Judul: | Lampiran Glosarium |
Kode: | A-03-SCRL-B-CH |
Versi: | 1.4 |
Berlaku bagi: | Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok |
Keberlakuan: | Mengikat |
Berlaku sejak: | 1 Oktober 2025 |
Berlaku hingga: | Hingga pemberitahuan lebih lanjut |
Diterbitkan pada: | 21 Maret 2025 |
Menggantikan: | SA-GL-SD-1-V1.3 Lampiran S1: Glosarium |
Apa isi dokumen ini?
Lampiran ini menyajikan glosarium berisi berbagai istilah yang digunakan dalam Program Sertifikasi Rainforest Alliance.
Semua istilah yang digarisbawahi dalam Standar Rainforest Alliance dan dokumen terkait lainnya, telah tercantum dalam glosarium ini.
Tercantum pula definisi istilah yang digunakan pada berbagai dokumen tentang Penjaminan yang mengikat.
Kapan dan bagaimana dokumen ini harus digunakan?
Dokumen ini diperuntukkan bagi Pemegang Sertifikat, Lembaga Sertifikasi, dan semua pemangku kepentingan untuk memastikan konsistensi pemahaman akan berbagai istilah dalam konteks Rainforest Alliance.
Perubahan utama dalam pembaruan dari v1.3 menjadi v1.4
Item | Perubahan |
Tambahan/Pembaruan istilah dan definisi. | Tambahan dan pembaruan demi kejelasan dan keselarasan. |
Definisi bersertifikasi | Beberapa istilah lain telah ditambahkan untuk memperjelas definisi bersertifikasi. |
Definisi deforestasi | Telah dipisahkan dari Konversi penggunaan lahan. |
Gambar 2. Unit Kebun | Diperbarui demi kejelasan. |
Definisi pupuk | Pupuk organik dan anorganik didefinisikan secara terpisah untuk kejelasan dan kemudahan perujukan. |
Definisi hutan | Telah dipisahkan dari Hutan Alami. |
Definisi kekerasan berbasis gender | Telah dipisahkan dari Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. |
Penghapusan istilah | Istilah yang tidak digunakan berikut ini telah dihapus: Data digital, parameter tutupan naungan dan referensi keragaman spesies, serta petani muda dan pekerja remaja. |
A
Adaptasi perubahan iklim | Penyesuaian pada praktik dan manajemen pertanian untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklim saat ini atau potensinya pada tanaman, sistem usaha tani, ekosistem, dan penghidupan.[1] | |||||||||||||
Agroforestri | Kombinasi pepohonan tepian, tanaman pertanian, mungkin termasuk pula vegetasi lain dan peternakan, dalam sistem terpadu yang memproduksi pangan, mendukung keanekaragaman hayati, menghasilkan tanah yang sehat, mengamankan ketersediaan air dan menyerap karbon dari atmosfer. | |||||||||||||
Air kotoran | Air limbah dan padatan limbah yang mengandung bahan feses. Aliran air limbah yang meliputi pembuangan dari toilet dianggap limbah juga, baik bercampur dengan air keruh maupun tidak. | |||||||||||||
Air limbah | Air yang kualitasnya telah tercemar karena digunakan manusia untuk keperluan rumah tangga, industri, komersial, atau pertanian. | |||||||||||||
Air limbah dari pelaksanaan pengolahan | Air yang kualitasnya sangat merosot karena pelaksanaan pengolahan seperti penggilingan (cth., penggilingan basah kopi, penggilingan minyak sawit, penggilingan tebu), pelaksanaan pencucian atau pabrik pengemasan atau pengolahan (seperti pabrik jus atau pure). | |||||||||||||
Air yang aman untuk dikonsumsi | Air dengan kualitas yang dapat dikonsumsi manusia tanpa risiko bahaya langsung atau jangka panjang. Parameter air siap minum berdasarkan WHO sebagai berikut:
| |||||||||||||
Akomodasi di luar properti | Akomodasi yang digunakan oleh pekerja sementara untuk tinggal selama durasi pekerjaan sementara mereka, tetapi tidak harus disediakan oleh kebun, cth. perkemahan tenda resmi dan tidak resmi, asrama kolektif dekat lahan pertanian. | |||||||||||||
Alat Pelindung Diri (APD) | Pakaian atau peralatan yang dipakai untuk meminimalkan paparan bahaya yang dapat menimbulkan penyakit atau cedera. Bahaya dapat meliputi bahan atau bahaya kimia, biologi, radiologi, fisik, listrik, mekanis, atau bahan atau bahaya lainnya. Alat pelindung diri dapat meliputi benda-benda sarung tangan, kacamata dan sepatu pengaman, kapas atau sumbat telinga, topi keras, respirator, atau coverall, vest, dan setelan seluruh tubuh.[2] | |||||||||||||
Anak | Setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.[3] | |||||||||||||
Analisis Penyebab Utama | Metode untuk mengidentifikasi kasus yang mendasari ketidakpatuhan atau masalah, termasuk evaluasi cakupan dan skala masalah yang teridentifikasi untuk menentukan terjadi tidaknya masalah tersebut di tempat lain.[4] | |||||||||||||
Anggota kelompok | Produsen yang disertifikasi sebagai bagian dari suatu kelompok. Pihak ini merupakan pengelola sebenarnya kebun terkait (misalnya petani skala kecil dan petani penggarap) dan tidak mesti merupakan pemilik lahan. | |||||||||||||
Area layak huni | Total area hunian untuk pekerja yang disediakan oleh pihak manajemen. | |||||||||||||
Audit | Proses sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti dan mengevaluasinya secara objektif guna menentukan sejauh mana persyaratan sertifikasi telah terpenuhi.[5] | |||||||||||||
Audit eksternal | Audit independen yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi pihak ketiga untuk menilai kepatuhan Pemegang Sertifikat terhadap Standar Rainforest Alliance. | |||||||||||||
Audit investigasi | Audit tanpa pemberitahuan yang dapat dilakukan baik oleh Rainforest Alliance ataupun Lembaga Sertifikasi untuk mengonfirmasi kepatuhan terhadap standar sebagai tanggapan terhadap pengaduan tertentu, insiden yang dilaporkan, atau informasi penting mengenai kepatuhan Pemegang Sertifikat. | |||||||||||||
Audit mendadak | Dikenal juga dengan audit tanpa pemberitahuan, adalah suatu audit yang dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada organisasi yang diaudit. Jenis audit ini membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian atau area yang mengandung ketidakpatuhan yang mungkin tidak terlihat selama audit terjadwal reguler. | |||||||||||||
Audit saksi | Suatu penilaian di mana auditor Lembaga Sertifikasi mengamati dan mengevaluasi kinerja petugas inspeksi internal selama inspeksi internal. Tujuan audit saksi adalah memastikan proses audit dilaksanakan secara kompeten, tidak memihak, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.[6] |
B
Bahan agrokimia | Senyawa kimia sintetik yang diproduksi komersial dan digunakan dalam sektor pertanian, seperti pupuk, pestisida, zat pengatur tumbuh, nematisida, atau pembenah tanah. | ||
Bahan aktif | Bahan kimia dalam suatu pestisida yang dapat membunuh, menghalau, menarik, mengurangi, atau mengendalikan hama. Zat lain dapat menguatkan efek ini, secara langsung atau tidak langsung. Bahan aktif diidentifikasi berdasarkan nama pada label produk pestisida tersebut.[7] | ||
Bahan bakar fosil | Sumber energi tidak terbarukan untuk pembakaran yang terbentuk dari bahan organik yang terkubur serta mengalami panas dan tekanan selama jutaan tahun, termasuk batu bara, minyak, dan gas alam.[8] | ||
Bahan berbahaya | Bahan yang dapat merusak manusia atau lingkungan. Ini meliputi baterai bekas berbahan timbal, asbes, lampu merkuri hemat energi, limbah elektronik, transformator listrik dengan POP (PCB), peralatan medis, bahan radioaktif, pestisida, obat manusia dan hewan yang kedaluwarsa, oli bekas, limbah hayati yang menginfeksi, disinfektan, organ dan bangkai binatang, dan partikel (abu, debu, embusan udara mengandung pestisida). | ||
Bahaya | Sumber potensi bahaya atau dampak merugikan kesehatan seseorang atau orang-orang. Terdapat jenis bahaya berbeda termasuk "bahaya fisik" (seperti bahaya tergelincir atau terbelit, kebakaran, bekerja dengan barang panas atau menggunakan peralatan pelindung yang buruk) atau "bahaya kesehatan" (seperti bising, getaran, cahaya menyilaukan mata, debu, atau tekanan berbahaya) atau "bahaya kimia" (seperti bekerja dengan produk dari bahan pembersih, perekat di pestisida). | ||
Barang jadi akhir | Produk dengan label bersertifikasi Rainforest Alliance yang siap dikonsumsi dan tidak memerlukan transformasi tambahan dalam hal pemrosesan atau pengemasan. | ||
Batas Maksimum Residu (BMR) | Batas legal jumlah maksimal residu kimia yang diperbolehkan ada di makanan. BMR menjadi indikator penggunaan pestisida yang tepat.[9] | ||
Bebas deforestasi | Produksi yang tidak menyebabkan atau berkontribusi terhadap deforestasi. [10] | ||
Berburu. | Mengejar dan membunuh binatang untuk makanan, olahraga, atau mencari keuntungan. |
D
Data geolokasi | Data yang mengidentifikasi lokasi geografis kebun dan batas-batas kebun, unit kebun, dan fasilitas lain milik Pemegang Sertifikat Rainforest Alliance. Data geolokasi diwakilkan oleh koordinat yang umumnya dikumpulkan melalui pemetaan Sistem Geoposisi (Geopositioning Systems, GPS) menggunakan titik atau poligon lokasi individual yang mendefinisikan batas-batas lengkap wilayah yang relevan. |
Deforestasi | Konversi hutan alami menjadi pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Keselarasan dengan Peraturan Deforestasi Uni Eropa: Konversi hutan untuk digunakan sebagai lahan pertanian, baik yang disebabkan maupun tidak disebabkan oleh manusia, termasuk situasi yang disebabkan oleh bencana alam (misalnya kebakaran lalu dikonversi menjadi lahan pertanian).[11] |
Degradasi | Perubahan ekosistem alami yang berdampak secara signifikan dan negatif terhadap komposisi spesies, struktur, dan/atau fungsinya serta mengurangi kapasitas ekosistem untuk menyediakan produk, mendukung keanekaragaman hayati, dan/atau memberikan jasa ekosistem.[12] |
Diskriminasi | Pembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, agama, opini politik, asal-usul kewarganegaraan atau strata sosial, dan lain-lain yang berakibat nihil atau matinya kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi.[13] Praktik diskriminasi meliputi, tetapi tidak terbatas pada, bayaran timpang untuk pekerjaan yang setara, ketimpangan akses dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran dan posisi kerja lebih baik, tes kehamilan wajib selama proses perekrutan atau pada momen lain selama proses kerja.[14] |
Diskriminasi Berbasis Gender | Setiap pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan yang dilakukan berdasarkan jenis kelamin atau identitas gender yang berdampak meniadakan atau mengurangi kesempatan atau perlakuan yang setara dalam pemberian kerja atau pekerjaan. Diskriminasi ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, Diskriminasi terhadap perempuan.[15] |
E
Ekosistem alami | Ekosistem yang sangat mirip – dalam hal komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies – ekosistem di suatu wilayah tanpa adanya intervensi dari manusia. Ini meliputi ekosistem yang dikelola manusia yang di situ banyak komposisi spesies, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Ekosistem alami meliputi semua ekosistem terestrial alami (termasuk hutan alami, pepohonan, semak-semak, sabana, padang rumput, dan paramo) dan semua ekosistem perairan alami. Ekosistem alami meliputi:
