Judul: | Panduan Rainforest Alliance: Pengumpulan, verifikasi, dan validasi Poin Data. |
Kode: | A-25-SRCL-N-FA |
Versi: | 1.0 |
Berlaku bagi: | Pemegang Sertifikat Kebun |
Keberlakuan: | Konten tidak mengikat |
Berlaku sejak: | 1 Oktober 2025 |
Berlaku hingga: | Pemberitahuan lebih lanjut |
Diterbitkan pada: | 24 Juni 2025 |
Ditautkan ke: | A-01-S-B-FA V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance, Pedoman Kebun. |
Menggantikan: | Tidak ada |
Apa isi dokumen ini?
Dokumen ini ditujukan untuk membantu Pemegang Sertifikat Kebun guna secara efisien mengumpulkan poin data yang terkait dengan indikator yang diuraikan dalam Lampiran Indikator, sebagaimana dinyatakan dalam persyaratan 1.7.1 dalam Standar ini. Panduan ini disusun untuk menyederhanakan proses pengumpulan data, agar lebih praktis dan akurat bagi Pemegang Sertifikat. Instruksi yang diberikan dalam panduan ini jelas dan terperinci, agar data yang terkumpul memenuhi standar verifikasi dan validasi yang diperlukan.
Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?
Dokumen ini ditujukan untuk membantu Pemegang Sertifikat Kebun dalam mengumpulkan poin data yang diuraikan dalam Lampiran Indikator.
1. Pengantar
Data adalah landasan yang mendasari upaya keberlanjutan yang efektif dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pendekatan kami di Rainforest Alliance. Data yang dapat diandalkan sangat penting bagi petani untuk melacak kemajuan keberlanjutan dan memastikan akses ke pasar yang terus berkembang, dan juga bagi pelaku bisnis guna merespons tekanan yang meningkat untuk melaporkan dampak sosial dan lingkungannya.
Perubahan pada proses penanganan data ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data yang dikumpulkan dan mengurangi beban administratif bagi Pemegang Sertifikat. Setelah peninjauan menyeluruh, jumlah poin data telah dikurangi menjadi 45 secara keseluruhan. Selain itu, semua indikator telah disatukan ke dalam satu acuan, yaitu persyaratan 1.7.1 yang merujuk ke dokumen yang mengikat: Lampiran Indikator. Dalam panduan ini, setiap poin data dijabarkan, dengan menguraikan lebih detail cara pengumpulan data.
Pemegang Sertifikat Kebun tetap bertanggung jawab atas pengumpulan data. Lembaga Sertifikasi akan memverifikasi (memeriksa bukti) dan memvalidasi data yang dikumpulkan (menyetujui bahwa informasi yang terkumpul sudah relevan, konsisten, lengkap, dan akurat).
Data akan dilaporkan setiap tahun dalam Platform Rainforest Alliance. Untuk kebun kecil dalam kelompok, data harus dikumpulkan terlebih dahulu dengan menggunakan alat, kemudian hasil akhirnya dimasukkan ke dalam Platform Sertifikasi Rainforest Alliance (RACP).
Grafik di bawah ini memberikan gambaran yang jelas tentang langkah baru kami dalam verifikasi dan validasi data:
2. Hal Penting yang Perlu Diingat
Perlu diingat bahwa untuk kelompok dengan kebun kecil, manajemen kelompok harus selalu bertanggung jawab atas pengumpulan dan pelaporan data dalam Platform Rainforest Alliance.
Untuk kebun besar dalam kelompok, pengumpulan data dilakukan per kebun besar. Namun, manajemen kelompok tetap bertanggung jawab memastikan bahwa data dikumpulkan secara akurat dan dilaporkan dengan tepat waktu dalam Platform Rainforest Alliance.
Data Terkumpul mencerminkan data yang diperoleh dari satu tahun penuh sebelum tahun berjalannya siklus sertifikasi Pemegang Sertifikat saat ini. Periode ini mencakup 12 bulan berturut-turut tanpa celah atau tumpang tindih dengan periode pelaporan sebelumnya atau berikutnya.
