
Judul: | Kebijakan Penggunaan Khusus Rainforest Alliance: Pengecualian khusus beserta persyaratan untuk menggunakan Pestisida Terlarang Rainforest Alliance |
Kode: | A-12-SRCL-B-FA |
Versi: | 1.9 |
Berlaku untuk: | Pemegang Sertifikat Kebun |
Keberlakuan: | Konten mengikat |
Berlaku sejak: | 1 Januari 2026 |
Berlaku hingga: | 31 Desember 2028 |
Diterbitkan pada: | 25 November 20255 |
Ditautkan ke: | A-1-S-B-FA V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance, Persyaratan Kebun A-33-R-B-FA-V1.0 Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance. A-07-SCRL-B-FA -V1.3 Lampiran Pertanian |
Menggantikan: |
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini memaparkan Kebijakan Penggunaan Luar Biasa (EUP) Rainforest Alliance, yang menetapkan kondisi terbatas di mana penggunaan pestisida tertentu yang dilarang oleh Rainforest Alliance dapat diizinkan secara sementara. Hal ini menetapkan kriteria, kewajiban, dan langkah-langkah mitigasi yang harus dipatuhi oleh Pemegang Sertifikat untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab, beralasan, dan terbatas dalam waktu dan ruang lingkup.
EUP melengkapi Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance, Standar Pertanian Regeneratif, dan Lampiran Pertanian. Secara khusus, bagi Pemegang Sertifikat yang menerapkan praktik pertanian regeneratif, kebijakan ini memberikan panduan untuk mendukung rencana pengurangan pestisida secara bertahap (persyaratan khusus 4.6.16), sambil memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap Pestisida Berbahaya Tinggi (HHP).
Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?
Dokumen ini harus digunakan oleh Pemegang Sertifikat, Badan Sertifikasi, dan staf Rainforest Alliance yang terlibat dalam implementasi, evaluasi, atau audit penggunaan pestisida di pertanian yang telah disertifikasi. Dokumen ini merupakan acuan utama untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan dasar 4.6.2 Standar Rainforest Alliance dan persyaratan khusus 4.6.16 Standar Pertanian Regeneratif.
EUP harus dikonsultasikan ketika:
Mempersiapkan atau mengevaluasi permohonan Penggunaan Luar Biasa sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Lampiran Pertanian.
Mengembangkan atau memperbarui strategi Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) dan rencana pengurangan pestisida secara bertahap untuk pertanian regeneratif.
Memeriksa atau memverifikasi langkah-langkah mitigasi penggunaan pestisida selama inspeksi internal atau audit sertifikasi.
Menyelesaikan Laporan Penggunaan Pestisida Tahunan yang diwajibkan oleh Rainforest Alliance.
Perubahan dalam pembaruan dari v1.8 menjadi v1.9
Bagian | Perubahan |
1.1 Perpanjangan Masa Transisi Penghentian HHP | Isi dari bagian “Overview” sebelumnya telah digabungkan ke dalam bagian Pengantar dan diorganisasikan ulang sebagai Bagian 1.1. |
3.4 Insektisida/Akarisida | Abamectin
Imidacloprid
|
3.6 Fungisida | Chlorothalonil
Mancozeb
|
2. Ketentuan Umum | Dijelaskan bahwa permohonan Penggunaan Luar Biasa baru tidak akan dievaluasi jika Pemegang Sertifikat belum menyerahkan laporan penggunaan untuk tahun-tahun sebelumnya. |
1. Pengantar
Agroekosistem yang sehat dan berketahanan tinggi dapat dibangun dan dipelihara dengan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan pestisida. Dengan menerapkan praktik pertanian yang baik dan kegiatan Pengendalian Hama Terpadu (PHT), produsen dapat mewujudkan pengendalian hama jangka panjang sekaligus melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Meskipun ada berbagai upaya global untuk beralih ke praktik pertanian rendah sarana produksi/saprodi, masih banyak model pertanian yang bergantung pada pestisida, termasuk pestisida sangat berbahaya (HHP) yang diketahui beracun bagi manusia dan ekosistem.
Tujuan dari EUP ini dan Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance 2020, adalah mendukung produsen dalam upaya penghentian penggunaan HHP secara bertahap. Demi mewujudkannya, EUP memberikan pengecualian terbatas untuk penggunaan bahan agrokimia tertentu yang tercantum dalam daftar pestisida yang dilarang Rainforest Alliance. Pengecualian diberikan untuk kombinasi tanaman, hama, dan negara tertentu, untuk jangka waktu tertentu dan terbatas. Pengecualian hanya diberikan jika tidak ada alternatif selain HHP yang tersedia dan jika pembatasan penggunaan bahan aktif akan menghambat kelangsungan ekonomi kebun. Selain itu, dalam hal pengecualian diberikan, produsen wajib menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat untuk meminimalkan dampak negatif terhadap manusia dan lingkungan. Selain itu, produsen harus secara aktif mencari alternatif yang kurang beracun.
Proses penilaian permohonan EUP dan pemberian pengecualian mencakup analisis menyeluruh terhadap konteks agroekologi dan koteks ekonomi, kebutuhan produsen, tingkat serangan hama tertentu, dan alternatif yang tersedia. Analisis ini dilakukan oleh tim PHT Rainforest Alliance dan panel beranggotakan peneliti eksternal dan pakar teknis yang sangat memahami produksi berkelanjutan di berbagai sektor terkait. Data khusus negara tentang pestisida terdaftar dan Batas Residu Maksimum juga dinilai menggunakan alat bantu eksternal seperti Homologa (https://homologa.com/) dan basis data dari Global Crop Protection.
Pertimbangan Penting
EUP disusun berdasarkan permohonan dari produsen bersertifikasi melalui prosedur yang diuraikan dalam Lampiran Pertanian Permohonan diproses dan dianalisis sebagaimana dijelaskan di atas. Keputusan akhir diambil oleh tim PHT RA berdasarkan suara mayoritas dan setelah melalui pertimbangan cermat atas penilaian yang dilakukan panel eksternal. EUP diperbarui setiap enam bulan berdasarkan permohonan yang diterima selama enam bulan sebelumnya.
Tidak akan ada pengecualian yang diberikan untuk penggunaan parakuat, fipronil, dan bahan aktif lainnya yang diklasifikasikan berbahaya berdasarkan Konvensi Rotterdam, Konvensi Stockholm, atau Protokol Montreal. Hal ini sesuai dengan strategi PHT RA dan tujuan pertanian berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendekatan Rainforest Alliance untuk Pengendalian Hama Terpadu dan proses EUP, kunjungi situs web kami.