Ekosistem alami yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain), tetapi lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu tetap bertahan atau diprediksi meregenerasi secara alami atau dengan manajemen untuk pemulihan ekologi.[16] | |
Ekosistem perairan | Badan air yang mengalir dan diam serta lahan basah lainnya. Hal ini meliputi: Badan air mengalir dan diam: Semua kali, sungai, kolam, telaga, danau, dan sendang yang terbentuk secara alami, serta kali musiman yang tetap mengalir selama minimal dua bulan sepanjang tahun, atau terkadang mengalir dan lebarnya minimal satu meter. Kali dan sungai yang berubah karena sedimentasi, erosi polusi, erosi tepian, polusi termal, atau waduk dengan tinggi kurang dari satu meter masih dianggap sebagai ekosistem perairan alami. Telaga buatan, sendang pengolahan air, dan kolam irigasi tidak dianggap sebagai ekosistem perairan alami, kecuali: a) badan air tersebut ditempati oleh spesies terancam punah; dan/atau b) badan air tersebut dibentuk untuk menjadi habitat ikan atau satwa liar. Lahan basah lainnya: Semua lahan basah yang terbentuk secara alami, tempat kondisi hidrologi alami menghasilkan salah satu atau kedua kondisi berikut:
Untuk tujuan Standar Rainforest Alliance, ekosistem berikut tidak termasuk ekosistem alami perairan:
a) Badan air ini ditempati oleh spesies tercancam punah (Endangered/EN). b) Lahan basah tersebut dibuat oleh manusia agar menjadi habitat lahan basah. | |
Endorsemen | Endorsemen adalah persetujuan yang diberikan langsung oleh Rainforest Alliance kepada Pemegang Sertifikat Rantai Pasok untuk bergabung dalam Program Sertifikasi Rainforest Alliance. | |
Energi terbarukan | Energi yang diperoleh dari sumber yang pada dasarnya tidak akan habis, tidak seperti, misalnya, bahan bakar fosil yang persediaannya terbatas. Sumber energi terbarukan mencakup kayu, limbah, panas bumi, angin, sel fotovoltaik, dan energi panas matahari[17]. | |
Entitas | Lihat pelaku. |
F
Fungisida | Berarti bahan kimia, zat biologis, atau organisme hayati yang menghancurkan atau menghambat pertumbuhan jamur dan melindungi tanaman dari infeksi jamur.[18] |
G
Gas Rumah Kaca (GRK) | Gas senyawa yang memerangkap panas atau radiasi gelombang panjang di atmosfer. Adanya GRK di atmosfer menjadikan permukaan Bumi lebih panas. Aktivitas manusia merupakan sumber utama GRK. Pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, usaha peternakan intensif, penggunaan pupuk sintetis, dan proses industri semuanya berkontribusi. |
Gender | Karakteristik konstruksi sosial perempuan dan laki-laki seperti norma, peran, dan hubungan dan antar kelompok perempuan dan laki-laki. Hal ini bervariasi antar masyarakat dan dapat berubah. Meskipun manusia dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan, lantas mereka diajarkan norma dan perilaku yang sesuai – termasuk bagaimana mereka harus berinteraksi dengan orang lain dari jenis kelamin yang sama atau berbeda dalam rumah tangga, masyarakat, dan tempat kerja. Identitas gender tidak terbatas pada laki-laki dan perempuan karena setiap orang dapat mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai laki-laki maupun perempuan atau bukan keduanya.[19] |
H
Hak Asasi Manusia | Hak universal dan mendasar yang dimiliki setiap orang karena mereka adalah insan manusia seutuhnya. Hak ini bukanlah pemberian dari pemerintah atau negara mana pun. Hak universal ini melekat pada semua manusia tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. | |||
Hak pengguna yang dilimpahkan | Kewenangan yang diberikan kepada Pemegang Sertifikat Rantai Pasok untuk melakukan transaksi di platform keterlacakan mewakili Pemegang Sertifikat Kebun. | |||
Hak tenaga kerja/ hak pekerja | Hak dan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di tempat kerja untuk memastikan bahwa mereka bekerja dalam kondisi yang adil dan aman. Hak-hak ini dirancang untuk melindungi setiap orang dari eksploitasi, diskriminasi, dan lingkungan kerja yang tidak aman, sekaligus memastikan diberikannya kompensasi yang adil dan dijaminnya kemampuan untuk berorganisasi atau membentuk serikat.[20] | |||
Hama | Spesies, galur, atau biotipe tumbuhan (gulma, hewan (cth., nematoda, serangga, arthropoda, pengerat) atau agen patogen (mikroorganisme, misalnya, jamur, bakteri, dan virus) yang merugikan tanaman atau produk tanaman.[21] | |||
Hama satwa liar | Vertebrata satwa liar yang membahayakan tanaman atau produk tanaman. | |||
Harga pasar | Harga yang umumnya dibayarkan untuk suatu produk dengan kualitas dan asal yang sama, yang diproduksi secara konvensional (yaitu nonsertifikasi) | |||
Herbisida | Berarti bahan kimia yang menghancurkan atau menghambat pertumbuhan tumbuhan pengganggu, terutama gulma yang bersaing dengan tanaman yang dibudidayakan.[22] | |||
Hewan dan tumbuhan langka & terancam punah | Spesies yang ditetapkan terancam atau terancam punah oleh hukum atau sistem klasifikasi nasional dan/atau ditetapkan di Daftar Merah Spesies Terancam IUCN sebagai Sangat Genting, Terancam Punah, atau Rawan dan/atau tercantum di Lampiran I, II, atau III Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar (CITES). | |||
Hukum yang berlaku | Hukum nasional dan ratifikasi internasional yang berlaku dalam konteks atau situasi tertentu. Hukum nasional meliputi hukum dan regulasi semua yurisdiksi di dalam suatu negara (lokal, regional, dan nasional). Hukum internasional yang disetujui negara-negara juga dianggap sebagai hukum yang berlaku.[23] | |||
Hunian | Naungan yang melindungi dari unsur alam (misalnya, namun tidak terbatas pada, curah hujan, angin, panas, dingin, kelembapan, terik matahari) dan melindungi dari predator. Hunian yang aman, bersih, dan patut merupakan bagian penting dalam kesejahteraan manusia dan hak pekerja dan menyediakan kondisi tinggal yang layak dalam hal lokasi dan bangunan, kesehatan dan kebersihan, serta kenyamanan dan kepatutan. | |||
Hutan | Lahan yang terbentang lebih dari 0,5 hektare dengan pepohonan setinggi di atas 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar adalah pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alami dan kawasan penanaman pohon. Penerapan rantai pasok bebas deforestasi dalam konteks sertifikasi Rainforest Alliance harus berfokus pada pencegahan konversi hutan alami.[24] | |||
Hutan alami | Hutan yang merupakan ekosistem alami memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli suatu tempat, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alami meliputi:
Hutan alami dapat digambarkan menggunakan metodologi Pendekatan Cadangan Karbon Tinggi (HCSA); secara umum, kategori tutupan lahan HCSA hutan dengan kepadatan tinggi (HDF), hutan dengan kepadatan sedang (MDF), hutan dengan kepadatan rendah (LDF), dan regenerasi muda (YR) semuanya dianggap sebagai tipe hutan alami.[25] |
I
Identitas Dipertahankan | Opsi keterlacakan yang memungkinkan identifikasi bahan atau produk bersertifikasi Rainforest Alliance kembali ke satu Pemegang Sertifikat Kebun. Ini merupakan tipe keterlacakan paling ketat. Tidak ada pencampuran bahan atau produk yang disertifikasi dengan bahan atau produk yang tidak disertifikasi. Jika ada produk bersertifikasi berasal dari sumber/kebun bersertifikasi berbeda, tetapi identitasnya dipertahankan di sepanjang rantai pasokan, maka dapat diterapkan subtipe Identitas Dipertahankan Campuran (IP Campuran). | |
Indikator | Faktor atau variabel kuantitatif atau kualitatif yang menjadi sarana untuk melacak dan memahami perubahan dan kinerja yang berkaitan dengan skema atau klien/pemangku kepentingannya, ataupun keduanya[26]. | |
Insektisida | Bahan, atau campuran bahan kimia atau biologi, yang tujuannya menghalau, menghancurkan, atau mengendalikan hama apa pun yang menyebabkan bahaya selama atau mengganggu produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasaran komoditas pertanian. | |
Inspeksi internal | Ruang lingkup kebun: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internal) yang ditunjuk oleh manajemen kelompok, yang memeriksa kepatuhan semua kebun dan unit kebun anggota terhadap semua persyaratan Standar Rainforest Alliance yang berlaku. Ruang lingkup rantai pasok: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internal) yang ditunjuk oleh manajemen, yang memeriksa kepatuhan semua entitas yang terdapat dalam lingkup sertifikasi terhadap semua persyaratan Standar Rainforest Alliance yang berlaku. | |
Interval prapanen | Waktu di antara pemberian pestisida terakhir dengan pemanenan tanaman atau kawasan yang disemprot pestisida tersebut. Interval ini bervariasi, tergantung pemberian pestisida. | |
Irigasi | Pengaliran air secara artifisial ke tanah atau tanaman untuk melengkapi hujan alami, mengoptimalkan pertumbuhan tanaman, dan menjaga produktivitas pertanian[27]. |
J
Jam kerja reguler | Jam kerja reguler adalah jumlah jam yang dihabiskan untuk bekerja sesuai kontrak pekerja, selama hari, minggu, bulan, dan/atau tahun, kecuali lembur. |
Jenis kelamin | Karakteristik biologis dan fisiologis yang berbeda untuk lelaki dan perempuan, seperti organ reproduksi, kromosom, hormon, dsb. Sifatnya universal dan hampir tak berubah, kecuali dengan pembedahan.[28] |
Jeratan utang (buruh terikat) | Status atau kondisi yang timbul ketika debitor menjanjikan layanan pribadinya atau layanan orang dalam pengendaliannya sebagai jaminan atas utang. Jeratan utang terjadi jika nilai layanan tersebut setelah ditaksir tidak setara likuidasi utangnya, atau durasi dan sifat layanan tersebut tidak dibatasi dan ditentukan. Jeratan utang (juga dikenal sebagai Buruh Terikat) bisa macam-macam bentuknya. Itu salah satu bentuk Kerja Paksa.[29] |
K
Kaji dan Tangani | Sistem manajemen yang menjadi sarana bagi Pemegang Sertifikat untuk mengidentifikasi, meminimalkan, dan memantau risiko Pekerja Anak, Kerja Paksa, Diskriminasi, serta Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, lantas memperbaiki kasus yang terjadi. Pendekatan ini mendorong Pemegang Sertifikat mengembangkan kemampuan berkelanjutan seiring waktu untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai masalah tersebut. | |||
Karyawan | Seseorang yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan atau entitas terkait lainnya, yang harus berada di bawah kendali dan arahan perusahaan mengenai pekerjaan yang harus dilakukan serta cara dan metode pelaksanaannya.[30] | |||