Untuk kelompok dengan kebun kecil, persyaratan 1.4.1 juga berlaku terhadap pengumpulan poin data. Oleh karena itu, pada audit sertifikasi pertama, manajemen kelompok harus mengumpulkan poin data yang berlaku dari 100% anggota kebun kecil. Untuk audit berikutnya, data dikumpulkan dari sekurangnya 35% anggota kebun kecil dalam kelompok dan semua kebun baru yang telah ditambahkan ke dalam kelompok. Pengecualian berlaku untuk Pemegang Sertifikat yang dianggap berisiko tinggi sehingga manajemen kelompok harus melakukan pengumpulan data dan inspeksi internal terhadap 100% anggotanya setiap tahun. Untuk alasan ini, manajemen kelompok diminta untuk mencantumkan jumlah kebun kecil yang dikumpulkan datanya dalam survei indikator di Platform Rainforest Alliance.
Jika memiliki beberapa jenis tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance, maka Anda harus mengumpulkan dan melaporkan data untuk jenis tanaman yang menempati luas lahan terbesar.
Poin data adalah bagian dari paket audit yang akan dikirimkan ke Lembaga Sertifikasi sebelum konfirmasi audit.
Manajemen harus melaporkan indikator ke Platform Sertifikasi Rainforest Alliance (RACP) setiap tahun setelah inspeksi internal dan/atau penilaian mandiri.
3. Indikator Kaji-dan-Tangani
Sistem Kaji-dan-Tangani mengedepankan identifikasi, pencegahan, dan remediasi risiko hak asasi manusia secara proaktif, termasuk praktik pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Berbeda dengan pendekatan toleransi nol yang kaku dan sering kali menyebabkan kasus disembunyikan karena ketakutan akan sanksi, pendekatan Kaji-dan-Tangani mendorong pelaporan terbuka sebagai tanda dilakukannya pengelolaan risiko secara bertanggung jawab dan peningkatan berkesinambungan.
Sistem Kaji-dan-Tangani yang berfungsi dengan baik tidak menandakan tak adanya pelaporan kasus, melainkan kasus secara aktif diidentifikasi, dilaporkan, dan diatasi. Di area berisiko tinggi, minimnya pelaporan bisa menunjukkan adanya pengabaian pelaporan, bukan berarti pelanggaran tidak terjadi.
Berdasarkan pendekatan Kaji-dan-Tangani, beberapa indikator diuraikan untuk mengumpulkan dan melaporkan pemantauan, identifikasi, remediasi, dan tindak lanjut kasus yang difokuskan pada empat topik utama untuk memberikan informasi tepat waktu bagi perusahaan dan pihak terkait mengenai dampak yang ditimbulkannya dalam rantai pasok, sekaligus memastikan bahwa persoalan penting ini dapat diatasi dengan semestinya di tingkat produsen.
3.1 Mengapa diskriminasi berbasis gender perlu dibedakan?
Rainforest Alliance telah memutuskan untuk membedakan diskriminasi berbasis gender dan diskriminasi dalam bentuk lainnya untuk lebih memahami cakupan diskriminasi berbasis gender dan untuk menerapkan tindakan khusus untuk mengatasinya. Selain itu, tiga alasan utama untuk pembedaan ini diidentifikasi sebagai berikut:
1) Diskriminasi gender berakar pada norma sosial dan budaya, sehingga memerlukan intervensi terarah untuk mengatasi persoalan ini.
2) Komite gender harus berperan penting dalam mengatasi jenis diskriminasi ini.
3) Pelibatan pemangku kepentingan terkait (organisasi nonpemerintah/NGO, pemerintah daerah, serta lembaga terkait gender dan hak perempuan) harus dilakukan.
