- 03 Mar 2025
- 8 Menit untuk dibaca
- Pdf
Lampiran Manajemen
- Diperbarui pada 03 Mar 2025
- 8 Menit untuk dibaca
- Pdf
Judul: | Lampiran Manajemen |
Kode: | A-04-SCRL-B-CH |
Versi: | 1.1 |
Berlaku pada: | Pemegang Sertifikat Kebun |
Keberlakuan: | Konten yang mengikat |
Masa Berlaku: | October 1st 2025 |
Berakhir pada: | Hingga pemberitahuan lebih lanjut |
Tanggal terbit terjemahan: | 3 Maret 2025 |
Menggantikan: | SA-S-SD-19-V1.1-Lampiran-Bab-1-Manajemen |
Apa isi dokumen ini?
Lampiran ini mencakup konten tambahan yang mengikat terkait dengan implementasi Persyaratan dalam Bab Manajemen dengan Standar Rainforest Alliance. Dokumen ini mencakup:
Rincian tambahan pada persyaratan 1.2.10 dan 1.2.11 mengenai pengumpulan data geolokasi
Rincian tambahan tentang persyaratan 1.3.3 tentang pelatihan petugas inspeksi internal.
Rincian tambahan tentang persyaratan 1.4.1 tentang inspeksi internal.
Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?
Dokumen ini memuat informasi tambahan mengenai implementasi Standar Rainforest Alliance bagi Pemegang Sertifikat. Lembaga Sertifikasi juga dapat memanfaatkannya untuk memahami persyaratan implementasi.
Perubahan pembaruan dari v1 ke v1.1
Bagian | Perubahan |
1.1 Pengantar | Penomoran yang diperbarui dan penyelarasan dengan persyaratan yang dihapus dalam versi baru Standar Rainforest Alliance. |
1.2 Persyaratan Pengumpulan Data Geolokasi | Teks diperbarui sesuai dengan versi baru Standar Rainforest Alliance. Contoh dan indikasi yang tidak dapat diterapkan telah dihapus. |
1.3 Titik lokasi | Klarifikasi persyaratan pengumpulan |
1.4 Poligon | Penghapusan persyaratan untuk kriteria yang telah dihilangkan dari standar. Klarifikasi teks pada pengumpulan data poligon. |
1.5 Pelaporan Data | Informasi terbaru yang akan disampaikan dan penghapusan informasi persyaratan yang dihapus. |
2. Inspeksi Internal | Bagian baru ditambahkan. |
2.1 Ruang lingkup inspeksi internal | Informasi yang ditambahkan untuk memberikan rincian ruang lingkup pada inspeksi internal dan aktor yang akan dievaluasi sebelum audit eksternal. |
2.2 Pelatihan petugas inspeksi internal | Informasi yang ditambahkan untuk menentukan ketelitian pelatihan bagi petugas inspeksi internal dan memperjelas tanggung jawab Manajemen kelompok. |
1. Pengumpulan Data Geolokasi
1.1 Pengantar
Mengacu pada persyaratan 1.2.10 dan 1.2.11 Standar Rainforest Alliance, Pemegang Sertifikat (CH) harus memberikan data geolokasi ke platform Rainforest Alliance.
Bagian ini berisi informasi tambahan tentang cara mematuhi persyaratan ini.
1.2 Persyaratan Pengumpulan Data Geolokasi
Pemegang Sertifikat bertanggung jawab untuk menyediakan data geolokasi semua unit kebun dalam bentuk titik lokasi dan poligon. Untuk unit kebun nonagrikultur, bangunan, fasilitas, lahan yang disisihkan untuk konservasi seperti zona penyangga riparian sungai, badan air, dan fitur-fitur terkait lainnya, juga harus disertakan. Data geolokasi juga harus disediakan untuk unit-unit kebun yang menanam tanaman nonsertifikasi.
Untuk kebun kecil dalam sertifikasi kelompok, Standar Rainforest Alliance mensyaratkan hal-hal berikut: Pada audit sertifikasi pertama, 35% kebun harus memiliki data geolokasi dalam bentuk poligon. Pada audit kedua, semua data geolokasi unit kebun harus berbentuk poligon.
Di bagian 1.3 dan 1.4 ada rangkuman tentang metode-metode yang bisa digunakan Pemegang Sertifikat untuk mengumpulkan titik lokasi dan poligon. Data geolokasi harus memenuhi semua persyaratan format yang disebutkan dalam dokumen ini sebelum diunggah ke Platform Rainforest Alliance.
Tabel di bawah ini menguraikan pengumpulan data geolokasi yang diperlukan. Unit-unit kebun dapat ditempatkan pada jarak yang berbeda dari satu sama lain dan tidak harus berdekatan.
Tabel 1. Persyaratan pengumpulan data geolokasi kebun.
