Lampiran Manajemen v1.2

Prev Next

Judul:

Lampiran Manajemen

Kode:

A-04-SCRL-B-CH

Versi:

1.2

Berlaku pada:

Pemegang Sertifikat Kebun

Keberlakuan:

Konten mengikat

Berlaku sejak:

1 Maret 2026

Berlaku hingga:

Pemberitahuan lebih lanjut

Diterbitkan pada:

8 September 2025

Ditautkan ke:

A-1-S-B-F-V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance.

A-33-R-B-FA-V1.0 Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.

Menggantikan:

A-04-SCRL-B-CH V1.1 Lampiran Manajemen

Apa isi dokumen ini?

Lampiran ini mencakup konten tambahan yang mengikat terkait dengan implementasi Persyaratan dalam Bab Manajemen dengan Standar Rainforest Alliance.

Dokumen ini mencakup:

  • Rincian tambahan pada persyaratan dasar 1.2.10 dan 1.2.11 mengenai pengumpulan data geolokasi.

  • Rincian tambahan tentang persyaratan 1.3.3 tentang pelatihan petugas inspeksi internal.

  • Rincian tambahan tentang persyaratan 1.4.1 tentang inspeksi internal.

  • Penjelasan mengenai penerapan persyaratan dasar 1.1.1 dan 1.4.3.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Dokumen ini memberikan Pemegang Sertifikat dan Lembaga Sertifikasi rincian tambahan mengenai persyaratan dasar dari standar Rainforest Alliance.

Perubahan pembaruan dari v1.1 ke v1.2

Bagian

Perubahan

Seluruhnya

Tambahan Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.  

1. Pengumpulan Data Geolokasi

Contoh tabel telah dihapus dan teks telah diubah untuk kejelasan.

3. Klarifikasi

Bagian ini ditambahkan untuk menjelaskan rujukan terhadap Standar Pertanian Regeneratif dalam persyaratan 1.1.1 dan 1.4.3.

1. Pengumpulan Data Geolokasi

1.1 Pengantar

Sesuai dengan persyaratan 1.2.10 dan 1.2.11 Standar Rainforest Alliance, Pemegang Sertifikat wajib mengirimkan data geolokasi ke platform Rainforest Alliance. Bagian ini berisi informasi tambahan tentang cara mematuhi persyaratan ini.

1.2 Persyaratan Pengumpulan Data Geolokasi

Pemegang Sertifikat bertanggung jawab untuk menyediakan data geolokasi semua unit kebun dalam bentuk titik lokasi dan poligon. Unit-unit kebun dapat ditempatkan pada jarak yang berbeda dari satu sama lain dan tidak harus berdekatan.

Bagian 1.3 dan 1.4 merangkum metode yang dapat diingat oleh Pemegang Sertifikat untuk pengumpulan titik lokasi dan poligon. Data geolokasi harus memenuhi semua persyaratan format yang tercantum dalam dokumen ini sebelum diunggah ke Platform Sertifikasi Rainforest Alliance.

1.3 Titik Lokasi

Titik lokasi harus dikumpulkan seperti berikut:

  1. Koordinat harus diambil sedekat mungkin dengan bagian tengah kebun/unit kebun, dengan memperhatikan kondisi internal kebun (cth, tebing tinggi, sungai, medan berliku dan berbahaya).

  2. Lokasi titik itu harus ditandai oleh petugas pengambil koordinat (cth., dengan patok tanah, tanda dekat pohon, dsb.) Hal ini untuk memastikan lokasi yang sama tetap digunakan petugas inspeksi internal atau auditor eksternal saat verifikasi data.

  3. Koordinat lintang dan bujur harus dilaporkan dengan benar:

    1. Koordinat lintang dan bujur harus dikumpulkan mengingat Sistem Geodetik Dunia saat ini (Datum: WGS 84 – Kode: EPSG: 4326).

    2. Sebagai format angka, hanya berisi nilai numerik. Karakter seperti simbol derajat (°) tidak diperbolehkan.

    3. Sebagai koordinat derajat desimal (format DD)

    4. Dengan sedikitnya 4 desimal (cth., Lintang 9.7611; Bujur –84.1872).

    5. Dengan nilai positif dan negatif yang benar. Titik di belahan bumi selatan memiliki lintang negatif; dan titik di belahan bumi utara memiliki lintang positif. Titik di belahan bumi barat memiliki bujur negatif; dan titik di belahan bumi timur memiliki bujur positif. Namun, tidak perlu mencantumkan tanda “+”, cukup tanda negatif “-” (mis., lintang: 9.7611; bujur: -84.1872).