4. Panduan untuk Pengumpulan Data
Spesies pohon penaung
Poin data | Jumlah spesies pohon penaung per kebun |
Persyaratan terkait | Tidak ada |
Deskripsi | Jumlah masing-masing spesies pohon penaung yang terdapat di kebun bersertifikasi Rainforest Alliance. Berbagai spesies tersebut adalah pepohonan yang menyediakan naungan bagi tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance, tidak termasuk pohon kecil yang baru ditanam dan belum menyediakan naungan. |
Tujuan | Meningkatkan keanekaragaman spesies pohon penaung di setiap kebun untuk meningkatkan kualitas tanah, melestarikan keanekaragaman hayati, mengoptimalkan perlindungan sumber air, dan membantu upaya mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon. |
Satuan pengukuran | Nilai numerik |
Metode pengumpulan | Identifikasi spesies pohon penaung dalam sistem agroforestri di kebun bersertifikasi RA, hitung jumlah masing-masing spesies, dan (untuk catatan pemegang sertifikat) catat nama umum masing-masing spesies. |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Kerapatan pohon penaung
Poin data | Jumlah pohon penaung per hektare (rata-rata) |
Persyaratan terkait | Tidak ada |
Deskripsi | Jumlah pohon penaung yang ada di kebun bersertifikasi Rainforest Alliance. |
Tujuan | Menambah jumlah pohon penaung per kebun untuk meningkatkan kualitas tanah, melestarikan keanekaragaman hayati, mengoptimalkan perlindungan sumber air, dan membantu upaya mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon. Berbagai spesies tersebut adalah pepohonan yang menyediakan naungan bagi tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance, tidak termasuk pohon kecil yang baru ditanam dan belum menyediakan naungan. |
Satuan pengukuran | Nilai numerik |
Metode pengumpulan | Pilih tiga petak yang mewakili sistem agroforestri yang diterapkan di kebun (jika kebun memiliki tiga petak atau lebih sedikit, sertakan semuanya sebagai sampel) dan hitung jumlah pohon penaung di setiap petak, catat data yang diperoleh di setiap petak (yang menunjukkan nomor atau nama petak terpilih), dan hitung rata-rata jumlah pohon penaung (nilai rata-rata inilah yang dicatat sebagai data kebun). |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Tenggat waktu pelaporan RACP | Dua pekan sebelum konfirmasi audit. |
Penggunaan pupuk organik
Poin data | Jumlah pupuk organik (Liter dan/atau kilogram) |
Persyaratan terkait | Persyaratan peningkatan berkesinambungan 4.4.6 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Jumlah pupuk organik yang diaplikasikan setiap tahun di kebun untuk tanaman bersertifikasi. Informasi ini membantu mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk pada tahun berikutnya. Catatan: hanya pupuk organik yang diproduksi secara komersial yang diperhitungkan untuk indikator ini. |
Tujuan | Melacak jumlah pupuk organik komersial yang diaplikasikan oleh kebun terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance selama setahun terakhir dan secara proaktif memanfaatkan data ini untuk mengidentifikasi dan menerapkan peluang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk pada tahun berikutnya. |
Satuan pengukuran | Liter dan/atau kilogram |
Metode pengumpulan | Gunakan catatan pembelian dan pengaplikasian pupuk untuk mengumpulkan informasi tentang jumlah pupuk organik (yang diproduksi secara komersial) yang diaplikasikan terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. Untuk kelompok, informasi harus dikumpulkan setiap tahun saat inspeksi internal/penilaian mandiri. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh data tahunan sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Penggunaan pupuk anorganik
Poin data | Jumlah pupuk anorganik (Liter dan/atau kilogram) |
Persyaratan terkait | Persyaratan peningkatan berkesinambungan 4.4.6 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Jumlah pupuk organik yang diaplikasikan setiap tahun di kebun untuk tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. Informasi ini membantu mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk pada tahun berikutnya. |
Tujuan | Melacak jumlah pupuk anorganik yang diaplikasikan oleh kebun terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance selama setahun terakhir dan secara proaktif menggunakan data ini untuk mengidentifikasi dan menerapkan peluang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pupuk pada tahun berikutnya. |
Satuan pengukuran | Liter dan/atau kilogram |
Metode pengumpulan | Gunakan catatan pembelian dan pengaplikasian pupuk untuk mengumpulkan informasi tentang jumlah pupuk anorganik yang diaplikasikan terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. |
Tahun acuan | Tahun sebelumnya. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh data tahunan sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Tenggat waktu pelaporan RACP | Sebelum konfirmasi audit, sebagai bagian dari paket pra-audit yang dikirimkan ke Lembaga Sertifikasi. |
Estimasi volume produksi bersertifikasi
Poin data | Estimasi volume produksi bersertifikasi dari tahun sebelumnya dalam satuan kilogram/batang (untuk bunga) |
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 2.1.1 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Estimasi jumlah tanaman bersertifikasi yang dipanen dari tahun sebelumnya. |
Tujuan | Mengestimasi volume produksi bersertifikasi secara akurat dari tahun sebelumnya (dalam kg) untuk memastikan dipatuhinya standar sertifikasi terkait keterlacakan di seluruh rantai pasok dan perencanaan produksi untuk tahun berjalan.