1.1 Tindakan sementara selama periode transisi yang diperpanjang
Meskipun berbagai upaya terus dilakukan untuk beralih ke sistem pertanian dengan saprodi rendah, banyak tanaman masih sangat rentan terhadap serangan hama dan penyakit. Ketersediaan alternatif bahan kimia dengan tingkat toksisitas rendah pun masih terbatas. Akibatnya, ketergantungan terhadap pestisida sangat berbahaya (highly hazardous pesticides/HHP) tetap tinggi. Meskipun pengembangan dan penerapan solusi yang lebih aman dan layak terus berlangsung, usulan penundaan rentang waktu penghapusan penggunaan HHP hingga tahun 2026/2028 menunjukkan bahwa diperlukan tindakan segera dan tegas.
Selama masa transisi ini, produsen harus menerapkan langkah-langkah mitigasi yang kuat guna meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Petani juga harus secara aktif memprioritaskan penggunaan pestisida dengan toksisitas rendah, mengadopsi metode pengendalian hama alternatif, serta memperluas penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan kimia berbahaya. Penggunaan HHP secara terus-menerus harus ditempatkan sebagai opsi terakhir—langkah-langkah konkret menuju penghapusan total HHP harus segera dimulai dari sekarang.
1.1.1 Perpanjangan waktu penghentian bertahap Mancozeb
Bintik daun hitam atau Black Sigatoka (Pseudocercospora fijiensis) merupakan ancaman serius bagi budidaya pisang, yang memengaruhi baik produksi yang ditujukan untuk ekspor maupun varietas yang penting bagi mata pencaharian lokal. Sebagai penyakit daun pisang yang paling merusak secara ekonomi, BLS dapat menghancurkan seluruh perkebunan. Hal ini merusak daun pisang, secara signifikan mengurangi hasil panen dan kualitas, menyebabkan pematangan dini, serta mempengaruhi ukuran, berat, dan kepadatan buah.
Keseragaman genetik dalam produksi pisang komersial dan kondisi pertumbuhan yang dominan semakin meningkatkan kerentanannya. Produksi pisang komersial oleh karena itu memerlukan pengelolaan penyakit yang ketat, dengan menggabungkan praktik budidaya dan kimia.
Praktik budaya mencakup:
Sanitasi melalui pengangkatan material daun yang mati untuk mengurangi tingkat inokulum.
Sistem drainase yang efisien untuk mengurangi kelembapan tanaman.
Pengendalian gulma secara berkala dan pemeliharaan tutupan hijau.
Pemberian nutrisi yang memadai untuk tanaman.
Pengendalian kimia sangat penting dalam konteks ini. Fungisida yang disetujui untuk pengendalian BLS dibagi menjadi dua kelompok: fungisida kontak (protektif) dan fungisida sistemik. Fungisida sistemik, terutama yang termasuk dalam kelompok benzimidazole, banyak digunakan tetapi menghadapi risiko resistensi yang tinggi—bahkan ketika dikombinasikan dengan fungisida karbamat. Fungisida kontak, terutama jenis dengan aksi multi-situs seperti Mancozeb, memiliki risiko resistensi yang rendah dan aktivitas spektrum luas, menjadikannya alat yang esensial.
2. Ketentuan umum
Bagian ini menjelaskan syarat-syarat umum dan tanggung jawab yang berlaku bagi Pemegang Sertifikat (CH) yang menggunakan pestisida yang tercantum dalam Kebijakan Penggunaan Khusus (EUP) Rainforest Alliance. Syarat-syarat ini merupakan hal yang mendasar untuk memastikan penggunaan pestisida beracun tinggi (HHP) secara bertanggung jawab, terbatas, dan aman, sesuai dengan Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance (SAS) dan Standar Pertanian Regeneratif (RAS). Pemenuhan syarat-syarat ini mendukung pengurangan bertahap dan pengelolaan yang bertanggung jawab terhadap penggunaan pestisida, guna melindungi kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
2.1 Kepatuhan dan tanggung jawab
Ketidakpatuhan terhadap salah satu syarat atau ketentuan dalam kebijakan ini akan dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap persyaratan dasar 4.6.2 dari Standar Pertanian Berkelanjutan dan Standar Pertanian Regeneratif.
Pengecualian hanya diberikan untuk kombinasi tanaman, hama, dan negara tertentu, dan dalam jangka waktu yang ditentukan, seperti tercantum dalam tabel bagian Pengecualian yang Diberikan.
Pemegang Sertifikat harus berupaya untuk menghilangkan ketergantungan pada pestisida yang terdaftar dalam EUP hingga tahun 2028.
2.2 Manajemen dan penggunaan pestisida
Operasi bersertifikasi harus mengikuti informasi yang tertera pada label, Lembar Data Keselamatan Material (MSDS), dan label keamanan, serta persyaratan untuk menyiapkan dan menggunakan pestisida yang tercantum dalam kebijakan ini.
Operasi bersertifikasi yang menggunakan bahan aktif yang tercantum dalam kebijakan ini mematuhi persyaratan PHT dan pengelolaan bahan agrokimia, dengan menitikberatkan pada:
Pencegahan dan pemantauan hama (persyaratan 4.5.1
Pelatihan dan penggunaan APD (persyaratan 4.6.3);
Penerapan akses masuk yang terbatas dan interval prapanen (persyaratan 4.6.5);
Pengurangan penyimpangan semprotan (4.6.6);
Persyaratan penggunaan pestisida melalui jalur udara (persyaratan 4.6.7);
Penanganan wadah kosong pestisida dan pengelolaan peralatan penggunaan (4.6.9);
Penyimpanan bahan agrokimia 4.6.11
Penyimpanan bahan agrokimia 4.6.12 (SAS saja).
Pemegang Sertifikat harus berupaya untuk menghilangkan ketergantungan pada pestisida yang terdaftar dalam EUP hingga tahun 2028.
Produsen yang menggunakan bahan aktif yang tercantum dalam kebijakan ini memilih peralatan dan teknik aplikasi pestisida yang optimal untuk memaksimalkan efektivitas, meminimalkan kerugian, dan mengurangi penyebaran semprotan. Ketika mengoperasikan alat semprot, gunakan jenis nozel yang sesuai. Peralatan dikalibrasi sedikitnya satu tahun sekali, setiap kali selesai proses pemeliharaan dan sebelum digunakan untuk jenis bahan agrokimia yang berbeda.
Produsen wajib mengambil langkah-langkah untuk mematuhi batas residu maksimum (MRL) yang ditetapkan oleh negara produsen dan negara tujuan yang diketahui dari produk tersebut.
Pekerja yang rutin menangani bahan aktif yang tercantum dalam kebijakan ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan setidaknya sekali dalam setahun. Dalam kasus paparan rutin terhadap pestisida organofosfat atau karbamat[1][2], pemeriksaan meliputi tes kolinesterase. Pekerja dapat mengakses hasil pemeriksaan medisnya (persyaratan 5.6.16).
Dalam hal pertanian yang tergabung dalam kelompok, penyemprotan dilakukan oleh tim penyemprotan terpusat dan khusus.