Kasus terkonfirmasi | Kasus yang telah dibuktikan melalui investigasi awal dengan bukti objektif yang dapat diverifikasi, termasuk kesaksian, dokumentasi, dan/atau laporan dari sumber tepercaya yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus tersebut telah terjadi. Protokol Remediasi Rainforest Alliance mensyaratkan agar kasus terkonfirmasi selalu diikuti oleh investigasi mendalam. | |||
Kasus yang dilaporkan | Keluhan terkait Pekerja Anak, Kerja Paksa, Diskriminasi dan/atau Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja yang telah disampaikan melalui mekanisme pengaduan dan dicatat oleh Komite Pengaduan. | |||
Kasus yang diremediasi | Kasus terkonfirmasi terkait Pekerja Anak, Kerja Paksa, Diskriminasi, dan/atau Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja yang telah diremediasi sesuai dengan Protokol Remediasi Rainforest Alliance. | |||
Kawasan lindung | Kawasan lahan yang dinyatakan atau ditetapkan terlindung oleh otoritas yang relevan karena pengakuan nilai alami, ekologi, dan/atau budaya untuk mewujudkan konservasi alam jangka panjang dengan aset dan nilai budaya ekosistem terkait. Contohnya meliputi taman nasional, suaka margasatwa, taman lindung biologi atau kehutanan, taman lindung pribadi, dan kawasan dalam taman lindung UNESCO Biosphere atau Situs Warisan Dunia. Produksi dapat diperbolehkan dalam kawasan lindung berdasarkan hukum yang berlaku, yang dapat berupa zonasi tertentu dalam rencana manajemen (zona multi penggunaan), kategori tertentu kawasan lindung (kategori IUCN V, VI), atau yang berizin (misalnya, usaha tani yang diizinkan). | |||
Kebebasan berserikat | Hak pekerja dan pemberi kerja, tanpa pembedaan apa pun, untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi pilihan mereka sendiri tanpa harus disetujui terlebih dahulu.[31] | |||
Kebersihan, Sanitasi | Penyediaan fasilitas dan layanan untuk pembuangan urin dan feses manusia secara aman. Kata "sanitasi" juga berlaku untuk pemeliharaan kondisi higienis, lewat layanan seperti pengumpulan sampah dan pembuangan air limbah.[32] | |||
Kebun | Semua lahan dan fasilitas yang digunakan untuk produksi kebun dan aktivitas pengolahan di bawah ruang lingkup geografis kebun berlaku untuk sertifikasi Rainforest Alliance. Kebun dapat terdiri dari beberapa unit kebun yang bersebelahan atau berada di lokasi yang berjauhan dalam satu negara asalkan masih dalam lembaga manajemen yang sama. | |||
Kebun bersertifikasi | Petani atau kelompok tani yang disertifikasi karena memenuhi Standar dan/atau opsi sertifikasi lainnya dalam Program Sertifikasi Rainforest Alliance. | |||
Kebun besar | Semua kebun dengan 10 pekerja tetap atau lebih. Kebun besar dapat disertifikasi baik secara individual atau sebagai bagian dari suatu kelompok. | |||
Kebun kecil | Semua kebun yang memiliki kurang dari 10 pekerja tetap. Kebun kecil dapat disertifikasi baik secara individu atau sebagai bagian dari suatu kelompok. | |||
Kedaruratan | Situasi dan/atau lokasi tertentu yang menimbulkan risiko langsung pada kesehatan, jiwa, penghidupan, HAM, properti, atau lingkungan. | |||
Kekerasan Berbasis Gender | Kekerasan dan Pelecehan yang dilakukan terhadap orang lain karena jenis kelamin atau gendernya, atau berdampak secara tidak proporsional terhadap orang dengan jenis kelamin atau gender tertentu tersebut. Tindakan ini mencakup Pelecehan Seksual. | |||
Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja | Mengacu pada serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman di dalamnya, terjadi sekali atau berulang-ulang, yang ditujukan pada, menimbulkan, atau berpotensi menimbulkan bahaya fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi, dan meliputi Kekerasan dan Pelecehan Berbasis Gender.[33] | |||
Kelompok | Himpunan produsen yang terorganisasi dan memiliki Sistem Manajemen Internal (IMS) bersama dan disertifikasi bersama-sama dalam Protokol Sertifikasi standar Rainforest Alliance. Kelompok produsen yang terorganisasi ini dapat dihimpun dalam asosiasi atau koperasi atau dikelola oleh pelaku rantai pasokan (seperti eksportir) atau entitas lainnya. | |||
Kelompok rentan | Kelompok yang berisiko lebih tinggi mengalami kemiskinan dan ketertinggalan sosial daripada populasi umum lainnya. Etnis minoritas, masyarakat adat, migran, difabel, lansia terisolasi, wanita dan anak-anak seringkali menghadapi kesulitan yang lantas berujung mengalami ketertinggalan sosial, seperti tingkat pendidikan yang rendah dan pengangguran atau pekerjaan kurang layak. | |||
Kepatuhan | Penentuan bahwa persyaratan Standar Rainforest Alliance telah dipenuhi.[34] | |||
Kerahasiaan | Kewajiban individu/badan organisasi agar tidak membagikan informasi rahasia kepada orang lain, kecuali disetujui secara tegas oleh pihak lainnya dan untuk anak-anak dengan izin walinya. | |||
Kerja borongan | Pekerjaan yang dibayar berdasarkan unit yang dilakukan, bukan waktu yang dihabiskan untuk bekerja. | |||
Kerja Paksa | Semua pekerjaan atau layanan yang diharuskan atas siapa pun dalam ancaman sanksi, padahal orang itu tidak menawarkan dirinya secara sukarela. Seseorang digolongkan sebagai pekerja paksa jika dilibatkan dalam pekerjaan yang tidak sukarela (tanpa persetujuan dari pekerja tersebut secara bebas dan berdasarkan informasi awal) dan dikenakan ancaman, sanksi, atau bentuk paksaan lainnya. Bentuk pemaksaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
Bentuk paksaan dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
| |||
Kesehatan dan keselamatan | Undang-undang, peraturan, aturan, prinsip, dan prosedur yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja guna mencegah kecelakaan atau cedera di tempat kerja atau lingkungan publik. Ini juga disebut sebagai kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dan kesehatan dan keselamatan tidak terkait kerja untuk keselamatan aktivitas di dalam dan di luar kerja. | |||
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) | Masalah kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di tempat kerja yang tujuannya menjadikan tempat kerja lebih baik bagi pekerja dan pemangku kepentingan lainnya. Fokus utamanya adalah pencegahan utama bahaya. K3 dapat meliputi hukum, standar, program, dan program suka rela. | |||
Kesetaraan | Hak, tanggung jawab, dan peluang yang setara antara perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki. Kesetaraan tidak berarti perempuan dan laki-laki otomatis sama, melainkan berarti hak, tanggung jawab, dan peluang perempuan dan laki-laki tidak tergantung hanya karena mereka dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan. Kesetaraan gender berarti bahwa kepentingan, kebutuhan, dan prioritas perempuan dan laki-laki dipertimbangkan, sambil juga mengakui keberagaman antara kelompok perempuan dan laki-laki yang berbeda. Kesetaraan gender bukan hanya masalah perempuan, tetapi juga harus menjadi perhatian dan sepenuhnya melibatkan laki-laki serta perempuan. Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dianggap sebagai masalah hak asasi manusia, dan sebagai prasyarat serta indikator pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada rakyat.[36] | |||
Ketidakpatuhan | Tidak dipenuhinya suatu persyaratan dalam Standar Rainforest Alliance secara lengkap.[37] | |||
Klaim Rainforest Alliance | Semua rujukan tentang Sertifikasi Rainforest Alliance atau tentang pengadaan produk atau bahan Bersertifikasi Rainforest Alliance. Sebuah klaim dapat dibuat pada produk atau tidak pada produk, dan/atau terkait penawaran atau penjualan produk tersebut. Hal ini dapat dilakukan antara bisnis dengan bisnis dan bisnis dengan pelanggan.[38] | |||
Kompos | Penguraian bahan organik secara biologis dalam kondisi (suhu, kelembaban, oksigen) terkontrol menjadi produk stabil seperti humus yang dapat digunakan sebagai pupuk organik.[39] | |||
Konservasi | Perlindungan ekosistem alami dari konversi atau degradasi manusia, langsung atau tidak langsung. Ekosistem alami dapat dikonservasi melalui kombinasi pelestarian murni, restorasi, atau manajemen berkelanjutan. | |||
Kontrak kerja | Perjanjian tertulis antara pemberi kerja, misalnya manajemen kebun, manajemen kelompok, atau manajemen perusahaan dengan pekerja. Kontrak kerja harus menyertakan informasi tentang deskripsi kerja, jam kerja, jumlah bayaran, regulasi lembur, tunjangan dan potongan, gaji cuti tahunan, perlindungan dari tidak dibayar saat sakit, difabilitas atau kecelakaan, dan periode pemberitahuan penghentian kontrak. | |||
Konversi (penggunaan lahan) | Perubahan fungsi atau tujuan suatu area lahan menjadi penggunaan lahan lainnya, sering kali menyebabkan perubahan besar terhadap komposisi spesies, struktur, atau fungsi ekosistem alami. Perubahan ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, konversi ekosistem alami menjadi perkebunan, lahan pertanian, padang rumput, bendungan air, infrastruktur, pertambangan, dan area perkotaan. Deforestasi merupakan salah satu bentuk konversi (konversi hutan alami). Konversi meliputi degradasi parah atau penerapan praktik budi daya berakibat perubahan mendasar dan berkelanjutan pada komposisi, struktur, atau fungsi spesies ekosistem tersebut sebelum terjadinya konversi. Perubahan ekosistem alami yang memenuhi definisi ini dianggap sebagai konversi, baik terjadi secara legal maupun ilegal.[40] | |||
Konversi kecil | Konversi dalam jumlah sedikit dan tidak signifikan dalam konteks lokasi yang bersangkutan karena luasnya yang kecil dan tidak secara signifikan berdampak terhadap nilai konservasi ekosistem alami atau jasa dan nilai yang disediakannya untuk masyarakat[41]. | |||
Koreksi | Tindakan segera yang dilakukan oleh Pemegang Sertifikat untuk meniadakan ketidakpatuhan. Pemegang Sertifikat harus memperbaiki semua ketidakpatuhan.[42] |
L
Langkah perbaikan | Kombinasi koreksi dan tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Pemegang Sertifikat untuk meniadakan ketidakpatuhan. |
Lembaga Sertifikasi | Lembaga pihak ketiga penilai kesesuaian yang beroperasi menggunakan Skema Sertifikasi Rainforest Alliance dan berwenang untuk melakukan audit dan menerbitkan sertifikat di bawah Program Sertifikasi Rainforest Alliance.[43] |
Lembar Data Keselamatan Material (MSDS) | Dokumen berisi informasi keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan penggunaan produk/bahan. Ini dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada, instruksi penggunaan yang aman, instruksi penanganan, APD yang tepat, potensi bahaya berkaitan dengan bahan atau produk tertentu, bersama dengan prosedur penanganan tumpahan. |
Lembur | Jam kerja yang melebihi jam kerja reguler. |