Estimasi panen yang dapat diandalkan memungkinkan produsen dan manajer kelompok untuk menjadi pengelola kebun yang lebih baik, membantu mengarahkan penerapan praktik pertanian yang baik, dan menciptakan transparansi untuk rantai pasok. Selain itu, volume bersertifikasi dengan angka yang akurat penting demi kredibilitas program sertifikasi dan sistem keterlacakan Rainforest Alliance. |
Satuan pengukuran | kilogram per hektare tanaman yang dipanen atau jumlah batang per hektare (untuk bunga). |
Metode pengumpulan | Produsen harus mencatat metodologinya untuk mengestimasi panen dari tahun sebelumnya, dengan mempertimbangkan volume hasil panen dari tahun sebelumnya dan segala perubahan dalam sistem produksi yang dapat menyebabkan peningkatan atau penurunan produksi, misalnya perubahan varietas, permulaan produksi di petak yang telah diperbaiki, masalah akibat hama/penyakit, masalah tanah, atau defisit air. Produsen harus menyimpan catatan estimasi volume hasil panen serta setiap penyesuaian yang dibuat terhadap estimasi volume hasil panen, yang membuat kuantitas hasil panen menjadi lebih besar daripada yang awalnya sudah dilaporkan dalam sertifikat. ‘Panduan G: Estimasi Hasil Panen’ meliputi berbagai jenis tanaman dan konteks produksi. Prinsip dasar dijelaskan untuk meningkatkan keakuratan estimasi hasil panen. |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Tenggat waktu pelaporan RACP | Sebelum konfirmasi audit, sebagai bagian dari paket pra-audit yang dikirimkan ke Lembaga Sertifikasi. |
Luas kebun
Poin data | Luas kebun dalam hektare (ha) |
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 1.2.3 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 untuk kebun yang menjadi bagian dari kelompok. |
Deskripsi | Total luas kebun bersertifikasi. |
Tujuan | Menyimpan catatan terkini total luas kebun, sebagai bagian dari informasi yang diperlukan untuk mengonfirmasi ruang lingkup sertifikasi bagi Pemegang Sertifikat/setiap anggota, dengan menggunakan formulir Daftar Anggota Kelompok (Group Member Registry/GMR) yang disediakan oleh Rainforest Alliance (untuk kelompok). |
Satuan pengukuran | hektare (ha) |
Metode pengumpulan | Dengan menggunakan dokumen kepemilikan/kepenguasaan lahan, misalnya akta tanah, perjanjian sewa, dan sertifikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan peta properti, produsen harus mencatat total luas lahan yang akan dicantumkan ke dalam ruang lingkup sertifikasi dalam formulir yang disediakan oleh Rainforest Alliance (misalnya Daftar Anggota Kelompok/GMR). |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Area produksi
Poin data | Luas area produksi dalam hektare (ha). |
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 1.2.3 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 untuk kebun yang menjadi bagian dari kelompok. Peraturan Sertifikasi untuk Kebun – peraturan 2.1.3 untuk semua Pemegang Sertifikat. |
Deskripsi | Area produksi tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. |
Tujuan | Menyimpan catatan terkini luas area tanaman bersertifikasi, sebagai bagian dari informasi yang diperlukan untuk mengonfirmasi ruang lingkup sertifikasi bagi Pemegang Sertifikat/setiap anggota, dengan menggunakan formulir Daftar Anggota Kelompok (GMR) yang disediakan oleh Rainforest Alliance. |
Satuan pengukuran | hektare (ha) |
Metode pengumpulan | Dengan menggunakan dokumen kepemilikan/kepenguasaan lahan, misalnya akta tanah, perjanjian sewa, dan sertifikat hak atas tanah yang dilengkapi dengan peta properti, produsen harus mencatat total luas lahan yang akan dicantumkan ke dalam ruang lingkup sertifikasi dalam formulir yang disediakan oleh Rainforest Alliance (platform Daftar Anggota Kelompok/GMR). |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Penggunaan pestisida
Poin data | Liter dan/atau kilogram pestisida yang dibagi menjadi: Insektisida, Rodentisida, Fungisida, Herbisida, dan Lainnya |
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 4.6.8 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Total kuantitas semua konsentrat pestisida (Insektisida, Rodentisida, Fungisida, Herbisida, dan Lainnya) yang diaplikasikan terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance dari tahun sebelumnya. |