Penggunaan triazol di tanah yang tercantum dalam kebijakan ini (cyproconazole, epoxiconazole, propiconazole, dan triadimenol) untuk pengendalian penyakit daun dilarang. Bahan-bahan ini harus digunakan dengan cara yang paling tepat dan efisien untuk meminimalkan risiko kontaminasi. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke makalah teknis: Penggunaan Triazoles untuk Pengendalian Karat Daun Kopi (Hemileia Vastatrix) | Rainforest Alliance (rainforest-alliance.org)
Penggunaan pestisida harus didasarkan pada pemantauan hama dan ambang batas yang telah ditetapkan. Penggunaan pestisida ini harus dibatasi hanya pada area yang terdampak. Catatan harus mendukung permohonan, dengan menyebutkan keberadaan hama, ambang batas, dan peristiwa iklim yang relevan.
2.3 Laporan Penggunaan Pestisida Tahunan
Pemegang Sertifikat yang menggunakan bahan aktif yang tercantum dalam kebijakan ini wajib mengumpulkan data penggunaan secara tahunan dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember dan menyerahkannya kepada Rainforest Alliance paling lambat akhir Februari tahun berikutnya, menggunakan formulir Laporan Pestisida Tahunan yang telah ditentukan.
Laporan harus mencakup langkah-langkah mitigasi yang telah diterapkan, disesuaikan dengan kondisi spesifik kebun (misalnya jenis kabin traktor, waktu aplikasi, dan sebagainya).
Laporan penggunaan juga harus mencakup informasi spesifik mengenai Rencana Pengelolaan Hama Terpadu (IPM) dengan detail yang cukup untuk menggambarkan konteks pertanian dan strategi IPM yang telah diterapkan.
Harap diperhatikan bahwa permohonan penggunaan luar biasa baru tidak akan dievaluasi jika Pemegang Sertifikat belum menyerahkan laporan penggunaan yang sesuai untuk tahun-tahun sebelumnya. Laporan tersebut harus mencakup justifikasi untuk penggunaan pestisida dan menunjukkan kemajuan yang dapat diukur dalam upaya pengurangan pestisida.
Tindakan Tambahan dalam Kasus Pelanggaran atau Dugaan Penyalahgunaan Pestisida
Dalam hal adanya tuduhan, dugaan yang didukung bukti mengenai penyalahgunaan pestisida, atau riwayat ketidakpatuhan terkait persyaratan dasar 4.6.2 Standar Rainforest Alliance, Rainforest Alliance berhak meminta Pemegang Sertifikat untuk melakukan pengujian residu pestisida pada unit produksi yang terdampak, yang akan dilakukan oleh badan independen dan kredibel, dengan biaya ditanggung oleh Pemegang Sertifikat. Hasil uji harus diserahkan kepada Rainforest Alliance untuk dievaluasi di ipm@ra.org dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pengambilan sampel.
2.4 Mekanisme verifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan khusus 4.6.16
Pemegang Sertifikat (CH) yang memilih untuk mematuhi Standar Pertanian Regeneratif Aliansi Hutan Hujan harus mematuhi persyaratan dasar 4.6.2 dan persyaratan khusus 4.6.16.
2.4.1 Rencana Pengurangan Pestisida Bertahap
Sesuai dengan persyaratan khusus 4.6.16 — yang mencakup pengecualian Kebijakan Penggunaan Luar Biasa (EUP) dan permintaan darurat — Pemegang Sertifikat (CH) yang menerapkan praktik pertanian regeneratif harus menunjukkan kemajuan yang dapat diukur dalam mengurangi ketergantungan pada pestisida seiring waktu.
Bagian ini secara khusus berfokus pada komponen pengurangan bertahap, melengkapi ketentuan yang telah dijelaskan dalam Lampiran Pertanian dan Kebijakan Penggunaan Luar Biasa (EUP) tanpa mengulanginya.
Syarat Tambahan
PS harus merancang dan melaksanakan rencana pengurangan pestisida secara bertahap untuk tahun-tahun mendatang, baik dalam hal jumlah yang diaplikasikan, tingkat toksisitas, atau keduanya. Rencana tersebut harus mencakup analisis alternatif per hama, target yang diproyeksikan untuk tahun berikutnya, dan penjelasan mengenai kemajuan implementasi. Hal ini harus mempertimbangkan satu atau lebih dari strategi berikut:
Prioritaskan penggunaan pestisida yang telah terbukti memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah dan risiko kesehatan yang lebih kecil.
Kurangi secara bertahap jumlah pestisida yang sangat berbahaya sebagaimana didefinisikan oleh Rainforest Alliance dalam Lampiran Pertanian, termasuk pestisida yang hanya diizinkan berdasarkan Kebijakan Penggunaan Kecuali), dengan mengurangi frekuensi aplikasi atau menggabungkan kedua strategi tersebut.
Integrasikan langkah-langkah pengendalian biologis, budaya, dan fisik untuk mengurangi ketergantungan pada pestisida sintetis.
Terapkan strategi Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) yang mengurangi kebutuhan penggunaan pestisida, dengan menerapkannya hanya ketika benar-benar diperlukan berdasarkan pemantauan, pengambilan sampel, dan ambang batas.
Optimalkan penggunaan pestisida dengan menggunakan dosis yang direkomendasikan atau metode aplikasi yang ditingkatkan (selektivitas dalam ruang dan waktu) sesuai dengan pedoman teknis.
Persyaratan untuk Rencana Pengurangan Pestisida Bertahap
Rencana tersebut harus diperbarui setiap tahun untuk menunjukkan kemajuan yang dapat diukur.
Rencana tersebut harus mencakup kemajuan dalam pengelolaan hama terpadu dan mencakup perencanaan proyeksi untuk tahun berikutnya.
Pengajuan berulang dari rencana yang sama dalam siklus berturut-turut dengan alasan kesulitan implementasi tidak akan diterima. Dalam hal demikian, akan dianggap bahwa Pemegang Sertifikat (PS) belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk mengakses sertifikasi regeneratif. Rencana tersebut harus mencakup langkah-langkah yang jelas dan terdefinisi dengan baik yang mengarah pada penghentian total penggunaan bahan aktif ini paling lambat tanggal 31 Desember 2028.
2.5 Tindakan verifikasi dan pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pertanian regeneratif
Selain mematuhi persyaratan khusus yang tercantum dalam pasal 4.6.16, Rainforest Alliance dapat menerapkan langkah-langkah verifikasi tambahan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip pertanian regeneratif, khususnya terkait upaya pengurangan penggunaan pestisida.
Bagi Pemegang Sertifikat (PS) yang mengajukan sertifikasi berdasarkan Standar Pertanian Regeneratif Aliansi Hutan Hujan, pengujian semacam ini mungkin diperlukan untuk memverifikasi kemajuan dalam rencana pengurangan pestisida atau untuk memastikan kepatuhan umum terhadap persyaratan Pertanian Regeneratif. Pengujian harus dilakukan pada unit produksi yang relevan dengan biaya ditanggung oleh PS sesuai dengan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh tim PHT Rainforest Alliance. PS wajib mengirimkan hasilnya ke ipm@ra.org dalam waktu 30 hari kalender sejak pengambilan sampel.
