3. Jenis layanan yang dilakukan dan jenis peralatan pemberian, termasuk lebar rentang deposisi efektif, model, prefiks, dan tipe pesawat udara.

    4. Tanaman yang disemprot dan kawasan (dalam hektar) dengan sketsa kawasan yang menandai batas-batasnya, pembatas, jalanan, trafo listrik, bangunan, kawasan sensitif (kawasan berisi aktivitas manusia dan ekosistem alami), koordinat utara magnetik dan koordinat geografis (minimal satu titik).

    5. Bahan agrokimia yang diberikan, termasuk nama label, bahan aktif, konsentrasi (volume per liter, massa per kg, atau persentase bahan aktif) untuk setiap produk, dan kuantitas setiap produk yang diberikan.

    6. Nama-nama petugas yang menangani bahan agrokimia.

    7. Parameter penerbangan dan pemberian: ketinggian penerbangan, kondisi cuaca selama waktu pemberian: rentang suhu, kecepatan dan arah angin.

    8. Arah rentang pemberian (tembakan); lokasi lintasan penerbangan melalui georeferensi, yang menentukan apakah pemberian dilakukan dengan Sistem Pemosisian Global Diferensial (DGPS).

7.2 Pemberian dari udara dengan drone

Selain persyaratan di atas untuk pemberian dari udara, persyaratan berikut berlaku untuk drone dan Wahana Udara Tak Berawak (UAV). Mengingat penggunaan drone dan peraturan hukum yang berkembang pesat, persyaratan ini kemungkinan akan diperbarui di masa depan.

7.2.1 Persyaratan

  1. Pemberian pestisida dari udara dengan drone mematuhi semua undang-undang yang ada di negara tempat pemberian dilakukan. Ini termasuk semua undang-undang yang berlaku untuk drone dan/atau UAV secara umum, dan untuk pemberian pestisida dari udara dengan drone dan/atau UAV secara khusus.

  2. Drone yang digunakan untuk pemberian bahan agrokimia dari udara dirancang dan dibuat khusus untuk tugas pemberian bahan kimia dari udara. Drone memiliki pengaturan keselamatan untuk menghindari terbang menjauhi kawasan yang akan disemprot jika kehilangan sinyal, yang termasuk terbang kembali ke pilot, terbang di tempat, dan/atau turun perlahan secara vertikal. Pilot mematuhi semua panduan dari produsen drone, termasuk kecepatan maksimal.

  3. Pemberian pestisida dari udara dengan drone dilakukan oleh pilot berlisensi yang dilatih khusus untuk tugas ini oleh pelatih berlisensi. Pilot harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam menerbangkan drone secara profesional, sudah termasuk minimal 6 bulan dan/atau 25 jam terbang pengalaman menerbangkan drone yang dirancang untuk pemberian dari udara. Pilot melakukan minimum 50 jam terbang per tahun dengan drone tersebut.

  4. Sebelum diterbangkan, pilot menerima dokumentasi tertulis tentang bahan kimia yang digunakan (nama merek, bahan aktif, konsentrasi, dan semua risiko kesehatan dan lingkungan terkait dengan bahan aktif dalam konsentrasi).

  5. Rencana penerbangan mencantumkan di mana dan bagaimana mengisi tangki.

  6. Embusan angin semprotan dari udara ke kawasan bersebelahan dicegah lewat pembatas vegetasi atau zona nonaplikasi. Zona nonaplikasi bahan agrokimia untuk pemberian lewat drone lebarnya minimal 10 meter. Pemegang Sertifikat boleh meminta pengecualian dari Rainforest Alliance melalui Lembaga Sertifikasi yang relevan untuk mengurangi lebar zona nonaplikasi menjadi 5 meter asalkan dapat memberikan bukti akurasi pemberian lewat drone dalam parameter tersebut. Pengecualian harus diajukan dan dikabulkan sebelum pemberian dilakukan.

  7. Sebelum penerbangan, pilot dilengkapi dengan prosedur dan peralatan untuk pemulihan kendaraan, pembersihan dan penyimpanan bahan kimia, serta peringatan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak oleh drone dan tumpahan bahan kimia.