Kasus 1: Kebun kecil dengan satu unit kebun. | ||
Titik geolokasi:
Poligon:
| ||
Kasus 2: Kebun yang memiliki unit multikebun | ||
Titik geolokasi Pemegang Sertifikat harus mengumpulkan titik data geolokasi di pusat setiap unit kebun. Poligon: Poligon yang dikumpulkan harus mewakili batas setiap unit kebun di kebun tersebut. Untuk mengumpulkan poligon, indikasi yang sama berlaku seperti pada kasus 1. |
1.3 Titik Lokasi
Titik lokasi harus dikumpulkan seperti berikut:
Koordinat harus diambil sedekat mungkin dengan bagian tengah kebun/unit kebun, dengan memperhatikan kondisi internal kebun (cth, tebing tinggi, sungai, medan berliku dan berbahaya).
Lokasi titik itu harus ditandai oleh petugas pengambil koordinat (cth., dengan patok tanah, tanda dekat pohon, dsb.). Hal ini untuk memastikan lokasi yang sama tetap digunakan petugas inspeksi internal atau auditor eksternal saat verifikasi data.
Koordinat lintang dan bujur harus dilaporkan dengan benar:
Koordinat lintang dan bujur harus dikumpulkan dengan menggunakan Sistem Geodesi Dunia saat ini (WGS 84).
Sebagai format angka, hanya berisi nilai numerik atau karakter. Karakter seperti simbol derajat (°) tidak diperbolehkan.
Sebagai koordinat derajat desimal, bukan sebagai DMS atau format lainnya.
Dengan sedikitnya 4 desimal (cth., Lintang 9.7611; Bujur –84.1872).
Dengan nilai positif dan negatif yang benar. Titik di belahan bumi selatan memiliki lintang negatif; dan titik di belahan bumi utara memiliki lintang positif. Titik di belahan bumi barat memiliki bujur negatif; dan titik di belahan bumi timur memiliki bujur positif. Namun, tidak perlu mencantumkan tanda “+”, cukup tanda negatif “-” (mis., lintang: 9.7611; bujur: -84.1872).
Rekaman nilai lintang dan bujur yang dialihkan harus dihindari.
Koordinat harus dimasukkan di Platform Rainforest Alliance atau alat bantu lainnya yang disebutkan oleh Rainforest Alliance dan menggunakan templat yang diwajibkan oleh Rainforest Alliance.
Setiap titik data unit kebun yang dikirimkan dalam platform harus memiliki ID unit kebun yang unik.
1.4 Poligon
Untuk persyaratan dasar 1.2.10 dan 1.2.11, poligon harus disediakan, lihat juga tabel 1 di atas.
Setiap poligon unit kebun yang dimasukkan ke platform Rainforest Alliance harus memiliki ID unit kebun yang unik.
Pemegang Sertifikat dapat mengumpulkan poligon menggunakan salah satu dari dua metodologi yang dipaparkan di bawah. Untuk petunjuk lebih lanjut, lihat Panduan D Rainforest Alliance tentang data geolokasi dan peta risiko.
1.4.1 Poligon berdasarkan pada titik lokasi referensi
Semua titik referensi untuk data poligon perlu dikumpulkan di lapangan. Data poligon yang berasal hanya dari kertas atau peta digital tidak akurat, dan oleh karena itu tidak dapat diterima. Setelah mengumpulkan titik referensi poligon di lapangan, poligon dapat dibuat dengan menggunakan perangkat lunak berbasis GIS atau alat serupa.
1.4.2 Poligon yang dikumpulkan di lapangan
Poligon batas kebun yang dikumpulkan di lapangan harus ditinjau menggunakan perangkat lunak GIS, seperti QGIS, Google My Maps, atau Google Earth Pro, untuk mengidentifikasi dan mengoreksi ketidakkonsistenan.
Dokumen panduan dengan informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan alat ini tersedia di situs web Rainforest Alliance: Program Sertifikasi | Rainforest Alliance.
Persyaratan tentang poligon unit kebun:
Poligon unit kebun tidak boleh tumpang tindih
Poligon unit kebun yang saling bersebelahan dapat memiliki batas yang sama.
Batas-batas yang diketahui memiliki fitur yang mudah dilihat dalam pencitraan (misalnya jalan dan sungai) dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi pemetaan poligon.
Sebelum memasukkan poligon ke platform Rainforest Alliance, ID unit kebun yang tepat harus dimasukkan beserta poligon.
1.5 Pelaporan Data
Tabel 2 menunjukkan jenis dan format file yang diperlukan untuk melaporkan data geolokasi pada platform Rainforest Alliance.