Selain itu, PS wajib menyimpan catatan rinci mengenai semua aplikasi pestisida, termasuk bahan aktif yang digunakan, kegiatan kalibrasi, peralatan yang digunakan, pelatihan aplikator, upaya pemantauan hama, serta alternatif biologis atau budidaya yang diterapkan.
Untuk sertifikasi kelompok, Administrator Kelompok harus secara aktif memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pengurangan pestisida dalam pertanian regeneratif. Hal ini meliputi pelatihan anggota kelompok, merancang dan mengoordinasikan rencana pengurangan pestisida secara menyeluruh di tingkat kelompok, memantau implementasi di tingkat anggota, serta mengumpulkan dan mengonsolidasikan semua catatan dan data yang relevan untuk diajukan.
3. Tindakan mitigasi risiko
3.1 Persyaratan pengelolaan risiko untuk rodentisida:
Menyingkirkan sumber makanan yang menarik hewan pengerat dan menimbulkan sampah.
Membersihkan atau mengurangi jumlah area yang digunakan hewan pengerat untuk berkembang biak.
Melakukan pemeliharaan drainase dengan baik agar berfungsi untuk menampung limpasan guna mencegah genangan.
Rodentisida hanya digunakan jika metode pengendalian mekanis, bakteriologi, atau vitamin D terbukti tidak efektif.
Bangkai hewan pengerat dibersihkan dengan menggunakan sarung tangan dan dikubur di lokasi yang tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia atau margasatwa, atau mencemari air.
Menempatkan pohon atau bangunan buatan di kebun sebagai tempat bertengger burung pemangsa untuk mengendalikan hewan pengerat[3]
Tumbuhan yang dapat mengusir hewan pengerat ditanam di area nonproduksi (misalnya, Petiveria alliacea, Allium sp., Cinnamomum camphora, Viburnum sp., Euphorbia sp., Artemisia absinthium, atau Mentha spicata)
3.1.1 Persyaratan tambahan untuk perangkap berumpan:
Membuat dan memasang perangkap yang tidak mudah rusak dengan cara dan ukuran sebagaimana mestinya sehingga hanya hama yang ditargetkan yang dapat masuk perangkap.
Perangkap berumpan diperiksa setiap pekan.
Perangkap berumpan dibongkar atau dikurangi jumlahnya jika aktivitas hewan pengerat menurun atau tidak ada tanda-tanda bekas gigitan hewan pengerat.
Perangkap berumpan ditempatkan di lokasi yang berjarak minimal 10 m dari ekosistem perairan.
3.1.2 Persyaratan tambahan untuk formulasi pelet:
Hanya formulasi produk yang tidak menyerupai pakan burung yang boleh digunakan.
Tidak melakukan pengaplikasian secara rutin.
Memasang pagar atau melakukan tindakan pengamanan lainnya yang efektif untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan.
Menempatkan pelet di lokasi yang berjarak minimal 10 m dari ekosistem perairan.
3.2 Persyaratan pengelolaan risiko untuk bahan dengan toksisitas akut dan kronis:
Perempuan berusia di bawah 50 tahun tidak boleh mengaplikasikan pestisida dan berada di sekitar area penggunaan pestisida.
Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sesuai dengan yang tertera pada label produk atau Lembar Data Keselamatan Material (MSDS). Jika tidak ada penjelasan lengkap pada label tentang APD untuk pengaplikasian pestisida, gunakan pakaian pelindung dasar dengan pelindung mata (yaitu masker wajah atau kacamata goggle) dan pelindung pernapasan (yaitu respirator).
Menerapkan Selang Waktu Larangan Masuk Kebun (REI) sebagaimana diatur dalam MSDS, label, atau label keamanan produk, guna melindungi individu yang memasuki area penggunaan pestisida tanpa mengenakan APD. Jika terdapat dua atau beberapa produk dengan REI berbeda yang digunakan dalam waktu bersamaan, maka REI terpanjang yang berlaku.
Waktu penggunaan pestisida maksimum harian untuk personel penyemprot pestisida dibatasi hingga delapan jam, dengan dua giliran kerja setiap empat jam, diselingi mandi pada selang waktu penggunaan pestisida untuk membersihkan residu pestisida, dan membersihkan pakaian APD untuk setiap giliran kerja. Penggunaan pestisida dilakukan pada jam-jam paling sejuk pada hari itu.
Individu atau masyarakat yang berpotensi terdampak diidentifikasi dan diberi peringatan sebelum penggunaan pestisida. Gunakan bendera atau tanda yang jelas untuk mengidentifikasi lahan yang telah disemprot pestisida dan halangi akses ke lahan yang telah disemprot pestisida.
3.3 Persyaratan manajemen risiko untuk bahan dengan efek yang parah (tingkat toksisitas polinator):
Produsen tidak boleh menggunakan zat/pestisida ini pada tanaman berbunga dan menghindari penyebarannya terhadap gulma berbunga atau tanaman penutup tanah yang menarik serangga bermanfaat (musuh alami dan polinator).
Observasi terhadap serangga bermanfaat dilakukan dan hasilnya digunakan untuk menentukan waktu pengaplikasian. Hindari pengaplikasian pada saat tingkat aktivitas polinator sedang tinggi. Zat ini sebaiknya diaplikasikan saat petang atau malam (mulai pukul 6 sampai seterusnya) ketika polinator tidak terlalu aktif.
Jika sarang lebah digunakan untuk proses penyerbukan, tutup sarang tersebut untuk sementara waktu saat bahan kimia diaplikasikan. Sarang lebah dilengkapi dengan sumber air bersih di luar area pengaplikasian bahan kimia.
Tutupan tanah dimaksimalkan (tanaman penutup, mulsa, sisa tanaman atau sejenisnya) untuk mengurangi kontak dengan tanah dan masuknya zat tersebut ke dalam air tanah. Tidak boleh diaplikasikan dengan metode penyiraman (drench application).
Vegetasi asli yang berbunga ditanam di luar kebun atau di tepi tanaman di dalam kebun sebagai sumber makanan dan tempat berlindung bagi serangga bermanfaat dan mendorong terciptanya agroekosistem yang lebih stabil.
3.4 Persyaratan pengelolaan risiko untuk fumigan (fatal jika terhirup):
Produk ini hanya digunakan di lingkungan yang tertutup, diawasi, dan terlindung, serta dilengkapi dengan detektor kebocoran gas (meteran gas). Detektor kebocoran gas dapat berupa alat portabel.
