Our new Regenerative Agriculture Standard - Farm Requirements, Supply Chain Requirements, and accompanying Annexes are now in effect as of 1st March 2026. To learn more, click here!

Amharic is the latest language to be added to the Knowledge Hub. Amharic versions of key documents (e.g. Certification Standard, Annexes, Policies) are now available!

Panduan Pencakupan

Prev Next

Judul:

Panduan Pencakupan

Kode:

A-58-SRCL-N-CH

Versi:

1.2

Berlaku bagi:

Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok

Keberlakuan:

Konten tidak mengikat

Berlaku mulai:

28 Agustus 2026

Berakhir pada:

Pemberitahuan lebih lanjut

Diterbitkan pada:

28 Agustus 2026

Ditautkan ke

A-15-SRCL-B-FA_V1.1 Peraturan Sertifikasi untuk Kebun Rainforest Alliance

A-17-SRCL-B-SC_V1.Peraturan Sertifikasi dan Pengauditan untuk Rantai Pasok Rainforest Alliance

Menggantikan:

SA-G-GA-43-V1.1 Panduan untuk menentukan apakah suatu Organisasi berada dalam Ruang Lingkup Sertifikasi

Apa isi dokumen ini?

Ada beberapa faktor yang memengaruhi masuk atau tidaknya suatu organisasi ke dalam ruang lingkup sertifikasi untuk program Sertifikasi Rainforest Alliance. Panduan ini membantu organisasi memahami perlu atau tidaknya mendaftar sebagai Kebun atau Pelaku Rantai Pasok di Platform Sertifikasi Rainforest Alliance (RACP) dan disertifikasi melalui program kami.

Rainforest Alliance membedakan antara Kebun dan Pelaku Rantai Pasokan dalam platform sertifikasi kami. Sebuah kebun yang membeli produk dari kebun lain harus mendaftarkan diri sebagai Pemegang Sertifikat Kebun, meskipun mereka juga melakukan aktivitas rantai pasok. Tidak ada opsi sertifikasi ganda seperti Kebun + Rantai Pasok.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Penentuan perlu atau tidaknya suatu organisasi mendaftar dan disertifikasi bergantung pada jenis aktivitas yang diikutinya. Sertifikasi wajib dilakukan hingga ke produsen produk akhir (untuk sebagian besar tanaman), tetapi tidak perlu dilanjutkan hingga ke tingkat retail atau pemilik merek. Silakan lihat Panduan Keterlacakan untuk informasi lebih lanjut mengenai batas keterlacakan untuk setiap tanaman.

Untuk keperluan dokumen ini, kami mendefinisikan produk setengah jadi sebagai produk yang tidak dapat dijual kembali kepada retailer dan memerlukan proses lebih lanjut, pengemasan, dan/atau pelabelan.

Secara umum, sebuah entitas termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi jika salah satu dari hal berikut berlaku:

  1. Entitas tersebut merupakan lokasi atau subkontraktor dan terlibat dalam proses pengolahan produk bersertifikasi.

  2. Entitas tersebut adalah sebuah lokasi yang membeli dan menjual produk setengah jadi bersertifikasi.

  3. Entitas tersebut adalah sebuah lokasi yang membeli dan menjual produk setengah jadi bersertifikasi serta melakukan pengemasan.

  4. Entitas tersebut adalah sebuah lokasi yang membeli produk setengah jadi bersertifikasi, namun tidak mengklaim kepemilikan atas produk-produk tersebut.

  5. Entitas tersebut terlibat dalam aktivitas pertanian.

  6. Entitas tersebut adalah lokasi atau subkontraktor yang memiliki kepemilikan fisik menguasai produk setengah jadi dan berada di negara yang tergolong berisiko sedang atau tinggi terkait isu-isu sosial menurut Peta Risiko Rainforest Alliance.

Secara umum, suatu entitas berada di luar ruang lingkup sertifikasi jika ada poin berikut yang berlaku:

  1. Entitas tersebut hanyalah entitas transportasi atau distribusi yang sama sekali tidak melakukan modifikasi fisik apa pun terhadap produk tersebut.

  2. Entitas tersebut adalah sebuah lokasi atau subkontraktor yang mendistribusikan produk yang ditujukan langsung kepada konsumen akhir dan tidak melakukan modifikasi apa pun terhadap produk tersebut.

  3. Entitas tersebut adalah pelaku usaha retail dan/atau pemilik merek yang hanya membeli produk jadi dan tidak melakukan aktivitas pengemasan atau pengolahan.

  4. Entitas tersebut adalah subkontraktor atau lokasi penyimpanan yang tidak melakukan produksi dan tidak berada di negara yang tergolong berisiko sedang atau tinggi terkait topik sosial menurut Peta Risiko Rainforest Alliance.

  5. Entitas tersebut bukanlah entitas yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan pembelian dan penjualan, melainkan menerbitkan kontrak atas nama badan hukum yang bertanggung jawab (misalnya, entitas keuangan antarperusahaan).