  4. Rekaman nilai lintang dan bujur yang dialihkan harus dihindari.

  5. Koordinat harus dimasukkan di Platform Rainforest Alliance atau alat bantu lainnya yang disebutkan oleh Rainforest Alliance dan menggunakan templat yang diwajibkan oleh Rainforest Alliance.

  6. Setiap titik data point kebun yang dikirimkan dalam platform harus memiliki ID unit kebun yang unik.

1.4 Poligon

Setiap poligon unit kebun yang dimasukkan ke platform sertifikasi Rainforest Alliance (RACP) harus memiliki ID unit kebun yang unik.

Pemegang Sertifikat dapat mengumpulkan poligon menggunakan salah satu dari dua metodologi yang dipaparkan di bawah. Untuk petunjuk lebih lanjut, lihat Panduan D Rainforest Alliance tentang data geolokasi dan peta risiko.

1.4.1 Poligon berdasarkan pada titik lokasi referensi

Semua titik referensi untuk data poligon perlu dikumpulkan di lapangan. Data poligon yang berasal hanya dari kertas atau peta digital tidak akurat, dan oleh karena itu tidak dapat diterima. Setelah mengumpulkan titik referensi poligon di lapangan, poligon dapat dibuat dengan menggunakan perangkat lunak berbasis GIS atau alat serupa.

1.4.2 Poligon yang dikumpulkan di lapangan

Poligon batas kebun yang dikumpulkan di lapangan harus ditinjau menggunakan perangkat lunak GIS, seperti QGIS, Google My Maps, atau Google Earth Pro, untuk mengidentifikasi dan mengoreksi ketidakkonsistenan.

Dokumen panduan dengan informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan alat ini tersedia di situs web Rainforest Alliance: Program Sertifikasi.

Persyaratan tentang poligon unit kebun:

  • Poligon unit kebun tidak boleh tumpang tindih lebih dari 20% dari luasnya dengan poligon lain

  • Poligon unit kebun harus memiliki geometri yang valid.

  • Poligon unit kebun yang saling bersebelahan dapat memiliki batas yang sama.

  • Batas-batas yang diketahui memiliki fitur yang mudah dilihat dalam pencitraan (misalnya jalan dan sungai) dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi pemetaan poligon.

1.5 Pelaporan Data

Tabel di bawah menunjukkan jenis dan format berkas yang diperlukan untuk melaporkan data geolokasi pada platform Rainforest Alliance.

Tabel 1. Format dan templat yang diterima untuk data geolokasi

Persyaratan standar

Untuk diserahkan

Tipe berkas yang diterima

1.2.10

(100% data geolokasi untuk unit kebun dengan tanaman bersertifikasi)

Satu berkas dengan titik lokasi.

Tab “3. Unit kebun dari templat Daftar Anggota Kelompok (GMR) (menggunakan kolom untuk lintang dan bujur).

Satu berkas dengan poligon.

KML atau GeoJSON.

1.2.11

Satu berkas dengan poligon kebun, yang mencantumkan semua unit kebun.

KML atau GeoJSON.

1.5.1 Pertimbangan lainnya dalam pelaporan data:

  1. Jika kebun besar merupakan bagian dari satu kelompok, persyaratan 1.2.11 berlaku untuk kebun besar ini. Berkas geodata yang disediakan harus berisi poligon dari semua kebun besar yang merupakan bagian dari kelompok tersebut.

  2. Saat mempersiapkan audit pertama, Pemegang Sertifikat wajib mengunggah berkas geodata yang tercantum dalam Tabel 2 di atas ke platform sertifikasi Rainforest Alliance.

  3. Pemegang Sertifikat hanya dapat menyediakan berkas poligon tambahan setelah mereka telah menyediakan Daftar Anggota Kelompok yang disetujui di platform Rainforest Alliance.

  4. Saat menyediakan data point, data-data berikut harus disediakan melalui tab 3 dari Daftar Anggota Kelompok untuk setiap unit kebun:

    • ID Kebun Internal Unik (untuk mengidentifikasi kebun sebagai bagian dari kelompok).