Tujuan | Memastikan praktik pengelolaan hama yang berkelanjutan dengan melacak penggunaan pestisida tahunan secara akurat, menggiatkan penggunaan secara bertanggung jawab, meminimalkan dampak lingkungan, dan mengurangi penggunaan produk yang lebih beracun dan terlarang. |
Satuan pengukuran | kilogram dan/atau Liter |
Metode pengumpulan | Gunakan catatan pembelian dan pengaplikasian pestisida untuk mengumpulkan informasi tentang jumlah pestisida (Insektisida, Rodentisida, Fungisida, Herbisida, dan lainnya) yang diaplikasikan terhadap tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. Untuk kelompok, penggabungan informasi harus diselesaikan sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. Perlu diingat bahwa data yang diminta adalah jumlah pestisida dalam bentuk konsentrat, bukan enceran. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Untuk kelompok, gabungkan informasi sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Penggunaan air irigasi
Poin data | Penggunaan air untuk irigasi secara keseluruhan (L) |
Persyaratan terkait | Persyaratan peningkatan berkesinambungan 6.5.3 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan SAS 1.4. |
Deskripsi | Jumlah air yang digunakan untuk irigasi. Poin data ini hanya berlaku jika irigasi digunakan di kebun. |
Tujuan | Memelihara sistem irigasi, jika air irigasi digunakan untuk tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance, untuk mengoptimalkan produktivitas tanaman sekaligus meminimalkan pemborosan air, erosi, dan salinisasi. Menggiatkan pengelolaan air secara efisien dengan melacak penggunaan air irigasi mulai dari tahun pertama hingga berikutnya. Membantu produsen memantau konsumsi air, mengoptimalkan sumber daya air, dan mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan. |
Satuan pengukuran | Liter |
Metode pengumpulan | Catat nilai konsumsi air setiap hari (atau sesuai frekuensi penggunaan sistem irigasi) berdasarkan pembacaan dari sistem penghitungan milik produsen, yang terpasang di lokasi pengambilan air yang digunakan untuk irigasi tanaman. Periksa satuan pengukuran dan lakukan konversi ke Liter jika diperlukan. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Konsumsi air untuk pengolahan
Poin data | Total penggunaan air dalam proses pengolahan (dalam satuan Liter) |
Persyaratan terkait | Persyaratan peningkatan berkesinambungan 6.5.4 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Total air yang digunakan untuk pengolahan tanaman bersertifikat Rainforest Alliance dari tahun sebelumnya. |
Tujuan | Menggiatkan pengelolaan air secara efisien dengan melacak penggunaan air untuk pengolahan mulai dari tahun pertama hingga berikutnya, memungkinkan produsen untuk memantau konsumsi air, mengoptimalkan sumber daya air, dan mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan. |
Satuan pengukuran | Liter |
Metode pengumpulan | Catat nilai konsumsi air setiap hari (atau sesuai frekuensi pengolahan) berdasarkan pembacaan dari sistem penghitungan milik produsen, yang terpasang di lokasi pengambilan air yang digunakan untuk mengolah hasil panen. Periksa satuan pengukuran dan, jika diperlukan, lakukan konversi untuk memperoleh data dalam satuan Liter. Jika produsen tidak memiliki sistem pencatatan di lokasi pengambilan air, lakukan pengukuran volume air yang disimpan untuk kegiatan pengolahan. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Konsumsi kayu untuk pengolahan
Poin data | Total penggunaan kayu dalam proses pengolahan (kg) |
Persyaratan terkait | Tidak ada. |
Deskripsi | Total kayu yang digunakan untuk pengolahan tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance dari tahun sebelumnya. |
Tujuan | Menggiatkan pengelolaan kayu secara efisien dengan melacak penggunaan kayu untuk pengolahan, memungkinkan produsen untuk memantau konsumsi kayu, mengoptimalkan sumber daya kayu, dan mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan. |
Satuan pengukuran | kilogram |
Metode pengumpulan | Catat (sesuai frekuensi pengolahan) jumlah kayu yang dikonsumsi berdasarkan pembacaan dari sistem penghitungan milik produsen, yang terpasang untuk mengetahui penggunaan kayu yang diperlukan untuk pengolahan. Manajemen kemudian dapat menjumlahkan total konsumsi dalam satuan kilogram. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Vegetasi alami
Poin data | Persentase luas kebun yang tertutup vegetasi alami |