Lima prinsip kesejahteraan hewan | Prinsip-prinsip untuk memastikan tercapainya kesejahteraan hewan dengan memenuhi lima persyaratan berikut ini:
|
Limbah | Materi atau bahan yang tidak diinginkan atau diharapkan. Juga disebut sebagai rongsokan, ampas, sisa-sisa, atau rombengan, tergantung tipe bahannya dan terminologi regional. Mayoritas limbah berupa kertas, plastik, logam, kaca, limbah makanan, bahan organik, feses. dan kayu. Juga meliputi bahan berbahaya. Ini mencakup limbah rumah tangga atau industri, produk yang ditolak, sisa-sisa atau puing-puing konstruksi, tanah dan batu hasil ekskavasi, sampah dan tanah dari proses pembersihan atau penyiapan lahan. |
Listrik | Suatu bentuk energi yang terdiri dari aliran muatan listrik, yang umumnya lebih berguna untuk mengubah energi menjadi layanan seperti penerangan, pemanasan, transportasi, dan daya untuk mesin.[45] |
Lokasi | Entitas yang lokasi geografisnya berjauhan milik Pemegang Sertifikat (Kebun atau Rantai Pasok) yang di dalamnya menjalankan sejumlah dan tipe tertentu operasi. |
M
Manajemen kebun | Orang atau lembaga yang bertanggung jawab merencanakan dan mengelola kebun dan aktivitas administrasi untuk suatu kebun yang tersertifikasi. Ini termasuk Manajer atau Administrator Kebun yang bertanggung jawab memastikan telah diterapkannya semua persyaratan Standar Rainforest Alliance. Manajemen kebun mengacu pada lembaga manajemen, manajer kebun, atau perwakilan teknis yang menjalankan fungsi ini untuk kebun individual atau kebun multi lokasi di bawah satu pemilik. |
Manajemen kelompok | Entitas yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen internal kelompok dan memastikan kebun milik anggota mematuhi Standar Rainforest Alliance . Manajemen kelompok mengacu pada lembaga manajemen, manajer kebun, atau perwakilan teknis yang menjalankan fungsi ini untuk himpunan produsen terorganisir yang ingin meraih sertifikasi kelompok. |
Margasatwa | Semua spesies vertebrata terestrial kecuali yang dipelihara manusia sebagai ternak atau hewan piaraan. |
Masyarakat | Kelompok orang-orang yang tinggal di tempat atau kawasan sama, yang dipengaruhi oleh keberadaan atau pengoperasian usaha tani, kelompok usaha tani, atau perusahaan. Pekerja desa, penghuni lahan pertanian, para tetangga, Masyarakat Adat, dan penduduk di sekitar desa atau kota dapat menjadi masyarakat yang terdampak oleh usaha tani, kelompok usaha tani, atau perusahaan tertentu. Lihat Masyarakat Adat dan masyarakat lokal. |
Masyarakat Adat dan masyarakat lokal | Kelompok orang-orang yang berbeda yang memenuhi definisi yang diterima umum tentang masyarakat Adat, yang menganggap (di antara faktor lainnya) mereka itu:[46]
Untuk tujuan Standar Rainforest Alliance, definisi ini juga digunakan untuk mencakup masyarakat lokal yang memiliki ciri khas serupa dengan Masyarakat Adat, seperti:
Memanfaatkan dan mengelola lahan sesuai dengan sistem kepemilikan adat, yang mungkin diakui, mungkin juga tidak diakui, secara formal oleh aparat negara. |
Mekanisme pengaduan | Proses yang dilalui oleh seseorang, pekerja, masyarakat, dan/atau organisasi masyarakat sipil (termasuk pengungkap fakta) untuk dapat mengajukan keluhannya setelah dirugikan oleh kegiatan dan/atau operasi kebun atau bisnis tertentu. Mekanisme pengaduan dapat bersifat formal atau non-formal, legal atau non-legal. Mekanisme ini berisi tahapan pengajuan keluhan, perlakuan, remediasi dan pemantauan. |
Mitigasi perubahan iklim | Intervensi manusia untuk mengurangi perubahan iklim dengan mengurangi sumber emisi gas rumah kaca atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca (GRK) di lingkungan.[47] |
Multi-kebun | Dua atau lebih kebun yang dimiliki atau disewakan oleh satu entitas yang operasional dan praktik budi daya pertaniannya dikelola secara terpusat, terlepas dari sertifikasinya. |
Multilokasi | Sebuah organisasi yang tidak memiliki ruang lingkup kebun dalam sertifikasi Rainforest Alliance-nya dan memiliki lokasi terpusat yang diidentifikasi dengan dua atau lebih lokasi beroperasi di dalamnya. |
Musuh alami | Organisme yang membunuh, menekan potensi reproduksi, atau mengurangi jumlah organisme lainnya. Musuh alami dalam produksi pertanian merupakan komponen utama dalam program pengendalian hama terpadu. Musuh alami yang penting bagi hama serangga dan tungau meliputi predator, parasit, dan patogen. |
N
Nilai Konservasi Tinggi (NKT) | Nilai biologis, ekologis, sosial, atau budaya yang dianggap luar biasa signifikan atau teramat penting, di tingkat nasional, regional, atau global: NKT1: Konsentrasi keanekaragaman hayati termasuk spesies endemik, dan spesies Langka, Terancam, atau Genting (RTE), yang signifikan di tingkat global, regional, atau nasional. NKT2: Bentang alam hutan yang utuh dan ekosistem di tingkat bentang alam yang besar dan mosaik ekosistem yang signifikan di tingkat global, regional, atau nasional, dan mengandung populasi sebagian besar spesies yang terbentuk alami dengan persebaran dan kelimpahan alami. NKT3: Ekosistem, habitat, atau tempat lindung yang langka, terancam, atau terancam punah/genting. NKT4: Layanan ekosistem dasar dalam situasi kritis, termasuk perlindungan daerah tangkapan air dan pengendalian erosi tanah dan lereng yang rentan. NKT5: Lokasi dan sumber daya yang penting untuk kebutuhan dasar masyarakat setempat atau Masyarakat Adat (seperti penghidupan, kesehatan, nutrisi, air), yang baru diketahui setelah berdiskusi bersama mereka. NKT6: Lokasi, sumber daya, habitat, dan bentang alam yang memiliki nilai penting budaya, arkeologis, atau sejarah secara nasional atau global, dan/atau memiliki nilai penting ekologis, ekonomi, atau keagamaan/sakral bagi budaya tradisional masyarakat lokal atau Masyarakat Adat, yang diketahui lewat dialog bersama masyarakat lokal atau Masyarakat Adat tersebut.[48] Dokumen panduan spesifik dari Rainforest Alliance untuk konservasi kawasan NKT dan Ekosistem Alami berisi definisi dan instruksi terperinci untuk mengidentifikasi kawasan NKT. |
O
Ongkos perekrutan | Ongkos atau biaya terkait yang timbul selama proses perekrutan agar pekerja dapat memperoleh pekerjaan atau penempatan, terlepas dari cara, waktu, atau lokasi pengenaan atau pemungutannya. |
Organisasi pekerja | Organisasi pekerja independen sukarela untuk memajukan dan membela hak dan kepentingan mereka.[49] |
Organisme Rekayasa Genetik (GMO) | Organisme yang materi genetiknya telah berubah tidak secara alami, tetapi melalui perkawinan dan/atau rekombinasi alami. |
Outgrower | Kemitraan kontraktual antara pekebun atau pemilik lahan dan perusahaan untuk memproduksi produk komersial. |
P
Pakaian pelindung dasar | Pakaian dan alas kaki untuk personel yang menangani pestisida meliputi baju lengan panjang, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu tebal, sarung tangan yang tahan terhadap bahan kimia, dilengkapi dengan pelindung mata (masker wajah atau kacamata goggle), dan pelindung pernapasan (respirator). | |||||||||||||||||||
Panen berkesinambungan | Tanaman yang dipanen secara berkala sepanjang tahun, bukan hanya pada periode musiman. [50] | |||||||||||||||||||
Parameter air limbah | Parameter Rainforest Alliance untuk pembuangan air limbah ke ekosistem akuatik adalah:
Parameter air limbah Rainforest Alliance untuk irigasi adalah:
| |||||||||||||||||||
Pascapanen | Tahap produksi tanaman segera setelah pemanenan. Tahapan ini dapat meliputi penanganan, pembersihan, penyimpanan, penyortiran, pengolahan, pengemasan, dan pengangkutan. | |||||||||||||||||||
Pekerja | Orang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan imbalan uang. Pekerja meliputi semua tipe orang yang bekerja terlepas dari status kontraknya; seperti permanen, sementara, musiman, migran, pekerja borongan, terdokumentasi, tak terdokumentasi, serta direkrut melalui penyedia tenaga kerja, orang yang dalam pelatihan, staf manajemen (kelompok), termasuk magang, dan juga orang yang sementara waktu tidak bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja, karena sakit, cuti menjadi orangtua, liburan, pelatihan, atau sengketa industri.[51] | |||||||||||||||||||
Pekerja Anak | Pekerjaan yang memisahkan anak-anak dari masa kecil, potensi, dan martabat mereka, dan yang membahayakan dan merugikan mental, fisik, interaksi sosial, atau moral anak-anak. Ini termasuk pekerjaan yang mengganggu masa sekolah mereka karena menghalangi kesempatan bersekolah atau memaksa putus sekolah; atau mengharuskan tetap bersekolah sambil melakukan pekerjaan yang sangat lama dan berat.[52] Hal ini meliputi:
Lihat diagram di bawah terkait pembatasan usia antara pekerjaan anak dan Pekerja Anak. Gambar 1. Menggambarkan perbedaan usia antara pekerjaan anak, Praktik Pekerja Anak, dan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak.[56] Catatan: Angka dalam kurung adalah usia minimum terendah yang diperbolehkan ILO untuk negara anggota yang ekonomi dan fasilitas pendidikannya belum memadai. | |||||||||||||||||||
Pekerja keluarga | Orang (gender apapun) yang membantu anggota keluarga lainnya untuk menjalankan usaha pertanian atau bisnis lainnya, asalkan tidak dianggap sebagai karyawan dan memiliki kepentingan rumah tangga bersama. Pertukaran pekerja (orang yang bekerja untuk satu sama lain tanpa bayaran) juga termasuk dalam definisi ini. | |||||||||||||||||||
Pekerja migran | Orang yang bermigrasi di dalam suatu negara dan/atau melewati batas internasional untuk bekerja. | |||||||||||||||||||
Pekerja muda | Anak di atas usia minimum kerja (15 tahun) tetapi di bawah 18 tahun yang melakukan pekerjaan tidak berbahaya dan sesuai usia. Lihat pekerjaan anak. | |||||||||||||||||||
Pekerja musiman | Lihat pekerja sementara. | |||||||||||||||||||
Pekerja nonadministrasi | Pekerja yang melakukan tugas fisik di kebun/ladang atau di lokasi kebun lainnya (lokasi pembibitan, unit pengolahan, pusat pembelian, gudang, dll.) dan yang bekerja sebagai penjaga keamanan, supir, pekerja kebersihan, juru masak, tukang pos, tukang kebun, dan pekerja umum. Tidak termasuk staf yang menjalankan pekerjaan di kantor, petugas inspeksi internal, atau staf yang ditugaskan sebagai supervisor di lapangan/unit pengolahan, dll. | |||||||||||||||||||
Pekerja/karyawan tetap | Seseorang dengan kontrak kerja yang masa kerjanya tidak memiliki tanggal berakhir. | |||||||||||||||||||
Pekerja/karyawan sementara | Pekerja dengan kontrak, atau periode kerja kurang dari 12 bulan. | |||||||||||||||||||