Terdapat zona penyangga di sekitar tempat penyimpanan atau wadah yang menjadi tempat berlangsungnya proses fumigasi. Zona penyangga dapat diakses oleh petugas berwenang yang mengenakan alat pelindung (misalnya masker gas). Zona penyangga berukuran 3-150 meter, bergantung tingkat pengaplikasian, fasilitas yang tersedia, dan ukuran tempat penyimpanan/wadah. Meteran gas dipasang di beberapa titik di sepanjang zona penyangga untuk mengendalikan batasan paparan yang dapat diterima dan sebagai perlindungan dari kebakaran. Parameter diperiksa berdasarkan peraturan nasional atau peraturan berikut (mana saja yang lebih ketat):
Jika konsentrasi melebihi 0,3 ppm, tidak boleh ada pekerja atau pelintas tanpa alat pelindung diri yang berada di sekitar area, dan area tersebut harus dievakuasi.
Listrik di sekitar lokasi fumigasi dan tempat penyimpanan bahan harus diatur sedemikian rupa agar gas fosfin tidak dapat dinyalakan tanpa sengaja dan singkirkan semua sumber pemicu timbulnya pengapian.
Petugas fumigasi telah menyelesaikan pelatihan tahunan wajib tentang materi pelatihan khusus produk dan informasi khusus fasilitas. Personel yang bekerja di lokasi fumigasi dan tempat penyimpanan fumigan dilatih tentang penggunaan dan dibekali dengan alat pemadam kebakaran khusus (pasir, bubuk karbon dioksida) untuk memadamkan api. Dilarang menggunakan air untuk memadamkan api.
Alat Pelindung Diri (APD) digunakan sesuai dengan yang tertera pada label produk atau Lembar Data Keselamatan Material (MSDS). Jika tidak ada penjelasan lengkap tentang APD untuk petugas pengaplikasian pestisida, gunakan pakaian pelindung dasar[4] dengan pelindung mata (yaitu masker wajah atau kacamata goggle) dan respirator berikut:
Konsentrasi | Peralatan yang Diperlukan |
3 ppm atau kurang | Respirator penyuplai udara |
7,5 ppm atau kurang | Respirator penyuplai udara dioperasikan dalam mode aliran kontinu |
15 ppm atau kurang |
|
50 ppm atau kurang |
|
Tidak diketahui | SCBA dengan penutup wajah penuh |
Sumber: Rekomendasi Institut Nasional untuk Keselamatan dan Keamanan Kerja (NIOSH) Amerika Serikat
4. Pengecualian yang diberikan beserta persyaratannya
4.1 Pupuk
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan pupuk berikut hanya jika syarat yang tercantum pada Tabel 1 dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Persyaratan pengelolaan risiko untuk toksisitas kronis telah sepenuhnya diterapkan (lihat bagian yang membahas pengelolaan risiko di atas). Pupuk hanya boleh digunakan pada tanah yang menunjukkan defisiensi boron.
Tabel 1 Pengecualian yang diberikan untuk penggunaan pupuk terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|---|
Borax; Garam Borat | 1303-96-4 | Toksisitas kronis | Tidak berlaku | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Asam Borat | 10043-35-3 | Toksisitas kronis | Tidak berlaku | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
4.2 Rodentisida
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan rodentisida berikut hanya jika syarat yang tercantum pada Tabel 2 dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Hanya perangkap dengan umpan rodentisida yang sudah diformulasikan untuk hewan pengerat, yang boleh digunakan. Hanya boleh digunakan pada infrastruktur. Persyaratan pengelolaan risiko di bagian rodentisida pengelolaan risiko/toksisitas akut telah sepenuhnya diterapkan.
Tabel 2 Pengecualian yang diberikan untuk penggunaan rodentisida terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|---|
Brodifacoum | 56073-10-0 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Bromadiolone | 28772-56-7 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Bromethalin | 63333-35-7 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Chlorophacinone | 3691-35-8 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Coumatetralyl | 5836-29-3 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Difethialone | 104653-34-1 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Diphacinone | 82-66-6 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Flocoumafen | 90035-08-8 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Strychnine | 57-24-9 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Warfarin | 81-81-2 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Seng fosfida | 1314-84-7 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Brodifacoum Diperbolehkan menggunakan formulasi pelet, tetapi hanya terbatas untuk petak produksi dengan tanaman buah. | 56073-10-0 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Nanas | Kosta Rika Filipina | 31 Desember 2028 |
Bromadiolone Diperbolehkan menggunakan formulasi pelet, tetapi hanya terbatas untuk petak produksi dengan tanaman buah. | 28772-56-7 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2028 |
Flocoumafen Diperbolehkan menggunakan formulasi pelet, tetapi hanya terbatas untuk petak produksi dengan tanaman buah. | 90035-08-8 | Toksisitas akut | Hewan pengerat (Mus sp., Rattus spp., Oligoryzomys sp., Peromyscus sp., Sigmodon spp.) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2028 |
4.3 Nematisida
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan nematisida berikut hanya jika syarat yang tercantum pada Tabel 3 dapat dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Persyaratan pengelolaan risiko untuk toksisitas akut telah sepenuhnya diterapkan (lihat bagian yang membahas pengelolaan risiko di atas)
Pengecualian 3 yang diberikan untuk penggunaan nematisida terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
Cadusafos* -Hanya menggunakan formulasi produk yang tidak menyerupai pakan burung. -Peralatan untuk mengaplikasikan nematisida ini dikalibrasi setiap hari Pisang -Satu-satunya pengaplikasian pestisida yang diperbolehkan adalah dengan mengaplikasikan produk tepat di zona perakaran tanaman. Untuk Nanas -Penggunaan profilaktik tidak diperbolehkan. Pestisida hanya boleh digunakan satu kali per siklus. | 95465-99-9 | Toksisitas Akut | Nematoda (berbagai spesies) | Pisang | Kosta Rika Honduras Guatemala Ekuador | 31 Desember 2026 |
Gastropoda (Cecilioides aperta, Opeas pumilum) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2026 | |||
Ethoprophos; Ethoprop* -Hanya menggunakan formulasi produk yang tidak menyerupai pakan burung. Pisang -Satu-satunya pengaplikasian pestisida yang diperbolehkan adalah dengan mengaplikasikan produk tepat di zona perakaran tanaman. -Peralatan untuk menggunakan nematisida ini dikalibrasi setiap hari. Untuk Nanas -Hanya pengaplikasian dengan menggunakan traktor roda empat tertutup yang boleh dilakukan. | 13194-48-4 | Toksisitas Akut | Nematoda (berbagai spesies) | Pisang | Kosta Rika Honduras Guatemala Ekuador | 31 Desember 2028 |
Nematoda (berbagai spesies), Symphylan (Scutigerella immaculata) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Fenamiphos* -Hanya menggunakan formulasi produk yang tidak menyerupai pakan burung. Pisang -Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. -Hanya dapat diaplikasikan satu kali per tahun. Untuk Nanas -Hanya pengaplikasian dengan menggunakan traktor roda empat tertutup yang boleh dilakukan. | 22224-92-6 | Toksisitas Akut | Nematoda (berbagai spesies) | Pisang | Belize Kosta Rika Guatemala Panama | 31 Desember 2026 |
Nematoda (berbagai spesies) | Nanas | Kosta Rika Pantai Gading | 31 Desember 2026 | |||
Oxamyl* Pisang -Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. Untuk Nanas -Hanya pengaplikasian dengan menggunakan traktor roda empat tertutup yang boleh dilakukan. | 23135-22-0 | Toksisitas Akut | nematoda (berbagai spesies), kumbang pisang (Cosmopolites sordidus) | Pisang | Belize Kamerun Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Pantai Gading Panama Filipina Khusus Spanyol-Kepulauan Canaria Suriname | 31 Desember 2026 |
Nematoda (berbagai spesies) | Nanas | Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Pantai Gading Panama | 31 Desember 2026 | |||
Terbufos* -Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. -Hanya menggunakan formulasi produk yang tidak menyerupai pakan burung. -Peralatan untuk mengaplikasikan nematisida ini dikalibrasi setiap hari. | 13071-79-9 | Toksisitas Akut | nematoda (berbagai spesies), kumbang pisang (Cosmopolites sordidus) | Pisang | Belize Kamerun Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Pantai Gading Panama | 31 Desember 2026 |
4.4 Insektisida/Akarisida
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan insektisida/akarisida berikut hanya jika syarat yang tercantum di Tabel 4 dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Strategi pengelolaan risiko untuk toksisitas akut, toksisitas kronis, dan efek parah (terhadap polinator) telah sepenuhnya dilaksanakan.