Persyaratan terkait | Persyaratan peningkatan berkesinambungan 6.2.3 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Deskripsi | Total luas kebun yang dijaga tetap memiliki tutupan vegetasi alami. Untuk kebun dengan sistem agroforestri, data tentang tutupan pohon dikumpulkan, dengan mencakup spesies pohon asli dan pohon naturalisasi. |
Tujuan | Menjaga dan memantau tutupan vegetasi alami secara berkesinambungan, dengan pelaporan tahunan untuk melacak perkembangannya. |
Satuan pengukuran | hektare (ha) |
Metode pengumpulan | Pemegang Sertifikat harus mengukur (menggunakan poligon atau metode lain yang teridentifikasi) area yang tertutup vegetasi alami. Untuk Pemegang Sertifikat yang memiliki vegetasi alami di luar area produksi, makna/definisi vegetasi alami sesuai dengan standar dan glosarium tetap berlaku: mencakup seluruh area yang direstorasi (vegetasinya termasuk pohon, belukar, rumput, dll.). Kami meminta total luas area tersebut dan survei akan mengonversi data menjadi persentase. Namun, bagi Pemegang Sertifikat yang juga memiliki sistem agroforestri, data hanya mencakup pohon (baik asli maupun bukan), tetapi tidak termasuk jenis tutupan vegetasi alami lainnya seperti belukar, rumput, dll. Kami juga meminta total luas tutupan pohon dalam sistem agroforestri tersebut. Jika Pemegang Sertifikat memiliki sistem agroforestri (dalam area produksi) dan vegetasi alami di luar area produksi, maka Pemegang Sertifikat wajib menghitung total kedua luasan tersebut. Dalam survei RACP, Pemegang Sertifikat menjawab pertanyaan mengenai area vegetasi alami di luar area produksi (kelompok kebun kecil dapat melaporkan total luas area ini), dan pertanyaan terpisah mengenai tutupan pohon agroforestri, seperti disebutkan di atas. ‘Panduan M: Ekosistem dan Vegetasi Alami’ menjelaskan cara mengukur vegetasi alami di lahan konservasi yang dicadangkan dan di area produksi (misalnya tutupan penaung agroforestri). |
Periode pengumpulan data | •Pada awal tahun, ketika melakukan pembaruan rencana manajemen tahunan. •Lakukan verifikasi dan pembaruan terkait perubahan apa pun sebelum inspeksi internal dimulai. |
Kasus yang dilaporkan (Kaji-dan-Tangani)
Poin data |
|
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 5.1.3 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 |
Dasar pemikiran | Pelaporan kasus praktik pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja adalah unsur penting dalam sistem Kaji-dan-Tangani untuk memastikan bahwa risiko dapat diidentifikasi, dimitigasi, dan diremediasi, bukan disembunyikan karena takut akan sanksi. Di area berisiko tinggi, tidak adanya kasus yang dilaporkan bisa jadi menunjukkan kurangnya pelaporan, bukan karena memang tidak ada kasus pelanggaran. Pelaporan sistematis membantu melacak tren, menilai upaya mitigasi, dan memperkuat akuntabilitas, sehingga remediasi bagi individu terdampak dapat dilakukan tepat waktu. |
Deskripsi | Jumlah kasus praktik pekerja anak (perempuan/laki-laki), pekerja paksa (perempuan/laki-laki), diskriminasi, dan/atau kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang telah dilaporkan (tetapi belum terkonfirmasi) kepada komite pengaduan. Perlu diingat bahwa kasus yang dilaporkan belum tentu menjadi kasus pelanggaran ketenagakerjaan/hak asasi manusia yang terkonfirmasi. |
Tujuan | Menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, adil, dan mematuhi hukum, serta mengurangi kewajiban dan risiko jangka panjang. Dengan melaporkan data, deteksi dini terhadap persoalan dapat dilakukan sehingga solusi proaktif bisa diterapkan, kredibilitas di mata pembeli dan auditor dapat diperkuat, akses pasar dapat ditingkatkan, dan hubungan bisnis jangka panjang dapat terjamin. Selain itu, penanganan risiko sejak dini dapat meningkatkan kepuasan, produktivitas, dan retensi pekerja, sehingga kegiatan operasional menjadi lebih stabil dan bertanggung jawab. |
Satuan pengukuran | Nilai numerik |
Metode pengumpulan | Kasus yang dilaporkan, menurut definisi, adalah kasus yang telah dicatat oleh komite pengaduan sesuai Protokol Remediasi Rainforest Alliance. Hitung jumlah kasus yang tercatat dalam daftar/catatan ini. Jika tidak ada kasus yang ditemukan, manajemen wajib mencantumkan angka nol (0) dan memberikan alasan tidak ditemukannya kasus yang teridentifikasi. |