    • ID unit kebun (untuk menautkan unit kebun ke kebunnya).

    • Area unit kebun (ha).

    • Koordinat garis lintang (format DD).

    • Koordinat garis bujur (format DD).

  5. Saat memberikan berkas poligon, harus memastikan hal-hal berikut ini untuk setiap unit kebun:

    • Poligon harus dilengkapi dengan ID unik unit kebun.

    • Sebelum mengunggah poligon, unit kebun harus sudah terdaftar di bagian informasi kebun pada platform the Rainforest Alliance. (Untuk sertifikasi kelompok, informasi kebun diisi secara otomatis dari informasi yang disediakan dalam Daftar Anggota Kelompok).

2. Inspeksi Internal

2.1 Ruang Lingkup Inspeksi Internal

Persyaratan dasar 1.4.1 dari Standar the Rainforest Alliance mengharuskan manajemen untuk membuat sistem inspeksi internal untuk memastikan penerapan persyaratan Standar the Rainforest Alliance di seluruh anggota kelompok. Manajemen harus menyediakan semua sumber daya yang diperlukan untuk memastikan berfungsinya sistem inspeksi internal.

Manajemen pemegang sertifikat yang mengikuti program sertifikasi harus memastikan bahwa semua pelaku dalam ruang lingkup sertifikasi diperiksa secara internal terhadap semua persyaratan standar yang berlaku sebelum audit sertifikasi pertama.

Untuk audit berikutnya, inspeksi internal didasarkan pada risiko dan hasil dari inspeksi internal dan audit eksternal sebelumnya.

Selain itu, ruang lingkup untuk inspeksi internal berikutnya diuraikan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2. Ruang lingkup inspeksi internal per jenis dan struktur kebun.

Jenis kebun

Ruang lingkup inspeksi internal

Kebun besar

Semua kebun harus diperiksa setiap tahun.

  • Semua unit kebun harus diperiksa.

Kebun kecil

Setidaknya 35% dari kebun diinspeksi setiap tahun, memastikan bahwa semua kebun diinspeksi setelah tiga tahun berturut-turut.

Catatan: Rainforest Alliance berhak untuk meminta jumlah sampel yang lebih besar untuk tanaman tertentu atau di negara atau wilayah tertentu.

Kebun kecil dengan unit multikebun

Pemilihan unit kebun yang akan diinspeksi didasarkan pada:

  • Risiko mis. kedekatan dengan hutan, ekosistem alami lainnya, badan air, dll.

  • Apakah unit kebun sudah pernah dikunjungi sebelumnya atau belum.

Catatan: semua anggota baru kelompok kebun harus diperiksa secara menyeluruh terhadap semua persyaratan standar yang berlaku sebelum audit eksternal.

2.2 Pelatihan petugas inspeksi internal

Manajemen harus memastikan bahwa para petugas inspeksi internal dilatih secara memadai untuk melaksanakan pengawasan internal yang berkualitas. Pelatihan harus dilakukan oleh para profesional yang kompeten dengan pengetahuan ahli tentang implementasi dan audit Standar Rainforest Alliance.

Manajemen juga harus memastikan bahwa semua petugas inspeksi internal telah mengikuti semua kursus yang diwajibkan di Rainforest Alliance Learning Network dan menyelesaikan evaluasi yang diperlukan. Selain itu, manajemen diwajibkan untuk mengadakan pelatihan tahunan mengenai praktik-praktik inspeksi internal yang tepat untuk semua petugas inspeksi, termasuk evaluasi tahunan sesuai persyaratan 1.3.3.

3. Klarifikasi mengenai penerapan persyaratan 1.1.1 dan 1.4.3

Pemegang Sertifikat yang telah mensertifikasi atau sedang mengajukan sertifikasi sesuai dengan Standar Pertanian Regeneratif wajib mematuhi persyaratan 1.1.1 dan 1.4.3.  Selain itu, persyaratan dasar yang merujuk pada Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance harus dipahami sebagai merujuk pada Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.

Dokumen dengan indikasi “mengikat” wajib dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan pedoman serta konten lainnya yang bersifat mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait makna pasti informasi dalam terjemahan, silakan merujuk pada versi resmi berbahasa Inggris untuk mengklarifikasi. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.