Tabel 4 Pengecualian yang diberikan untuk penggunaan insektisida/akarisida terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|---|
Abamectin[5] | 71751-41-2 | Toksisitas akut | Tungau (Tetranychus urticae) | Asparagus | Peru | 31 Desember 2028 |
Tungau (Oligonychus spp., Panonychus spp., Brevipalpus chilensis, Tetranychus urticae, Polyphagotarsonemus latus, Aceria sheldoni, Bryobia rubrioculus), Thrips (Heliothrips sp., Frankliniella sp.), lalat putih/whitefly (Aleurodicus juleikae), banded dagburned mirid (Dagbertus minensis), kutu sisik/scales (Fiorinia fioriniae, Pinnaspis aspidistrae, Hemiberlesia lataniae) | Alpukat | Chili Kolombia Guatemala Meksiko Peru | 31 Desember 2028 | |||
Nematoda (berbagai spesies), kumbang pisang (Cosmopolites sordidus), kutu putih (Pseudococcus sp., Ferrisia sp., Dysmicoccus sp.), tungau (Tetranychus sp.) | Pisang | Belize Kolombia Kosta Rika Ekuador Ghana Guatemala Honduras Nikaragua Panama | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Panonychus ulmi, Tetranychus urticae, Bryobia rubrioculus, Brevipalpus chilensis, Eriophyes erineus, Oligonychus yothersi, Panonychus citri, Aculus cornutus), Thrips (Frankliniella occidentalis) | Ceri | Chili | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Tetranychus urticae, Oligonychus sp., Panonychus sp., Brevipalpus sp., Polyphagotarsonemus latus, Eriophyes sp., Aceria sheldoni, Bryobia rubrioculus, Phyllocoptruta oleivora, Colomerus vitis), penggerek daun jeruk (Phyllocnistis citrella), Thrips teh hitam (Heliothrips haemorrhoidalis), kutu loncat jeruk asia (Diaphorina citri) | Jeruk | Brasil Chili Peru | 31 Desember 2028 | |||
Penggerek daun (Leucoptera coffeella), tungau (Tetranychus urticae, Oligonychus ilicis, Brevipalpus phoenicis), nematoda (berbagai spesies) | Kopi | Brasil Kolombia El Salvador Guatemala Honduras Nikaragua Panama Tanzania Zambia Peru | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Tetranychus spp.), lalat pengorok daun (Liriomyza spp.), Thrips (Frankliniella spp., Thrips sp.), nematoda (berbagai spesies) | Bunga dan Tanaman Hias | Kolombia Ekuador Guatemala Meksiko | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Colomerus vitis, Tetranychus spp., Brevipalpus chilensis), honeydew moth (Cryptoblabes gnidiella) | Anggur | Brasil Chili Peru | 31 Desember 2028 | |||
Kutu sisik (Pinnaspis aspidistrae) | Mangga | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Lalat pengorok daun (Liriomyza sp.), tungau (Tetranychus sp.), cacing acar (Diaphania nitidalis), lalat putih (Bemisia tabaci) | Melon | Brasil Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Tetranychus urticae, Eotetranychus lewisi) | Pepaya | Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Polyphagotarsonemus latus) | Cabai (Capsicum) | Peru | 31 Desember 2028 | |||
Lalat pengorok daun (Liriomyza huidobrensis) | Kentang | Brasil Uganda | 31 Desember 2028 | |||
Tungau (Tetranychus urticae), nematoda (beberapa spesies), penggerek batang jagung kecil (Elasmopalpus lignosellus) | Kedelai | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Lalat pengorok daun (Liriomyza sp.) | Semangka | Brasil Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Boraks; Garam Borat | 1303-96-4 | Toksisitas kronis | Semut pemotong daun dan rayap | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Asam Borat | 10043-35-3 | Toksisitas kronis | Semut pemotong daun dan rayap | Semua tanaman | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Chlorpyrifos* Untuk Pisang Hanya boleh digunakan untuk plastik yang telah diresapi. Untuk Nanas Hanya pengaplikasian dengan menggunakan traktor roda empat tertutup yang boleh dilakukan. Hanya boleh digunakan sebelum tanaman berbunga. | 2921-88-2 | Toksisitas kronis | Kutu putih (Pseudococcus sp., Ferrisia sp., Dysmicoccus sp.), kutu daun (Pentalonia sp.), kumbang parut (Colaspis sp.) | Pisang | Kolombia Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Filipina | 31 Desember 2026 |
Symphylan (Scutigerella immaculata) | Nanas | Kosta Rika Ekuador Pantai Gading | 31 Desember 2026 | |||
Imidacloprid Untuk Pisang Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. Untuk Kopi - Khusus untuk pengaplikasian di satu titik - Metode pengendalian nonkimia prapanen dan pascapanen diterapkan. -Pencatatan masa berbunga dilakukan. Pestisida hanya digunakan antara 60 dan 90 hari setelah masa berbunga. Ambang batas yang ditetapkan adalah 4%. | 138261-41-3 | Efek parah (risiko terhadap polinator) | Cocoa capsid (Distantiella theobroma), Mirid (Sahlbergella singularis), Kepik pengisap buah (Helopeltis spp), Uret (Phyllophaga spp.) | Kakao | Pantai Gading Liberia | 31 Desember 2028 |