Periode pengumpulan data | Sepanjang tahun, setiap kali ada kasus yang dilaporkan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Kasus terkonfirmasi
Poin data |
|
Persyaratan terkait | Persyaratan khusus 5.1.4 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 |
Dasar pemikiran | Kasus terkonfirmasi harus dilacak untuk menunjukkan bahwa sistem Kaji-dan-Tangani berjalan dengan efektif, dan memastikan bahwa kasus yang dilaporkan dapat diselidiki dan diremediasi dengan benar. Kasus terkonfirmasi tidak menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar, melainkan pendekatan yang transparan dan bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan menangani risiko hak asasi manusia. |
Deskripsi | Jumlah kasus praktik pekerja anak (perempuan/laki-laki), pekerja paksa (perempuan/laki-laki), diskriminasi, dan/atau kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang telah dikonfirmasi oleh komite pengaduan. Perlu diingat bahwa tidak semua kasus yang dilaporkan akan menjadi kasus terkonfirmasi setelah diselidiki oleh komite pengaduan. |
Tujuan | Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan adil melalui proses identifikasi, pelaporan, konfirmasi, dan remediasi kasus praktik pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, guna memastikan akuntabilitas dan dukungan bagi individu terdampak. |
Satuan pengukuran | Nilai numerik |
Metode pengumpulan | Hitung jumlah kasus terkonfirmasi yang telah dicatat oleh komite pengaduan. Jika tidak ada kasus yang ditemukan, manajemen wajib mencantumkan angka nol (0) dan memberikan alasan tidak ditemukannya kasus terkonfirmasi. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Analisis data | Perlu diingat bahwa jumlah kasus terkonfirmasi akan sama dengan atau lebih sedikit daripada jumlah kasus yang dilaporkan.
|
Kasus yang diremediasi
Poin data |
|
Persyaratan terkait | Persyaratan dasar 5.1.4 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4. |
Dasar pemikiran | Kasus yang diremediasi harus dilacak untuk memastikan bahwa sistem Kaji-dan-Tangani menghasilkan peningkatan yang efektif, tidak hanya berhenti pada tahap identifikasi. Remediasi bertujuan untuk memulihkan hak individu terdampak, mencegah terulangnya kasus serupa, dan memperkuat perlindungan sistematis sesuai dengan Protokol Remediasi. |
Deskripsi | Jumlah kasus praktik pekerja anak (perempuan/laki-laki), pekerja paksa (perempuan/laki-laki), diskriminasi, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang telah diremediasi oleh komite Kaji-dan-Tangani sesuai dengan Protokol Remediasi. |
Tujuan | Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan adil melalui proses identifikasi, pelaporan, konfirmasi, dan remediasi kasus, guna memastikan akuntabilitas dan dukungan bagi individu terdampak. |
Satuan pengukuran | Nilai numerik |
Metode pengumpulan | Hitung jumlah total kasus yang diremediasi yang telah dicatat oleh perwakilan manajemen/komite Kaji-dan-Tangani. Jika tidak ada kasus yang ditemukan, manajemen wajib mencantumkan angka nol (0) dan memberikan alasan tidak ditemukannya kasus terkonfirmasi. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Analisis data | Setelah manajemen mengidentifikasi indikator untuk kasus yang dilaporkan, terkonfirmasi, dan diremediasi, maka manajemen kemudian harus melakukan analisis berikut: Bagaimana status kasus terkonfirmasi, tetapi belum diremediasi? Apakah kasus tersebut sedang dalam proses remediasi? Jika tidak, apa alasannya dan apakah ada tindakan yang dapat dilakukan? |
Konsumsi bahan bakar fosil
Poin data | Total penggunaan bahan bakar fosil dalam Liter (L), kilogram (kg), dan/atau meter kubik, per tahun |
Persyaratan terkait | Persyaratan khusus 6.8.1 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 |
Deskripsi | Indikator total penggunaan bahan bakar fosil ini mengacu pada jumlah keseluruhan bahan bakar fosil yang digunakan untuk produksi dan pengolahan tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance. Bahan bakar fosil ini mencakup sumber bahan bakar seperti solar, bensin, Liquefied Petroleum Gas (LPG)/propana, minyak, batu bara, dan gas alam. Penggunaannya dilaporkan dalam satuan volume (Liter atau meter kubik) atau berat (kg), baik untuk konsumsi stasioner (misalnya boiler dan pengering mekanis) atau konsumsi bergerak (misalnya traktor). Penggunaan bahan bakar nabati tidak dimasukkan dalam penghitungan. Batasan penghitungan hanya mencakup produksi dan pengolahan di kebun bersertifikat Rainforest Alliance. Pengangkutan menuju dan dari kebun tidak termasuk dalam penghitungan. |