  8. Pilot mengikuti semua panduan dari produsen bahan kimia yang digunakan, termasuk tidak menggunakan konsentrasi di atas takaran yang diperbolehkan.

  9. Lebih dari satu drone dapat diterbangkan sekaligus, asalkan sistem navigasi dan rencana penerbangan drone tersebut tidak saling mengganggu. Satu pilot boleh mengoperasikan hingga tiga drone sekaligus.

  10. Jika pemberian bahan agrokimia dari udara dilakukan oleh subkontraktor, maka pemilik kebun bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau efek negatif terkait penggunaan drone dan bertanggung jawab atas mitigasi semua kerusakan yang terkait dengan penggunaan drone, kecuali disepakati berbeda antara pemilik kebun dan subkontraktor.

  11. Pemegang Sertifikat wajib menyimpan catatan untuk setiap kecelakaan yang melibatkan drone yang digunakan dalam pemberian dari udara selama minimal lima tahun dan bersedia menyediakannya jika diminta oleh auditor atau Rainforest Alliance.

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.

Dokumen dengan indikasi "mengikat" harus dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen dengan indikasi "tidak mengikat" berisi informasi yang bersifat tidak wajib, yang bertujuan untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan serta konten lain yang bersifat mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait akurasi informasi dalam sebuah naskah terjemahan, harap lakukan klarifikasi dengan versi resmi berbahasa Inggris. Segala kesalahan atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi www.rainforest-alliance.org, hubungi info@ra.org atau hubungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam, De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.

  1. Pedoman Perilaku Internasional mengenai Penanganan Pestisida, Panduan tentang Pestisida Sangat Berbahaya, FAO/WHO, 2016.

  2. Bromoksinil dan esternya (Bromoksinil butirat, Bromoksinil heptanoat, dan Bromoksinil oktanoat) dipindahkan dari Daftar Mitigasi Risiko ke Daftar Terlarang di Versi 1.3, 17 Desember 2021, karena adanya pembaruan dalam Klasifikasi GHS sebagai racun Reproduksi 1B. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 17 Desember 2022.

  3. Dimethomorph dimasukkan ke dalam Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah pembaruan dalam Penggolongan GHS. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  4. Mancozeb dikeluarkan dari Daftar Mitigasi Risiko dan dimasukkan ke Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah Penggolongan GHS diperbarui. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  5. Thiacloprid dikeluarkan dari Daftar Mitigasi Risiko dan dimasukkan ke Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah Penggolongan GHS diperbarui. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  6. Artikel berjudul ‘Selection of agrochemicals to reduce human and environmental health risks’ karya Paul C. Jepson et al, Lancet Planet Health, Feb 2020. DOI: https://doi.org/10.1016/S2542-5196(19)30266-9

  7. Jika ada, interpretasi atas istilah ini dan istilah lain terkait jalan akan didasarkan pada definisi hukum yang berlaku. Tujuan persyaratan ini adalah memastikan manusia tidak terkena penyemprotan. Hal ini dapat dijamin dengan adanya zona bukan pemberian pestisida di sepanjang jalan atau dengan menutup jalan. Untuk jalanan yang terdapat di kawasan kebun yang terkadang dilewati orang luar, salah satu metode dapat dipilih.

  8. Kawasan yang terdapat manusia.

  9. Pernyataan tertulis yang mencantumkan data penting rencana penerbangan, termasuk waktu, rute penerbangan, kecepatan, ketinggian, kondisi cuaca, dan aspek relevan lainnya agar penerbangan berjalan aman

  10. Perairan permanen adalah drainase yang selalu dipenuhi air sepanjang tahun. Perairan ini dapat terganggu karena keadaan cuaca yang tak lazim, misalnya El Niño.


Apakah artikel ini bermanfaat?

Changing your password will log you out immediately. Use the new password to log back in.
First name must have atleast 2 characters. Numbers and special characters are not allowed.
Last name must have atleast 1 characters. Numbers and special characters are not allowed.
Enter a valid email
Enter a valid password
Your profile has been successfully updated.