Pekerjaan anak | Keterlibatan anak atau remaja dalam pekerjaan yang tidak mengganggu kesehatan dan perkembangan diri atau tidak merusak masa sekolah mereka, umumnya dianggap hal positif. Ini meliputi aktivitas seperti membantu orang tua di rumah, membantu bisnis keluarga, atau mencari uang saku di luar jam sekolah dan selama libur sekolah. Jenis aktivitas tersebut membantu perkembangan anak-anak serta kesejahteraan keluarganya; aktivitas semacam itu menambah keterampilan dan pengalaman anak-anak, membantu mereka menyiapkan diri menjadi warga produktif di masyarakat saat dewasa nanti.[57] Hal ini meliputi: Pekerjaan/kerja reguler: Sejak usia 15 tahun (atau 14 tahun di beberapa negara berkembang), anak dapat memulai pekerjaan atau kegiatan kerja umum tidak lebih dari 48 jam per pekan. Di negara-negara yang usia minimalnya lebih tinggi atau jumlah jam kerja yang diperbolehkan lebih sedikit, maka yang berlaku adalah usia minimal dan jam maksimal yang ditetapkan nasional. Pekerjaan anak haruslah tidak berbahaya, harus aman, sesuai usia, dan tidak mengganggu proses wajib belajar. Pekerjaan ringan: Pekerjaan yang tidak membahayakan kesehatan dan perkembangan anak, tidak mengganggu jam sekolah atau masa latihan, diawasi orang dewasa, dan tidak melebihi 14 jam seminggu. Sesuai dengan Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum, anak berusia 12-14 tahun di negara berkembang boleh melakukan pekerjaan ringan. Di negara-negara yang hukum nasionalnya tidak mengizinkan anak melakukan pekerjaan ringan, maka yang berlaku adalah usia minimal nasional untuk memasuki dunia kerja. Pekerjaan keluarga: Aktivitas usaha tani yang dilakukan anak-anak di kebun keluarga/rumah tangga skala kecil berisi tugas ringan sesuai umur sehingga mereka berkesempatan mengembangkan keterampilan tidak termasuk sebagai Pekerja Anak asalkan aktivitas tersebut tidak membahayakan kesehatan dan perkembangan anak, tidak mengganggu sekolah, dan dalam pengawasan orang dewasa. | |||||||||||||||||||
Pekerjaan ringan | Anak-anak berusia antara 12 dan 15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan yang tidak berbahaya terhadap kesehatan dan perkembangannya serta tidak mengganggu sekolah atau pelatihan yang diikutinya. Anak tersebut harus berada dalam pengawasan orang dewasa dan pekerjaannya tidak boleh melebihi 14 jam dalam sepekan.[58] | |||||||||||||||||||
Pekerjaan rumah tangga | Pekerjaan yang dilakukan di atau untuk rumah tangga. Kewajiban dan tugas yang dianggap sebagai pekerjaan rumah tangga berbeda-beda antar negara; dapat termasuk memasak, bersih-bersih, merawat anak, lansia, dan difabel, memelihara taman atau piaraan, atau menjadi sopir keluarga. Pekerja Anak dalam pekerjaan rumah tangga mengacu pada situasi saat pekerjaan rumah tangga dilakukan anak-anak di bawah usia minimal yang relevan atau dalam kondisi berbahaya atau dalam situasi mirip perbudakan.[59] | |||||||||||||||||||
Pelaku | Setiap orang, perusahaan, atau organisasi yang melakukan kegiatan terkait produk bersertifikasi dari produksi hingga produk akhir dalam ruang lingkup sertifikasi.[60] | |||||||||||||||||||
Pelaku rantai pasok | Organisasi yang berurusan dengan produk yang disertifikasi mulai produksi hingga penjualan akhirnya. | |||||||||||||||||||
Pelecehan Seksual | Perilaku berbasis jenis kelamin yang tidak disenangi dan menyakiti korbannya. Pelecehan Seksual dapat terjadi dalam dua kondisi ini: "Quid Pro Quo" saat manfaat kerja—seperti kenaikan bayaran, promosi, atau bahkan tetap bekerja—dilakukan dengan syarat pada korbannya yang setuju memenuhi tuntutan melakukan perilaku seksual. Lingkungan kerja yang tidak kondusif sehingga tindakan itu menciptakan kondisi intimidatif dan memalukan korbannya. Perilaku yang termasuk Pelecehan Seksual:
| |||||||||||||||||||
Pemangkasan | Aktivitas musiman atau tahunan untuk membuang cabang mati, berpenyakit atau tidak lagi produktif untuk mengendalikan hama dan penyakit dan/atau mengelola beban tanaman. | |||||||||||||||||||
Pemasok | Seseorang, perusahaan, atau organisasi yang menyediakan barang atau layanan untuk entitas lain. Pemasok berperan penting dalam rantai pasok dengan memastikan tersedianya materi, produk, atau layanan yang dibutuhkan untuk memenuhi permintaan pelanggannya. | |||||||||||||||||||
Pembalasan | Tindakan dari pemberi kerja yang menghukum pekerja karena melakukan aktivitas yang sebenarnya dilindungi hukum. Pembalasan dapat meliputi tindakan negatif pada pekerjaan, seperti penurunan pangkat/jabatan, pendisiplinan, pemecatan, pengurangan gaji, atau mutasi kerja. Namun, pembalasan juga dapat lebih samar, seperti penggantian tugas. | |||||||||||||||||||
Pembatas vegetasi | Pembatas berupa tetumbuhan yang dirancang untuk meminimalkan simpangan semprotan pestisida dan berkarakteristik berikut:
| |||||||||||||||||||
Pembeli pertama | Pemegang Sertifikat yang secara sah memiliki produk bersertifikasi setelah Pemegang Sertifikat Kebun awal. | |||||||||||||||||||
Pemberdayaan | Mengacu pada upaya membekali seseorang/masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan, kepercayaan diri, dan sumber daya untuk mengendalikan hidup dan memperjuangkan hak-haknya. Pemberdayaan mencakup usaha menghapus hambatan untuk berpartisipasi, mengatasi ketidaksetaraan, dan menyediakan kesempatan untuk mengambil keputusan terinformasi.[62] | |||||||||||||||||||
Pemegang Sertifikat | Siapa pun yang memegang sertifikat dari Rainforest Alliance. Sertifikat dapat berupa endorsemen yang diterbitkan oleh Rainforest Alliance atau sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi. Pemegang Sertifikat dapat berupa kebun atau pelaku rantai pasok, atau sebuah entitas yang mengelola sertifikat untuk banyak kebun atau pelaku rantai pasok. | |||||||||||||||||||
Pemilik merek | Entitas perorangan, perusahaan, atau retail yang memasarkan suatu produk di bawah nama atau label merek yang terdaftar, termasuk merek label swasta/merek toko yang dimiliki oleh perusahaan retail. Entitas ini dapat memproses dan mengemas produk sendiri atau melalui pihak ketiga, tetapi mereka adalah pemilik dan bertanggung jawab atas merek tersebut. | |||||||||||||||||||
Pendapatan hidup layak | Pendapatan tahunan bersih dibutuhkan rumah tangga agar dapat mewujudkan standar hidup layak bagi semua anggota rumah tangga tersebut. Unsur standar hidup layak ini meliputi makanan, air, perumahan, pendidikan, pemeliharaan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan penting lainnya, termasuk biaya kejadian tak terduga. Pendapatan hidup layak ini juga mengakui bahwa pendapatan yang diperoleh rumah tangga dapat berasal dari banyak sumber. Misalnya, dalam hal petani skala kecil, pendapatan dapat diperoleh lewat bisnis di luar kebun dan kiriman uang serta penjualan hasil tanaman.[63] | |||||||||||||||||||
Pengaduan | Berarti keluhan atau keberatan seseorang karena tindakan orang lain atau organisasi atau karena peraturan dan kebijakan organisasi yang merugikan orang tersebut. | |||||||||||||||||||
Pengendalian Hama Terpadu (PHT) | Pertimbangan cermat atas semua teknik pengendalian hama yang ada, dipadukan dengan integrasi tindakan yang tepat dalam mencegah berkembangnya populasi hama, serta mempertahankan pemakaian pestisida dan intervensi lainnya pada level yang dapat dibenarkan secara ekonomi dan meminimalkan atau mengurangi risiko pada kesehatan manusia dan lingkungan. PHT menekankan pertumbuhan tanaman dan ternak yang sehat dengan gangguan seminimal mungkin pada agro-ekosistem dan meningkatkan mekanisme pengendalian hama secara alami. Pemakaian pestisida didasarkan pada pemantauan infestasi penyakit atau hama.[64] | |||||||||||||||||||
Pengiriman | Transportasi fisik produk bersertifikasi Rainforest Alliance dari satu Pemegang Sertifikat ke Pemegang Sertifikat berikutnya. | |||||||||||||||||||
Pengolahan | Proses mengubah produk bersertifikasi secara langsung (fisik) yang menghasilkan berbagai output (misalnya, manufaktur, pemanggangan, dan pencampuran). | |||||||||||||||||||
Penilaian mandiri | Evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan Standar Rainforest Alliance yang berlaku, dilakukan sendiri oleh Pemegang Sertifikat. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun dan meliputi kepatuhan subkontraktor, penyedia layanan, dan penyedia tenaga kerja (jika berlaku). Untuk kebun besar yang merupakan anggota kelompok campuran, penilaian mandiri ini dapat dilakukan melalui inspeksi internal oleh manajemen kelompok atau penilaian mandiri oleh manajemen kebun besar itu. Untuk kelompok, penilaian mandiri meliputi inspeksi internal terhadap anggota kelompok dan penilaian mandiri atas manajemen kelompok terhadap persyaratan yang berlaku. | |||||||||||||||||||
Penilaian risiko | Proses sistematis untuk mengidentifikasi dan menganalisis persoalan yang dapat berdampak terhadap pemenuhan persyaratan Standar Rainforest Alliance dan mencapai hasil keberlanjutan yang diharapkan. Rainforest Alliance telah mengembangkan Alat Bantu Penilaian Risiko untuk membantu analisis ini. | |||||||||||||||||||
Penilaian Risiko Rantai Pasokan (SCRA) | Bagian dari proses registrasi, berisi serangkaian pertanyaan yang menjadi dasar Platform Sertifikasi Rainforest Alliance mengevaluasi potensi risiko kegiatan operasi Pemegang Sertifikat Rantai Pasok untuk menentukan tipe dan frekuensi verifikasi yang diperlukan. | |||||||||||||||||||
Penilaian tanah | Proses sistematis untuk menganalisis kondisi tanah dengan mengamati karakteristiknya seperti tekstur tanah, struktur tanah, hidrologi tanah, profil tanah, topografi, bahan oganik, aspek vegetasi, dan penggunaan lahan. Tujuan penilaian tanah adalah mendukung pemilihan tanaman dan tindakan manajemen tanah dan air. | |||||||||||||||||||
Penjualan ganda | Praktik menjual volume yang sama, yang diproduksi atau dibeli sebagai bersertifikasi Rainforest Alliance sebanyak dua kali, pertama sebagai Bersertifikasi Rainforest Alliance dan selanjutnya sebagai konvensional atau dalam sertifikasi lainnya. Sebagai contoh, 100 metrik ton (mt) kopi yang diproduksi oleh sebuah kebun dapat disertifikasi sebagai kopi organik maupun bersertifikasi Rainforest Alliance, dan dijual sebagai:
Namun, volume kopi yang sama tidak dapat dijual secara terpisah sebagai 100 mt kopi organik dan 100 mt kopi Bersertifikasi Rainforest Alliance. Penjualan ganda tidak diperbolehkan dalam peraturan Rainforest Alliance . | |||||||||||||||||||
Penyangga riparian | Kawasan vegetasi permanen bersebelahan dengan ekosistem perairan tanpa ada tanaman dan ternak. | |||||||||||||||||||
Penyedia layanan | Organisasi atau individu yang dikontrak oleh manajemen kebun atau produsen untuk menjalankan tugas spesifik yang terdapat di dalam lingkup sertifikasi Rainforest Alliance mereka, dalam batas fisik kebun mereka. Dari definisinya, penyedia layanan tidak memiliki kepemilikan legal atas produk bersertifikasi Rainforest Alliance. | |||||||||||||||||||