Tujuan | Indikator ini dapat membantu meningkatkan efisiensi energi di kebun bersertifikasi dan dapat digunakan untuk mendukung informasi dampak mitigasi perubahan iklim. Jumlah bahan bakar fosil yang digunakan harus dihitung dan dicatat sesuai dengan jenis sumber energi yang digunakan serta mesin yang digunakan dalam kegiatan operasional (produksi dan pengolahan). Rerata konsumsi bahan bakar di kebun perlu ditentukan untuk mengidentifikasi peluang optimalisasi melalui peningkatan kinerja proses atau pengurangan penggunaan. Oleh karena itu, pencatatan data merupakan kegiatan yang penting dalam mencapai efisiensi energi. |
Satuan pengukuran | Poin data ini diukur dalam satuan Liter, kilogram, dan/atau meter kubik (untuk volume lebih besar). Nilai minimumnya adalah 0, tanpa batasan maksimum. |
Metode pengumpulan | Tentukan jumlah bahan bakar fosil yang digunakan setiap peralatan stasioner dan bergerak. Hitung total konsumsi bahan bakar fosil per tahun setelah pemanenan dan/atau pengolahan. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Konsumsi listrik
Poin data | Total penggunaan listrik (dalam satuan kWh) per tahun |
Persyaratan terkait | Persyaratan khusus 6.8.1 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 |
Deskripsi | Indikator total penggunaan listrik ini mengacu pada listrik yang digunakan untuk produksi dan pengolahan tanaman bersertifikasi Rainforest Alliance, misalnya penggunaan mesin pengolahan. Listrik ini bisa berasal dari energi terbarukan (tenaga surya, angin, atau hidro) ataupun jaringan listrik umum, yang dilaporkan dalam satuan kWh dari listrik yang digunakan. |
Tujuan | Menentukan rerata konsumsi listrik di kebun untuk mengidentifikasi peluang optimalisasi melalui peningkatan kinerja proses atau pengurangan penggunaan. |
Satuan pengukuran | Poin data ini diukur dalam satuan kWh. Nilai minimumnya adalah 0, tanpa batasan maksimum. |
Metode pengumpulan | Tentukan jenis sumber energi yang digunakan oleh setiap peralatan stasioner dan bergerak, serta tunjukkan terbarukan atau tidaknya sumber energi tersebut. Hitung total konsumsi energi per tahun setelah pemanenan dan pengolahan. Lihat ‘Panduan N: Efisiensi Energi’ untuk panduan cara mencatat informasi ini. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Penggunaan energi terbarukan
Poin data | Jenis sumber energi terbarukan: surya, angin, hidro, dan bahan bakar nabati. |
Persyaratan terkait | Persyaratan khusus 6.8.1 dalam Standar Pertanian Berkelanjutan 1.4 |
Deskripsi | Penggunaan energi terbarukan (ya atau tidak) dan jenis yang digunakan (surya, angin, hidro, atau bahan bakar nabati) |
Tujuan | Melaporkan atau mengidentifikasi peluang penggunaan sumber energi terbarukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, sehingga membantu upaya mitigasi perubahan iklim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. |
Satuan pengukuran | Ini adalah pertanyaan ya/tidak, diikuti dengan “pilih semua yang sesuai". |
Metode pengumpulan | Identifikasi apakah kebun menggunakan sumber energi terbarukan, lalu catat jenisnya. |
Periode pengumpulan data | Setidaknya sekali per bulan. Gabungkan data untuk memperoleh informasi per tahun sebelum inspeksi internal/penilaian mandiri dimulai. |
Informasi lainnya
Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 24 Juni 2025
Dokumen yang bersifat "mengikat" harus dipatuhi untuk mengikuti sertifikasi. Dokumen yang bersifat "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib dipatuhi, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan serta konten lainnya yang bersifat mengikat.
Penafian Penerjemahan
Untuk pertanyaan terkait keakuratan informasi dalam naskah terjemahan ini, versi resmi bahasa Inggris dokumen harus dijadikan acuan utama. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.
Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.
Informasi selengkapnya?
Untuk mendapat bantuan dalam mengikuti sertifikasi Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org
Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.