Kutu putih (Pseudococcus sp., Ferrisia sp., Dysmicoccus sp.), kutu daun (Pentalonia sp.), kumbang pisang (Cosmopolites sordidus), kutu sisik (Aspidiotus destructor, Diaspis boisduvalii) | Pisang | Kamerun Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Pantai Gading Panama Filipina Suriname | ||||
Penggerek buah kopi (Hypothenemus hampei) | Kopi | Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Kutu sisik (Aulacaspis tubercularis), kutu daun (beberapa spesies) | Mangga | Puerto Riko | 31 Desember 2028 | |||
Kutu daun (Aphis gossypii Glover), Kutu putih (Bemisia tabaci) | Cabai (Capsicum) | India | 31 Desember 2028 | |||
Spirodiclofen | 148477-71-8 | Toksisitas kronis | Tungau leprosis jeruk (Brevipalpus yothersi) | Jeruk | Brasil Chili | 31 Desember 2028 |
Thiacloprid | 111988-49-9 | Toksisitas kronis | Kepik pengisap buah (Helopeltis theivora) | Teh | India | 31 Desember 2026 |
Thiamethoxam Untuk Pisang, anggur, dan teh Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. Untuk Kakao - Khusus untuk pengaplikasian di satu titik. - Pengaplikasian pestisida dilakukan maksimal 4 (empat) kali per tahun - Di Ghana, pengaplikasian pestisida dilakukan dari bulan Agustus hingga Desember. - Di Pantai Gading, pengaplikasian pestisida dilakukan pada bulan Juli/Agustus (interval 28 hari) dan Desember/Januari (interval 28 hari). Untuk Bunga dan Tanaman Hias Pestisida ini hanya boleh digunakan di lingkungan tertutup, misalnya rumah kaca. | 153719-23-4 | Efek parah (risiko terhadap polinator) | Kumbang penggerek (Heilipus fassli) | Alpukat | Kolombia | 31 Desember 2028 |
Nematoda (berbagai spesies) | Pisang | Kamerun Kolombia Ekuador Guatemala Honduras Panama | 31 Desember 2028 | |||
Cocoa capsid (Distantiella theobroma), kutu daun kakao (Sahlbergella singularis), penggerek buah kakao (Conopomorpha cramerella) | Kakao | Ghana Indonesia Pantai Gading Nigeria | 31 Desember 2028 | |||
Penggerek daun kopi (Leucoptera coffeella) | Kopi | Brasil Peru Tanzania | 31 Desember 2028 | |||
Kutu daun (Macrosiphum spp., Myzus sp.), Thrips (Frankliniella sp., Thrips sp.), lalat putih/whitefly (Trialeurodes sp.) | Bunga dan Tanaman Hias | Kolombia Ekuador Guatemala, Meksiko | 31 Desember 2028 | |||
Brazilian ground pearl (Eurhizococus brasiliensis) | Anggur | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Kutu putih (beberapa spesies), Thrips (beberapa spesies) | Mangga | Puerto Riko | 31 Desember 2028 | |||
Lalat putih/whitefly (Bemisia tabaci) | Melon | Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Kutu putih (Dysmicoccus brevipes) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Kepik pengisap buah (Helopeltis theivora) | Teh | India | 31 Desember 2028 | |||
Lalat putih/whitefly (Bemisia tabaci) | Semangka | Kosta Rika | 31 Desember 2028 |
4.5 Fumigan untuk pengendalian hama gudang
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan bahan fumigan berikut untuk mengendalikan hama gudang hanya jika syarat yang tercantum dalam Tabel 5 dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Persyaratan pengelolaan risiko untuk fumigan (fatal jika terhirup) telah dipatuhi sepenuhnya (lihat bagian yang menjelaskan pengelolaan risiko di atas)
Tabel 5 Pengecualian diberikan untuk fumigan terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
Aluminium fosfida Fosfin Bahan ini hanya boleh digunakan untuk proses pascapanen. | 20859-73-8 7803-51-2 | Fatal jika terhirup | Beberapa | Kakao | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Aluminium fosfida Fosfin Bahan ini hanya boleh digunakan untuk proses pascapanen. | 20859-73-8 7803-51-2 | Fatal jika terhirup | Beberapa | Kopi | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Aluminium fosfida Magnesium fosfida Fosfin Bahan ini hanya boleh digunakan untuk proses pascapanen. | 20859-73-8 12057-74-8 7803-51-2 | Fatal jika terhirup | Beberapa | Tanaman Obat dan Rempah | Semua negara | 31 Desember 2028 |
Magnesium fosfida Fosfin | 12057-74-8 7803-51-2 | Fatal jika terhirup | Thrips (Frankliniella spp., Thrips sp.) | Bunga dan Tanaman Hias | Kolombia | 31 Desember 2028 |
Aluminium fosfida Magnesium fosfida Fosfin Bahan ini hanya boleh digunakan untuk proses pascapanen. | 20859-73-8 12057-74-8 7803-51-2 | Fatal jika terhirup | Beberapa | Tanaman jenis apa pun, selama diperbolehkan oleh hukum yang berlaku | Semua negara | 31 Desember 2028 |
4.6 Fungisida
Rainforest Alliance memperbolehkan penggunaan fungisida berikut hanya jika syarat yang tercantum dalam tabel 6 dipatuhi sepenuhnya.
Syarat: Strategi pengelolaan risiko untuk toksisitas akut dan efek parah (terhadap polinator) telah dilaksanakan sepenuhnya.
Tabel 6 Pengecualian diberikan untuk penggunaan fungisida terlarang.