Penyedia Tenaga kerja | Lembaga, sub-agen, atau individu yang menawarkan layanan perekrutan dan penempatan tenaga kerja, misalnya, memasok pekerja tetap sementara, atau musiman ke kebun atau fasilitas produksi. Penyedia tenaga kerja dapat berupa banyak bentuk komersial atau nirlaba. | |||||||||||||||||||
Perantara | Pihak yang berdagang (membeli dan menjual) dan/atau menangani produk bersertifikasi Rainforest Alliance untuk Pemegang Sertifikat kebun atau Rantai Pasok. Contoh umum perantara dalam rantai pasok bersertifikasi Rainforest Alliance adalah pedagang kecil, misalnya "pisteurs" di Pantai Gading atau "manavs" di Turki, yang mengambil dari produsen untuk memasok Pemegang Sertifikat Kebun. Karena mereka menangani volume kecil, Rainforest Alliance tidak mengharuskan perantara agar disertifikasi atau didaftar independen di platform Rainforest Alliance. Namun, mereka tetap harus mematuhi persyaratan yang berlaku dari Standar Rainforest Alliance, dan manajemen Pemegang Sertifikat harus bertanggung jawab atas kepatuhan mereka itu. | |||||||||||||||||||
Peraturan, hukum yang tidak lagi berlaku | Istilah ini berlaku untuk perundang-undangan yang tidak lagi dapat diterapkan karena alasan pemberlakuannya tidak relevan lagi, atau pokok persoalannya tidak ada lagi, atau tidak dapat diterapkan pada keadaan yang telah berubah, atau diabaikan semua orang, tetapi belum resmi dibatalkan atau dianulir. Keputusan bahwa peraturan atau hukum telah usang harus sebelumnya disetujui oleh Rainforest Alliance. | |||||||||||||||||||
Peremajaan tanaman | Aktivitas pemeliharaan tanaman yang meliputi pemangkasan atau pemendekan. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada siklus dua hingga sepuluh tahunan yang tujuannya meremajakan beberapa atau semua batang utama / cabang utama. Tergantung siklusnya, dilakukan pada 10 hingga 50 persen luasan tanaman yang telah disertifikasi. | |||||||||||||||||||
Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) | Hak Masyarakat Adat dan masyarakat lokal lainnya untuk membuat pilihan yang bebas berdasarkan informasi awal tentang penggunaan atau pengembangan lahan dan sumber dayanya. Padiatapa diterapkan melalui proses partisipasi yang melibatkan semua kelompok terdampak yang dilaksanakan sebelum finalisasi atau pelaksanaan rencana pengembangan apa pun. Proses Padiatapa memastikan masyarakat tidak dipaksa atau diintimidasi; bahwa keputusan dicapai melalui institusi atau perwakilan pilihan sendiri masyarakat tersebut bahwa persetujuan masyarakat diupayakan dan diberikan secara bebas sebelum pengesahan atau dimulainya aktivitas; bahwa masyarakat telah diberi informasi yang lengkap tentang ruang lingkup usulan pengembangan dan potensi dampaknya pada lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka; dan bahwa pilihan akhir mereka memberikan atau menolak persetujuan harus dihargai.[65] | |||||||||||||||||||
Pertanian Cerdas Iklim | Kombinasi berbagai metode yang berkelanjutan untuk mengatasi tantangan spesifik akibat perubahan iklim di suatu komunitas petani spesifik. Pendekatan ini terdiri dari tiga pilar utama:
| |||||||||||||||||||
Perubahan iklim | Perubahan iklim mengacu pada perubahan signifikan suhu global, curah hujan, kelembapan, pola tiupan angin, dan pola cuaca lainnya yang terjadi selama beberapa dekade atau lebih lama. Perubahan dalam pola cuaca itu berdampak signifikan pada kondisi pertanian, lingkungan, dan ketinggian permukaan air laut secara global. Kecenderungan perubahan iklim saat ini terutama disebabkan oleh aktivitas manusia, misalnya gas rumah kaca yang terus meningkat seperti pelepasan karbon dioksida ke atmosfer dari penggunaan bahan bakar fosil dan perubahan penggunaan lahan, termasuk deforestasi.[67] | |||||||||||||||||||
Perwakilan anggota kelompok | Anggota kelompok yang dipilih atau ditunjuk untuk bertindak atau berbicara mewakili anggota kelompok lainnya. | |||||||||||||||||||
Perwakilan manajemen | Pihak yang berwenang mengambil keputusan yang ditunjuk oleh manajemen untuk berpartisipasi dalam komite, bertanggung jawab untuk dan mendukung penerapan topik seperti persoalan hak asasi manusia dan mekanisme pengaduan. | |||||||||||||||||||
Perwakilan pekerja | Orang yang diakui sebagai perwakilan berdasarkan hukum nasional atau praktik perusahaan, apakah mereka:
| |||||||||||||||||||
Pestisida | Bahan, atau campuran bahan kimia atau biologi, yang tujuannya menghalau, menghancurkan, atau mengendalikan hama apa pun, dan termasuk spesies tanaman atau binatang yang tidak diinginkan penyebab bahaya selama atau mengganggu produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasaran makanan, komoditas pertanian. Istilah tersebut juga meliputi bahan yang tujuannya sebagai penggugur daun, pengering atau bahan perampingan buah, atau mencegah buah rontok. Pestisida juga digunakan pada tanaman sebelum atau setelah panen untuk mencegah komoditas mengalami penurunan kualitas selama penyimpanan dan pengangkutan.[69] | |||||||||||||||||||
Pestisida yang tidak dapat dipakai | Bahan kimia yang masa pendaftarannya telah dibatalkan, ditarik, atau ditangguhkan sehingga harus dibuang.[70] | |||||||||||||||||||
Petani penggarap | Petani penyewa yang mengerjakan lahan milik pemilik lahan demi mendapatkan sebagian tanaman atau persentase penjualan tanaman. | |||||||||||||||||||
Platform Keterlacakan | Platform digital Rainforest Alliance untuk melaporkan transaksi dan aktivitas volume bersertifikasi sepanjang rantai pasok. | |||||||||||||||||||
Pohon hutan tersisa | Pepohonan yang menjadi bagian ekosistem alami asli di lahan dan memiliki nilai keanekaragaman yang tinggi. Pohon tersebut biasanya lebih tua dan lebih besar dari pohon lain yang ditanam dan dikelola dalam sistem pertanian atau agroforestri. | |||||||||||||||||||
Pohon penaung | Berbagai jenis pohon tahunan berkayu yang dapat tumbuh hingga setidaknya lima meter saat dewasa, digunakan sebagai tutupan naungan di unit kebun dengan tanaman bersertifikasi. Pohon penaung menawarkan berbagai jasa ekosistem, seperti melindungi dan meningkatkan keanekaragaman hayati, menambah kesuburan tanah, mengendalikan hama dan penyakit, menunjang adaptasi terhadap perubahan iklim, mengatur iklim mikro, menyerap karbon, serta mengonservasi tanah dan air.[71] | |||||||||||||||||||
Poligon (poligon geografi) | Batas geografi yang melingkupi kawasan yang merupakan usaha tani/unit usaha tani. Poligon semacam ini dapat dipetakan dan diberi kode dengan data penting tentang usaha tani (disebut sebagai atribut), misalnya ID usaha tani, luasan usaha tani (dalam hektar), kawasan produksi, tanaman, pemilik, status sertifikasi. | |||||||||||||||||||
Potensi bahaya | Kondisi, situasi, atau praktik yang diprediksi menimbulkan kematian atau bahaya fisik parah, secara langsung atau sebelum ancaman itu dapat ditumpas. | |||||||||||||||||||
Praktik bisnis bertanggung jawab | Memastikan perlindungan lingkungan, manusia, dan masyarakat menjadi bagian dari inti praktik dan tindakan bisnis. Praktik bisnis bertanggung jawab melibatkan, yang utama, kepatuhan pada hukum, misalnya menghormati HAM, perlindungan lingkungan, relasi tenaga kerja, dan akuntabilitas finansial, meskipun itu semua dijalankan buruk oleh penegak hukum.[72] | |||||||||||||||||||
Premium | Pembayaran tambahan dalam bentuk uang di atas harga pasar, premi kualitas, atau pembayaran lainnya, yang diberikan kepada Pemegang Sertifikat Kebun produsen oleh pembeli volume bersertifikasi Rainforest Alliance. | |||||||||||||||||||
Produk bersertifikasi | Produk atau bahan yang berasal dari Kebun bersertifikasi dan melewati Rantai Pasok bersertifikasi (terlepas dari dijual tidaknya produk tersebut sebagai produk bersertifikasi atau disertakan tidaknya produk tersebut dalam klaim sertifikasi). | |||||||||||||||||||
Produk gagal | Produk yang rusak hingga taraf tidak dapat dijual lagi. | |||||||||||||||||||
Produk sampingan | Keluaran sekunder yang dihasilkan selama produksi, pengolahan, atau distribusi produk pertanian, tetapi bukan merupakan produk primer yang diharapkan.[73] | |||||||||||||||||||
Produsen | Seseorang (laki-laki atau perempuan) yang memiliki dan/atau mengoperasikan usaha kebun, untuk kepentingan komersial atau sekadar menafkahi diri sendiri atau keluarganya. | |||||||||||||||||||
Profesional/teknisi kompeten | Individu dengan bukti kepakaran, keahlian, pengalaman, dan kredensial profesional dalam suatu topik spesifik. Untuk aktivitas teknis spesifik, misalnya menerbangkan pesawat atau drone untuk pemberian pestisida, profesional/teknisi yang kompeten adalah orang yang berlisensi atau bersertifikat dari otoritas nasional yang berlaku. | |||||||||||||||||||
Pupuk | Zat/bahan yang diaplikasikan langsung atau tidak langsung ke tanah untuk menyediakan nutrien bagi tumbuhan.[74] | |||||||||||||||||||
Pupuk Anorganik | Pupuk buatan atau sintesis, yang umumnya diproduksi dari senyawa kimia anorganik dan/atau mineral. | |||||||||||||||||||
Pupuk organik | Zat yang berasal dari tumbuhan atau hewan dan mengandung nutrien untuk tumbuhan dan digunakan sebagai pupuk. Contohnya antara lain kompos, pupuk kandang, gambut, dan pupuk cair.[75] |
R
Remediasi / Perbaikan | Istilah ini digunakan secara bergantian atau bersamaan untuk mengacu baik pada proses pemberian ganti rugi atas dampak negatif maupun hasil setimpal yang dapat mengimbangi, atau meredam, dampak negatif.[76] Hasil tersebut dapat berupa permohonan maaf, restitusi, rehabilitasi, restorasi, kompensasi finansial atau nonfinansial, dan sanksi hukuman (baik berupa kurungan atau administrasi, seperti denda), serta pencegahan bahaya lewat, misalnya, perintah atau jaminan tidak boleh mengulang lagi. | |
Rencana Manajemen | Dokumen yang disusun oleh pihak manajemen untuk menjelaskan tujuan dan tindakan yang akan dilaksanakan guna mematuhi Standar Rainforest Alliance. Tindakan manajemen dapat meliputi upaya mitigasi risiko, remediasi masalah hak asasi manusia, bagan alur dan prosedur untuk volume/produk, dan penyediaan layanan untuk pekerja dan/atau anggota kelompok, sebagai pelatihan, bantuan teknis, dan kegiatan peningkatan kesadaran. Rencana Manajemen harus berisi perincian tindakan tersebut, misalnya rentang waktu, frekuensi, penanggung jawab, kelompok sasaran, dan statusnya. | |
Renovasi | Tindakan membuang pohon tua dan tanaman lain dan menanam vegetasi baru sebagai gantinya. | |
Risiko | Kemungkinan terjadinya situasi yang berpotensi membahayakan, yang diukur dengan menggabungkan kemungkinan kejadian dan tingkat keparahan konsekuensinya.[77] | |