Tabel 2. Format dan templat yang diterima untuk data geolokasi
Persyaratan standar | Untuk diserahkan | Tipe file yang diterima |
1.2.10 (100% data geolokasi di tingkat unit kebun) | Satu file dengan titik lokasi. | Tab “3. Unit Kebun” dari |
Satu file dengan poligon. | KML atau GeoJSON. | |
1.2.11 | Satu file dengan poligon kebun, yang mencantumkan semua unit kebun. | KML atau GeoJSON. |
Pertimbangan lainnya:
Jika kebun besar merupakan bagian dari satu kelompok, persyaratan 1.2.11 berlaku untuk kebun besar ini. File KML/GeoJSON yang disediakan harus berisi poligon dari semua kebun besar yang menjadi bagian dari kelompok.
Saat mempersiapkan audit pertama, Pemegang Sertifikat harus mengunggah file-file yang disebutkan dalam tabel 2 di atas ke platform the Rainforest Alliance.
Pemegang Sertifikat hanya dapat memberikan file poligon tambahan setelah mereka menyerahkan Pendaftaran Anggota Kelompok (GMR) yang disetujui platform Rainforest Alliance.
Saat memberikan titik lokasi, titik data berikut harus diberikan bagi masing-masing unit kebun:
ID Kebun Internal (untuk mengidentifikasi kebun sebagai bagian dari kelompok).
ID unit kebun (untuk menautkan unit kebun ke kebunnya).
Area unit kebun (ha).
Koordinat garis lintang (format DD).
Koordinat garis bujur (format DD).
Saat memberikan poligon melalui file KML atau GeoJSON, harus memastikan hal-hal berikut ini untuk setiap unit kebun:
Poligon harus dilengkapi dengan ID unik unit kebun.
Sebelum mengunggah poligon, unit kebun harus sudah terdaftar di bagian informasi kebun pada platform the Rainforest Alliance. (Untuk sertifikasi kelompok, informasi kebun diisi secara otomatis dari informasi yang disediakan dalam Daftar Anggota Kelompok).
2. Inspeksi Internal
2.1 Ruang Lingkup Inspeksi Internal
Persyaratan dasar 1.4.1 dari Standar the Rainforest Alliance mengharuskan manajemen untuk membuat sistem inspeksi internal untuk memastikan penerapan persyaratan Standar the Rainforest Alliance di seluruh anggota kelompok. Manajemen harus menyediakan semua sumber daya yang diperlukan untuk memastikan berfungsinya sistem pemeriksaan internal.
Manajemen pemegang sertifikat yang mengikuti program sertifikasi harus memastikan bahwa semua pelaku dalam ruang lingkup sertifikasi diperiksa secara internal terhadap semua persyaratan standar yang berlaku sebelum audit sertifikasi pertama.
Untuk audit berikutnya, inspeksi internal didasarkan pada risiko dan hasil dari inspeksi internal dan audit eksternal sebelumnya.
Selain itu, ruang lingkup untuk inspeksi internal berikutnya diuraikan dalam tabel di bawah ini:
Tabel 3. Ruang lingkup inspeksi internal per jenis dan struktur kebun.
Jenis kebun | Ruang lingkup inspeksi internal |
Kebun besar | Semua kebun harus diperiksa setiap tahun.
|
Kebun kecil | Setidaknya 35% dari kebun diinspeksi setiap tahun, memastikan bahwa semua kebun diinspeksi setelah tiga tahun berturut-turut. Catatan: Rainforest Alliance berhak untuk meminta jumlah sampel yang lebih besar untuk tanaman tertentu atau di negara atau wilayah tertentu. |
Kebun kecil dengan unit multikebun | Pemilihan unit kebun yang akan diinspeksi didasarkan pada:
|
Catatan: semua anggota baru kelompok kebun harus diperiksa secara menyeluruh terhadap semua persyaratan standar yang berlaku sebelum audit eksternal.
2.2 Pelatihan petugas inspeksi internal
Manajemen harus memastikan bahwa para petugas inspeksi internal dilatih secara memadai untuk melaksanakan pengawasan internal yang berkualitas. Pelatihan harus dilakukan oleh para profesional yang kompeten dengan pengetahuan ahli tentang implementasi dan audit Standar Rainforest Alliance.
Manajemen juga harus memastikan bahwa semua petugas inspeksi internal telah mengikuti semua kursus yang diwajibkan di Rainforest Alliance Learning Network dan menyelesaikan evaluasi yang diperlukan. Selain itu, manajemen diwajibkan untuk mengadakan pelatihan tahunan mengenai praktik-praktik inspeksi internal yang tepat untuk semua petugas inspeksi, termasuk evaluasi tahunan sesuai persyaratan 1.3.3.
Informasi lainnya
Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.
Dokumen dengan indikasi "mengikat" harus dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen dengan indikasi "tidak mengikat" berisi informasi yang bersifat tidak wajib, yang bertujuan untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan serta konten lainnya yang bersifat mengikat.
Penafian Penerjemahan
Untuk pertanyaan terkait akurasi informasi dalam sebuah naskah terjemahan, harap lakukan klarifikasi dengan versi resmi berbahasa Inggris. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.
Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.
Informasi selengkapnya?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org, hubungi info@ra.org atau hubungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam, De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.