Bahan Aktif | No. CAS | Klasifikasi Toksisitas | Spesies Hama | Tanaman | Negara | Tanggal berakhirnya pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|---|
Karbendazim Hanya boleh digunakan sebelum tanaman berbunga. Hanya pengaplikasian dengan traktor roda empat tertutup dan mesin penyemprot pestisida modern yang boleh dilakukan. | 10605-21-7 | Toksisitas kronis | cendawan tular tanah (Fusarium sp.), antraknosa (Colletotrichum gloeosporioides), busuk hitam (Thielaviopsis paradoxa) | Nanas | Kosta Rika | 31 Desember 2028 |
Chlorothalonil Untuk Rooibos Penggunaan diizinkan hanya pada bibit di lokasi pembibitan. | 1897-45-6 | Toksisitas kronis | Hawar daun (Stemphylium vesicarium) | Asparagus | Peru | 31 Desember 2026 |
Sigatoka (Pseudocercospora fijiensis) bintik pisang (Phyllosticta musarum) | Pisang | Kolombia Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Indonesia Filipina | 31 Desember 2026 | |||
Antraknosa (Colletotrichum sp.), bercak pada daun (Cercospora spp.), busuk pangkal buah (Lasiodiplodia sp.), jamur hitam (Cladosporium spp.) | Mangga | Puerto Riko | 31 Desember 2026 | |||
Busuk kelabu (Botrytis cinerea), antraknosa (Colletotrichum acutatum) | Rooibos | Afrika Selatan | 31 Desember 2026 | |||
Cyproconazole | 94361-06-5 | Toksisitas kronis | Karat daun kopi (Hemileia vastatrix), Antraknosa (Colletotrichum spp.), hawar daun Amerika (Mycena citricolor), bercak daun pada kopi (Cercospora coffeicola), penyakit jamur upas (Erythricium salmonicolor), hawar benang (Corticium spp) | Kopi | Brasil Kolombia Kosta Rika Republik Dominika El Salvador Meksiko Peru | 31 Desember 2028 |
Dimethomorph | 110488-70-5 | Toksisitas kronis | Penyakit busuk buah kakao (Phytophthora sp.) | Kakao | Liberia | 31 Desember 2028 |
Penyakit bulai (Peronospora sparsa) | Bunga dan Tanaman Hias | Guatemala Ekuador, Meksiko | 31 Desember 2028 | |||
Embun bulu (Pseudoperonospora cubensis) | Melon | Brasil Kosta Rika, Guatemala | 31 Desember 2028 | |||
Embun bulu (Pseudoperonospora cubensis) | Semangka | Kosta Rika, Guatemala | 31 Desember 2028 | |||
Epoxiconazole | 133855-98-8 | Toksisitas kronis | Sigatoka (Pseudocercospora fijiensis) | Pisang | Belize Kamerun Kolombia, Kosta Rika, Ekuador, Guatemala, Honduras Pantai Gading Panama Filipina | 31 Desember 2028 |
Karat daun kopi (Hemileia vastatrix), Antraknosa (Colletotrichum spp.), hawar daun amerika (Mycena citricolor), bercak daun kopi (Cercospora coffeicola) | Kopi | Brasil Kosta Rika Guatemala Honduras Kenya Meksiko Nikaragua Panama Peru Kolombia El Salvador | 31 Desember 2028 | |||
Iprodion Untuk Rooibos Penggunaan diizinkan hanya pada bibit di lokasi pembibitan | 36734-19-7 | Toksisitas kronis | Busuk batang (Sclerotinia sclerotiorum), penyakit embun jelaga (Capnodium sp.) | Bunga dan Tanaman Hias | Kolombia Ekuador Meksiko Amerika Serikat | 31 Desember 2028 |
Antraknosa (Colletotrichum acutatum) | Rooibos | Afrika Selatan | 31 Desember 2028 | |||
Mancozeb Kentang Rotasi tanaman harus dilakukan | 8018-01-7 | Toksisitas kronis | Sigatoka (Pseudocercospora fijiensis) | Pisang | Belize Brasil Kamerun Kolombia Kosta Rika Ekuador Guatemala Honduras Indonesia Pantai Gading Meksiko Nikaragua Panama, Filipina Suriname | 31 Desember 2028 |
Penyakit busuk buah kakao (Phytophthora sp.) | Kakao | Pantai Gading Liberia Nikaragua | 31 Desember 2028 | |||
Penyakit bulai (Peronospora sparsa), Botrytis (Botrytis cinerea) | Bunga dan Tanaman Hias | Kolombia Ekuador Guatemala Meksiko Amerika Serikat | 31 Desember 2028 | |||
Penyakit bulai (Plasmopara viticola) | Anggur | Brasil Peru | 31 Desember 2028 | |||
Bercak cokelat pada jagung (Phaeosphaeria maydis) | Jagung | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Antraknosa (Colletotrichum spp.), kudis mangga (Elsinoe mangiferae) | Mangga | Brasil Kosta Rika Peru Puerto Riko | 31 Desember 2026 | |||
Embun bulu (Pseudoperonospora cubensis), antraknosa (Colletotrichum sp.), Bercak daun (Alternaria spp.) | Melon | Brasil Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Bercak ungu (Alternaria porri) | Bawang bombai | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Bercak daun (Cercospora apii), penyakit bulai (Pseudoperonospora cubensis), busuk kelabu (Botrytis cinerea), antraknosa (Colletotrichum sp.), busuk kuncup (Phytophthora palmivora) | Pepaya | Brasil Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Busuk akar (Phytophthora sp.) | Nanas | Kosta Rika Eswatini | 31 Desember 2028 | |||
Busuk daun (Phytophthora infestans), bercak kering (Alternaria solani) | Kentang | Brasil Chili Uganda | 31 Desember 2028 | |||
Karat kacang kedelai (Phakopsora pachyrhizi), bercak daun (Corynespora cassiicola), bercak biji ungu (Cercospora kikuchii), bercak cokelat (Septoria glycines) | Kedelai | Brasil | 31 Desember 2028 | |||
Bercak abu-abu (Pseudopestalotiopsis theae) | Teh | India | 31 Desember 2028 | |||
Embun bulu (Pseudoperonospora cubensis), antraknosa (Colletotrichum sp.), bercak daun (Alternaria sp.) | Semangka | Brasil Kosta Rika | 31 Desember 2028 | |||
Propiconazolel Hanya boleh digunakan untuk perawatan benih. | 60207-90-1 | Toksisitas kronis | Layu (Fusarium sp.), Busuk hitam (Ceratocystis paradoxa) | Nanas | Kosta Rika Ekuador | 31 Desember 2026 |
Triadimenol | 55219-65-3 | Toksisitas kronis | Sigatoka (Pseudocercospora fijiensis) | Pisang | Kolombia Kosta Rika Guatemala Honduras Nikaragua | 31 Desember 2028 |
Informasi lainnya
Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 30 Juni 2021
Dokumen yang dinyatakan "mengikat" harus dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan pedoman serta konten lainnya yang mengikat.
Penafian Penerjemahan
Untuk pertanyaan terkait makna pasti informasi dalam terjemahan, silakan merujuk pada versi resmi berbahasa Inggris untuk mengklarifikasi. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.
Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang konten dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.
Informasi selengkapnya?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.
Catatan kaki
Bahan aktif ini ditandai dalam tabel dengan simbol asteris (*) ↑
Artinya, paparan yang terjadi secara berkala akibat keterlibatan rutin dalam penanganan, pencampuran, atau pengaplikasian bahan-bahan tersebut sepanjang siklus produksi. ↑
Rekomendasi: Penempatan sangkar untuk burung pemangsa sebagai lokasi berkembang biak. ↑
Pakaian dan alas kaki untuk personel yang menangani pestisida meliputi baju lengan panjang, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu tebal, sarung tangan yang tahan terhadap bahan kimia, dilengkapi dengan pelindung mata (masker wajah atau kacamata goggle), dan pelindung pernapasan (respirator). Dari Lampiran Glosarium. ↑
Rekomendasi: Bergantung pada formulasinya, kombinasi abamektin dengan minyak hortikultura/narrow oil meningkatkan efektivitas dan mengurangi penyimpangan semprotan ↑