Risiko yang Signifikan | Suatu risiko yang kemungkinan besar terjadi dan berdampak besar terhadap tujuan. Jenis risiko ini memerlukan perhatian dan pengelolaan khusus karena berpotensi menyebabkan kerusakan atau gangguan yang cukup besar. | |
Risiko yang tidak signifikan | Risiko yang kecil kemungkinannya terjadi dan, jika benar-benar terjadi, hanya berdampak sedikit terhadap tujuan. Jenis risiko ini sering dianggap dapat diabaikan dan tidak memerlukan upaya pengelolaan atau mitigasi yang ekstensif.[78] | |
Rodentisida | Zat atau campuran zat yang digunakan untuk mencegah, mengendalikan, atau membasmi hewan pengerat, dengan tujuan untuk memitigasi dampak negatif terhadap kesehatan umum, ketahanan pangan, dan struktur atau properti. Zat ini biasanya digunakan untuk melindungi tanaman dan mencegah penyebaran penyakit.[79] | |
Rotasi tanaman | Praktik menanam berbagai jenis atau famili tanaman secara bergantian selama beberapa musim tanam di petak lahan yang sama dalam pola atau urutan terencana untuk menghentikan siklus hidup gulma, hama, dan penyakit serta menjaga atau meningkatkan kesuburan tanah dan kandungan bahan organik.[80] | |
Royalti | Jumlah dana yang harus dibayarkan kepada Rainforest Alliance dan diatur dalam Jadwal Royalti, sebagaimana terlampir dalam Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Lisensi Rainforest Alliance, untuk penggunaan Penanda Rainforest Alliance atau hak untuk menjual Produk Bersertifikasi Rainforest Alliance sebagai produk yang telah mendapatkan sertifikasi. | |
Ruang lingkup sertifikasi | Batasan dan ruang lingkup kegiatan, proses, produk, atau layanan yang dicakup dalam Program Sertifikasi Rainforest Alliance yang berkaitan dengan Pemegang Sertifikat tertentu. | |
Ruang lingkup sertifikasi | Lihat ruang lingkup sertifikasi. | |
Ruang lingkup sertifikat | Rangkaian aktivitas, proses, pelaku, dan produk yang termasuk ke dalam proses sertifikasi Pemegang Sertifikat. | |
Rumah tangga | Tatanan yang disusun oleh orang-orang, secara individu atau dalam kelompok kelompok, untuk menyediakan makanan dan kebutuhan hidup penting lainnya bagi mereka sendiri. Rumah tangga dapat berupa:
Orang-orang dalam rumah tangga ini menyatukan pendapatan mereka hingga taraf lebih besar atau kecil, memiliki anggaran bersama. Kelompok ini dapat berupa orang yang berkaitan atau tidak berkaitan atau berisi gabungan orang-orang yang terkait maupun tidak terkait. Rumah tangga dapat berada di unit perumahan atau serangkaian petak-petak hunian seperti rumah asrama, hotel atau perkemahan, atau terdiri dari personel administrasi suatu institusi. Rumah tangga juga dapat berupa tunawisma.[81] Rumah tangga dapat dikepalai laki-laki, dikepalai perempuan, atau dikepalai anak. Di dua kasus terakhir itu, rumah tangga seringkali lebih rentan karena kekurangan uang dan fasilitas penting lainnya. |
S
Saldo massa (Mass Balance) | Keterlacakan administrasi memungkinkan Pemegang Sertifikat mengeklaim produk tidak bersertifikasi sebagai bersertifikasi Rainforest Alliance ketika jumlah yang setara diambil sebagai bersertifikasi Rainforest Alliance. |
Segregasi | Proses keterlacakan, di mana produk yang bersertifikasi disimpan terpisah dari produk nonsertifikasi, baik secara fisik maupun dokumentasi. Segregasi ini dilakukan pada semua tahap penerimaan, pemrosesan, pengemasan, penyimpanan, dan transportasi dari rantai pasokan. Tidak ada pencampuran poduk yang nonsertifikasi dengan produk bersertifikasi. Ini berarti seluruh kandungan produk itu disertifikasi, meskipun dapat berasal dari sumber/kebun bersertifikasi lainnya, termasuk negara asal lain. |
Selang Waktu Larangan Masuk Kebun (REI) | Masa tunggu antara pemberian pestisida dan waktu dibolehkan memasuki kembali lahan tanpa pakain atau peralatan pelindung.[82] |
Sensitif Gender | Norma, peran, dan relasi gender menjadi perhatian, dan pengambilan tindakan berdasarkan pemahaman untuk mengatasi kesenjangan gender dan kebutuhan spesifik laki-laki dan perempuan, mengubah norma, peran, dan relasi gender yang merugikan, serta mendorong perubahan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki. |
Sertifikasi | Pengakuan resmi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi bahwa petani, kelompok tani, atau pelaku rantai pasok memenuhi persyaratan dalam Standar Rainforest Alliance.[83] |
Simpangan semprotan | Pergerakan di udara, dan timbunan tak diinginkan, bahan agrokimia di luar kawasan sasaran. |
Sistem Manajemen Internal (IMS) | Sistem manajemen mutu tercatat yang bertujuan memudahkan penataan dan pengelolaan kelompok yang efisien serta memastikan kelompok dan anggota kelompok memenuhi persyaratan yang berlaku dalam Standar Rainforest Alliance. |
Spesies invasif | Spesies atau subspesies tumbuhan atau binatang yang bukan asli suatu tempat, dan yang kehadiran atau introduksinya menyebabkan atau berpotensi menyebabkan merugikan ekonomi, merusak lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.[84] Untuk Standar Rainforest Alliance, spesies invasif adalah yang disebutkan oleh Kelompok Spesialis Invasif IUCN/SSC (ISSG) sebagai 100 Spesies Alien Invasif Terburuk di Dunia. Spesies tanaman atau ternak tidak dianggap sebagai spesies invasif. |
Staf kelompok | Pekerja yang melakukan pekerjaan untuk suatu kelompok yang Bersertifikasi Rainforest Alliance. Ini meliputi staf manajemen kelompok (seperti petugas inspeksi internal dan personel kantor yang bekerja untuk manajemen kelompok), pekerja di lokasi pusat produksi, pengolahan, dan lokasi pemeliharaan. |
Subkontraktor | Organisasi atau individu yang dikontrak untuk melaksanakan satu atau beberapa operasi spesifik pada produk yang disertifikasi, misalnya, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan/atau pelabelan produk. |
Sustainability Differential (SD) | Pembayaran wajib berupa jumlah uang tambahan kepada Pemegang Sertifikat Kebun dari pembeli produk bersertifikasi Rainforest Alliance, di atas harga pasar dan terlepas dari premium (kualitas) dan differential lainnya. Sustainability Differential dibayarkan kepada Pemegang Sertifikat (multi-) kelompok, individu, atau Multikebun. Dalam kasus (multi-) kelompok, manajemen kelompok meredistribusikan Sustainability Differential secara penuh kepada para produsen secara prorata. Dalam kasus multi-kebun, manajemen kebun dapat menggunakan Sustainability Differential untuk kepentingan a) produsen dan/atau b) pekerja. |
Sustainability Investment (SI) | Sustainability Investment adalah investasi tunai atau dalam bentuk jasa dan barang setara dari pembeli produk bersertifikasi Rainforest Alliance ke Pemegang Sertifikat Kebun untuk tujuan spesifik, yaitu membantu mereka memenuhi Pedoman Kebun dalam Standar Pertanian Berkelanjutan. Investasi ini mencakup investasi yang dibutuhkan untuk mematuhi persyaratan inti dan peningkatan dalam Standar Pertanian Berkelanjutan serta biaya meraih sertifikasi (yaitu penerapan inspeksi internal dan audit biaya Sistem Manajemen Internal Digital). Investasi harus memenuhi kebutuhan yang diidentifikasi oleh Pemegang Sertifikat Kebun di dalam rencana investasi mereka, dan pembeli harus melaporkan investasi yang mereka lakukan itu. |
T
Tahun kalender | Periode 12 bulan berturut-turut yang dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, berdasarkan tahun kalender Masehi. |
Tanaman bersertifikasi | Tanaman jenis apa pun yang dibudidayakan dan dipanen oleh Pemegang Sertifikat, yang termasuk dalam ruang lingkup sertifikat untuk kebun bersertifikasi Rainforest Alliance. |
Tanaman yang dapat disertifikasi | Tanaman yang termasuk dalam daftar tanaman yang dapat disertifikasi melalui Program Sertifikasi Rainforest Alliance. |
Tanaman yang toleran terhadap naungan | Spesies tanaman yang beradaptasi hidup di bawah naungan penuh atau sebagian. |
Tanggal batas akhir | Tanggal spesifik yang ditetapkan oleh Rainforest Alliance setelah tindakan, praktik, atau kondisi tertentu tidak lagi dapat diterima dan menyebabkan ketidakpatuhan terhadap persyaratan tertentu. |
Tindakan mitigasi risiko | Tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa negatif dan/atau mengurangi dampaknya.[85] |
Tindakan perbaikan | Tindakan untuk meniadakan penyebab ketidakpatuhan dan mencegah terulangnya ketidakpatuhan. Tindakan perbaikan harus berfokus pada solusi jangka panjang dan berkelanjutan yang menghilangkan akar penyebab ketidakpatuhan.[86] |
Tingkat ambang | Tingkat kerusakan (atau gejala kerusakan) maksimal akibat hama atau penyakit yang terjadi di/pada tanaman atau populasi tanaman, yang masih dapat diterima sebelum tindakan tertentu harus diambil untuk mengendalikan hama atau penyakit itu. Jika kerusakan meningkat, maka kerugian ekonomi akan melebihi biaya pengendalian. |
Tipe keterlacakan | Metode yang digunakan dalam menangani volume bersertifikasi dan melacak balik ke asalnya, contohnya: saldo massa (mass balance), pemisahan, dan identitas dipertahankan. |
Titik data | Informasi atau nilai tertentu yang berkaitan dengan suatu indikator dan perlu dikumpulkan oleh atau atas nama Pemegang Sertifikat dan/atau produsen untuk dianalisis. |
Titik lokasi | Titik koordinat lintang/bujur yang dikumpulkan lewat Data Sistem Informasi Geografi (Geographic Information Systems, GIS). Titik lokasi adalah satu titik data. Dapat digunakan untuk menampilkan lokasi suatu kebun/unit kebun ketika tidak ada informasi poligon. |
Tolok ukur Upah Layak | Estimasi upah layak untuk periode waktu, wilayah, dan/atau tanaman tertentu. [87] |
U
Uji Tuntas | Proses manajemen risiko terus-menerus yang harus diikuti suatu perusahaan untuk memastikan kepatuhan pada semua hukum dan regulasi yang relevan dan menghindari dampak negatif pada kesehatan lingkungan atau manusia yang ditimbulkan langsung atau tidak langsung lewat operasional atau operasional rantai pasokannya. Uji Tuntas dilakukan lewat suatu proses untuk menemukenali, mencegah, memitigasi, dan menjelaskan bagaimana menangani dampak merugikan operasional suatu perusahaan pada hak asasi manusia dan lingkungan. Hal ini berisi empat langkah penting: menilai potensi dan dampak sebenarnya, menyatukan dan menindaklanjuti temuan, melacak reaksi, dan memaparkan bagaimana dampak ditangani.[88] |
Unit kebun | Sebidang lahan utuh dengan komposisi homogen dan batas yang jelas, yang merupakan bagian dari suatu kebun. Kebun dapat mencakup unit kebun untuk keperluan pertanian dan bukan pertanian. Unit kebun dapat mencakup tanaman bersertifikasi, tanaman lainnya, fasilitas bangunan, kawasan konservasi, dll. Dalam batas suatu unit kebun mungkin terdapat fitur seperti vegetasi alami, badan air, dan fitur lainnya.