CATATAN: Organisasi yang tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi tidak perlu menjalani proses sertifikasi dan memperoleh sertifikat di Platform Sertifikasi Rainforest Alliance.

Gambaran umum perubahan di versi ini

Pencakupan

Siapa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikasi berdasarkan Standar Rantai Pasok v1.5, sesuai dengan Peraturan Sertifikasi dan Pengauditan untuk Rantai Pasok v1.1

Contoh Aktivitas

Kejelasan melalui contoh-contoh baru dan berbeda

Contoh per Aktivitas atau Entitas

Aktivitas atau Entitas

Wajib Sertifikasi?

Kebun

Pertanian

Semua aktivitas pertanian yang dilakukan untuk produksi pertanian dan aktivitas pengolahan volume bersertifikasi di tingkat kebun.

Contoh 1: Biji kopi yang ditanam di perkebunan kopi.

Ya

Contoh 2: Kacang hazelnut ditanam di sebuah kebun, dan proses pemecahannya juga dilakukan di kebun tersebut.

Ya

Pelaku Rantai Pasok

Pengemasan

Proses memasukkan produk ke dalam kemasan, atau mengemas ulang produk dengan kemasan yang lain. Pengemasan dilakukan di berbagai tahap di sepanjang rantai pasok dan mencakup pengemasan produk konsumen akhir. Di sektor teh, proses penambahan bahan pengisi dianggap sebagai proses pengemasan untuk keperluan sertifikasi Rainforest Alliance.

Contoh 1: Pihak pengemasan menerima biji kopi hijau dalam  karung goni. Karung goni dibuka, dan biji kopi hijau dimasukkan kembali ke dalam karung yang lebih besar. Catatan: Kopi yang telah disortir terlebih dahulu kemudian dikemas masih dianggap sebagai aktivitas pengemasan.

Ya

Contoh 2: Pengemas yang memiliki hak kepemilikan legal atas produk tersebut menerima cokelat yang sudah dikemas, lalu memasukkannya ke dalam kotak luar (atau kemasan lain), dan menempelkan segel pada kotak tersebut.  

Ya

Contoh 3: Pengemas menerima alpukat dalam kotak, mengeluarkannya dari kotak, lalu mengemasnya kembali untuk dijual ke entitas lain.

Ya

Contoh 4: Pihak pengemasan subkontrak di Jerman yang hanya melakukan aktivitas pengemasan kopi.

Tidak

Perdagangan

Proses pembelian dan penjualan produk bersertifikasi (mengambil kepemilikan legal) tanpa mengubah atau menangani produk bersertifikasi secara langsung.

Contoh 1: Eksportir kakao yang membeli dan menjual bubuk kakao.  

Ya

Contoh 2: Importir yang memperdagangkan buah segar bermerek (yang bukan juga seorang retailer).

Ya

Contoh 3: Importir yang memperdagangkan buah segar bermerek yang juga retailer.

Tidak

Pengolahantermasuk Manufaktur

Proses mengubah produk bersertifikasi secara langsung (fisik) yang menghasilkan berbagai output (misalnya, manufaktur, pemanggangan, pencampuran, penggilingan, dll.)

Contoh 1: Pabrik kue yang mencampurkan bubuk kakao dengan bahan lainnya untuk memproduksi kue.

Ya

Contoh 2: Subkontraktor yang memproduksi adonan kue atas nama suatu merek.

Ya

Contoh 3: Sebuah fasilitas pabrik yang mengolah cairan kakao menjadi lemak kakao.

Ya

Contoh 4: Toko roti yang membeli keping cokelat jadi dan sudah diberi label dari sebuah retailer untuk membuat kue kering yang kemudian dijual langsung kepada konsumen.

Dalam kasus ini, toko roti tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup karena mereka membeli produk jadi yang sudah diberi label, dan keterlacakannya sudah berakhir.

Tidak

Pergudangan

Proses penyimpanan produk bersertifikasi tanpa mengubahnya sama sekali. Entitas yang membeli dan menjual tidak diklasifikasikan sebagai gudang dan harus mengacu pada aktivitas Perdagangan di atas. Pergudangan dapat terjadi di berbagai tahapan sepanjang rantai pasok dan melibatkan produk konsumen bukan akhir atau akhir.

Contoh 1: Gudang yang juga merupakan tempat pencampuran, pemanggangan, atau aktivitas pengolahan lainnya. Pihak ini akan dianggap sebagai fasilitas pengolahan, tetapi juga dapat disebut gudang di beberapa wilayah.

Ya

Contoh 2: Gudang yang hanya menyimpan biji kopi hijau, namun berlokasi di negara yang dikategorikan berisiko sedang atau tinggi terkait topik sosial.

Ya

Contoh 3: Gudang yang menyimpan produk kopi jadi yang sudah diberi label dan siap dikonsumsi, yang tidak berlokasi di negara yang dikategorikan sebagai berisiko sedang atau tinggi terkait topik sosial.

Tidak

Contoh 4: Gudang/fasilitas pematangan yang hanya digunakan untuk menyimpan pisang ketika sudah matang. Tidak ada aktivitas lainnya yang dilakukan. Gudang tidak berada di negara yang dikategorikan sebagai berisiko sedang atau tinggi terkait topik sosial.

Tidak

Contoh 5: Gudang yang hanya menyimpan biji kopi hijau hingga dibeli oleh organisasi lain (baik pembelinya sudah diketahui maupun tidak). Tidak ada aktivitas lainnya yang dilakukan di lokasi tersebut. Gudang tidak berada di negara yang dikategorikan sebagai berisiko sedang atau tinggi terkait topik sosial.

Tidak

Pengusaha Retail danPemilik Merek

Pemilik Merek adalah pihak yang memiliki merek di bawah nama mana produk jadi yang dibuat menggunakan bahan-bahan bersertifikasi RA dikemas dan dijual.

Retailer adalah pihak yang menjual produk jadi yang sudah diberi label.

Organisasi dapat berupa pengecer DAN pemilik merek, dalam hal retailer menjual produk di bawah merek label pribadi mereka sendiri

Contoh 1: Entitas yang hanya menjual produk jadi yang telah diberi label dan bersertifikasi.

Tidak*

Contoh 2: Entitas yang menggunakan subkontraktor yang tidak bersertifikasi independen untuk memproses produk atas namanya. Kemudian mereka menjual produk ini dengan merek mereka sendiri.

Ya

Hanya pengangkutan

Organisasi yang hanya terlibat dalam proses pengangkutan produk bersertifikasi (misalnya, dengan truk, pesawat terbang, kapal, dsb.), tanpa mengubahnya sama sekali.

Contoh: Organisasi logistik yang mengangkut karung biji kopi hijau dari kebun ke pabrik pengolahan basah.

Tidak

Distributor produk akhir

Organisasi yang membeli dan menjual produk untuk konsumen akhir yang sudah dikemas dan dilabeli serta siap dikonsumsi.

Contoh: Organisasi menerima produk yang sudah dikemas dan dilabeli (misalnya, cokelat batangan) dari pemanufaktur akhir dan mengangkutnya ke retailer.

Tidak

Subkontraktor

Organisasi yang dikontrak oleh organisasi lain untuk melakukan aktivitas seperti pengemasan atau pengolahan atas namanya. Subkontraktor tidak pernah menjadi pemilik sah produk bersertifikasi.

Contoh 1: Subkontraktor yang menggunakan kakao liquor untuk memproduksi sebatang cokelat.

Ya

Contoh 2: Subkontraktor yang mengemas produk di negara yang tidak berisiko secara sosial.

Tidak

Agensi Desain

Organisasi yang dikontrak oleh organisasi lain untuk mendesain kemasan produk konsumen akhir menggunakan segel sertifikasi Rainforest Alliance.

Tidak

Entitas keuangan intraperusahaan

Suatu entitas yang berada dalam struktur hukum yang sama dengan pemegang sertifikat sebenarnya, dan yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran produk bersertifikasi Rainforest Alliance. Entitas yang bertanggung jawab atas pembayaran tidak membuat kontrak dan keputusan pembelian terkait produk bersertifikasi Rainforest Alliance.

Contoh: Organisasi X memiliki banyak lokasi dalam satu wilayah. Lokasi A menangani semua kontrak pembelian dan penjualan serta mengatur volume produk bersertifikasi Rainforest Alliance yang dibeli. Lokasi B memfasilitasi pembayaran mewakili lokasi A kepada pemasok. Dalam kasus ini, lokasi B tidak perlu sertifikasi.

Tidak

Bank/Penyedia Dana

Entitas yang menyediakan pembiayaan bagi entitas lain untuk pembelian sejumlah volume produk bersertifikasi.

Contoh 1: Bank/penyedia dana memberikan dana kepada organisasi X agar mereka dapat berdagang. Selain memberikan dana, pihak secara legal tidak memiliki volume produk bersertifikasi atau menjalankan aktivitas lainnya dengan volume tersebut.  

Tidak

Contoh 2: Mirip dengan Contoh 1, tetapi bank/penyedia dana menjadi pemilik sah volume produk bersertifikasi (meskipun hanya sementara) dan dapat menjual volume tersebut ke entitas berbeda.

Ya

*meskipun pedagang retail dan pemilik merek tidak termasuk dalam cakupan sertifikasi, mereka tetap diwajibkan untuk mendaftar di MyRA. Beberapa pihak mungkin bertanggung jawab atas keterlacakan online; (misalnya, importir buah segar). Silakan lihat Panduan Keterlacakan untuk informasi lebih lanjut.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai pencakupan, silakan hubungi customersuccess@ra.org.

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 31 Januari 2022

Dokumen yang dinyatakan “mengikat” wajib dipatuhi untuk sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan dan konten lainnya yang mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait makna pasti informasi dalam terjemahan, silakan merujuk pada versi resmi berbahasa Inggris untuk mengklarifikasi. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang konten dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.