|
Upah | Remunerasi atau pendapatan, dinyatakan dalam uang dan ditetapkan lewat perjanjian bersama atau oleh hukum atau peraturan nasional. Upah harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja atas pekerjaan yang diselesaikan atau akan diselesaikan atau untuk layanan yang diberikan atau akan diberikan. |
Upah Layak | Remunerasi yang diterima untuk sepekan kerja standar oleh pekerja di suatu tempat yang cukup untuk mewujudkan standar hidup layak bagi pekerja itu dan keluarganya. Unsur standar hidup layak ini meliputi makanan, air, perumahan, pendidikan, pemeliharaan kesehatan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan penting lainnya, termasuk biaya untuk kejadian tak terduga.[89] |
Upah minimum | Jumlah remunerasi minimum yang wajib dibayarkan oleh seorang pemberi kerja diwajibkan membayarkan kepada penerima upah untuk pekerjaan yang dilakukan selama suatu periode, yang tidak boleh dikurangi dengan perjanjian kolektif atau kontrak individu. |
V
Vegetasi Alami | Spesies, subspesies, atau takson lebih rendah yang terbentuk sepanjang rentang alaminya yaitu rentang yang ditempati spesies tersebut tanpa introduksi atau intervensi manusia. |
Vegetasi alami | Vegetasi yang terutama tersusun atas spesies asli atau beradaptasi lokal, yang mirip komposisi dan struktur spesies vegetasi yang terbentuk tanpa adanya intervensi manusia. Vegetasi alami dapat dikelola (atau dalam kasus restorasi, diwujudkan) agar termasuk pula sedikit spesies eksotis jika bermanfaat meregenerasi lahan, mengadaptasikan ekosistem ke iklim saat ini atau nanti, dan/atau meningkatkan keragaman hayati. Jika terdapat spesies invasif, vegetasi alami dikelola untuk mengurangi keberadaannya. |
Verifikasi | Adalah proses untuk mengonfirmasi bahwa persyaratan tertentu sudah dipenuhi melalui penyediaan bukti objektif.[90] |
Vertebrata | Organisme yang dibedakan karena memiliki tulang punggung atau kolom spinal, meliputi mamalia, burung, reptil, amfibi, dan ikan. |
Volume bersertifikasi | Kuantitas tanaman, produk, atau produk turunan bersertifikasi Rainforest Alliance yang diproduksi dan diperdagangkan oleh Pemegang Sertifikat, yang telah diverifikasi dan menyelesaikan sertifikasi dalam Program Sertifikasi Rainforest Alliance. |
W
Wilayah geografis | Gugus negara yang telah ditetapkan yang menentukan batas-batas penerbitan sertifikat bagi Pemegang Sertifikat Pelaku Rantai Pasok Multilokasi. |
Z
Zona nonaplikasi | Suatu kawasan tanpa pemberian pestisida. Jarak dalam meter menunjukkan lebar zona non-aplikasi, yang tergantung pada metode pemberian pestisida, sebagai berikut:
| |
Zona penyangga | Kawasan yang mengelilingi kawasan lindung spesifik ditetapkan oleh kewenangan yang relevan dan terdapat larangan penggunaan sumber daya dan/atau pengembangan khusus demi meningkatkan nilai konservasi kawasan lindung tersebut. |
Informasi lainnya
Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 30 Juni 2020
Dokumen dengan indikasi “mengikat” wajib dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang bersifat "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib dipatuhi, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan serta konten lainnya yang bersifat mengikat.
Penafian Penerjemahan
Untuk pertanyaan terkait keakuratan informasi dalam naskah terjemahan ini, harap lakukan klarifikasi dengan versi resmi yang berbahasa Inggris. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.
Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.
Informasi selengkapnya?
Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Customer Success kami di customersuccess@ra.org
Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org, hubungi info@ra.org atau hubungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam, De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.
Sumber: Diadaptasi dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), 2018: Lampiran I: Glosarium dalam: Global Warming of 1.5°C. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). ↑
Sumber: Pasal 1 dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak (UN CRC). ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9001:2015. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9001:2015. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO/IEC 17011:2017. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Laporan AR4 Climate Change dari IPCC. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Glosarium berisi Istilah dan Definisi untuk panduan yang mendukung Kode Etik FAO. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dari EUDR, 2023, dan Forest Resources Assessment (FRA), FAO, 2020. ↑
Sumber: Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Konvensi ILO, Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Profesi), 1958 (No. 111) ↑
Sumber: Diadaptasi dari Konvensi PBB tentang Pemberantasan semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) ↑
Sumber: Diadaptasi dari Konvensi PBB tentang Pemberantasan semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) ↑
Sumber: Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) ↑
Sumber: Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), ↑
Sumber: Diadaptasi dari Pengarusutamaan Gender - Konsep dan Definisi dari OSAGI, UN Women ↑
Sumber: Diadaptasi dari Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Dasar di Tempat Kerja. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). ↑
Sumber: Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024, dan FRA, FAO, 2020. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: ISEAL diadaptasi dari Evaluation and Results Based Management, 2002 dari OECD. ↑
Sumber: Glosarium Internasional tentang Hidrologi, WMO/UNESCO, 2011 ↑
Sumber: Diadaptasi dari Gender, kesetaraan dan hak asasi manusia, Glosarium istilah dan alat WHO, serta Konsep dan Definisi Gender, Afiliasi John Hopkins University. ↑
Sumber: Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Standar ISO. ↑
Sumber: Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan terhadap Hak Berorganisasi ↑
Sumber: Diadaptasi dari Topik-Topik Kesehatan dari WHO. ↑
Sumber: Konvensi ILO No. 190. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9000:2015. ↑
Sumber: Konvensi Kerja Paksa ILO, dan Protokol ILO tahun 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa, 1930. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Pengarusutamaan Gender - Konsep dan Definisi dari OSAGI, UN Women ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9000:2005. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Kode ISEAL tentang Praktik yang Baik untuk Sistem Keberlanjutan ↑
Sumber: Diadaptasi dari Kode Etik Internasional untuk Penggunaan dan Pengelolaan Pupuk secara Berkelanjutan, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Istilah dan Definisi dari Accountability Framework initiative, 2024. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9000:2015. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO – Sertifikasi. ↑
Sumber: Sumber: Animal Welfare Committee (AWC) 2019. ↑
Sumber: Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial, Divisi Statistik PBB (UNSD). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Konvensi ILO No. 169 tentang Masyarakat Adat dan Suku di Negara Merdeka, dan Study on the Problem of Discrimination against Indigenous Populations dalam Makalah Kerja PBB tentang Konsep “Masyarakat Adat”. Penduduk. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), 2018: Lampiran I: Glosarium dalam: Global Warming of 1.5°C. ↑
Sumber: Jaringan Sumber Daya NKT (HCV Resource Network). ↑
Sumber: Diadaptasi dari definisi di Konvensi ILO, Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, (Konvensi ILO, Konvensi Kekerasan Dan Pelecehan, 2019 (No. 190) Artikel 10. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Seri Statistical Development dari FAO. ↑
Sumber: Konvensi ILO, Konvensi Kekerasan dan Pelecehan, 2019 (No. 190) ↑
Sumber: Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). ↑
Sumber: Konvensi ILO tentang Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak, 1999 (No. 182) ↑
Sumber: Pasal 3 dalam Konvensi ILO No. 182 dan Pasal 3 dalam Rekomendasi ILO No. 190. ↑
Sumber: Konvensi ILO tentang Usia Minimum, 1973 (No. 138) ↑
Sumber: Alat Panduan Pekerja Anak ILO-IOE untuk bisnis / Kantor Perburuhan Internasional, Program Internasional ILO untuk Meniadakan Pekerja Anak; Organisasi Pengusaha Internasional (IOE) - Jenewa: ILO, 2015. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja (No. 138). ↑
Sumber: Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum ↑
Sumber: Diadaptasi dari Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga, 2011 (No. 189). ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9001. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Laporan Data Pelecehan Seksual di Dunia Kerja dari ILO. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Dana Internasional untuk Pembangunan Pertanian (IFAD). ↑
Sumber: Koalisi Upah Layak Global (GLWC). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Glosarium berisi Istilah dan Definisi dalam Kode Etik Internasional untuk Pengelolaan Pestisida dari FAO. ↑
Sumber: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), 2018: Lampiran I: Glossary [Matthews, J.B.R. (ed.)]. Dalam: Global Warming of 1.5°C. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC), 2018: Lampiran I: Glosarium dalam: Global Warming of 1.5°C. ↑
Sumber: Rekomendasi ILO, Perwakilan Pekerja, 1971 (No. 143). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Glosarium berisi Istilah dan Definisi dalam Kode Etik Internasional untuk Pengelolaan Pestisida dari FAO. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Prevention of accumulation of obsolete pesticide stocks, Seri Pesticide Disposal dari FAO. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Istilah dan Definisi dalam Forest Resources Assessment (FRA), FAO, 2020. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Kerangka Kerja Kebijakan untuk Investasi, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), 2015. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 16559:2014, dan menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA). ↑
Sumber: Diadaptasi dari Kode Etik Internasional untuk Penggunaan dan Pengelolaan Pupuk secara Berkelanjutan, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). ↑
Sumber: Diadaptasi dari FAO. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Kode ISEAL tentang Praktik yang Baik untuk Sistem Keberlanjutan ↑
Diadaptasi dari Kode ISEAL tentang Praktik yang Baik untuk Sistem Keberlanjutan. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 31000. ↑
Sumber: Diadaptasi dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO). ↑
Sumber: Diadaptasi dari definisi dari Federasi Internasional Gerakan Pertanian Organik (IFOAM) dan FAO. ↑
Sumber: OECD, Glosarium Istilah Statistik, 2008. ↑
Pusat Informasi Pestisida Nasional (NPIC), Amerika Serikat. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO/IEC 17000:2020. ↑
Sumber: Diadaptasi dari International Union for Conservation of Nature (IUCN). ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 31000:2009. ↑
Sumber: Diadaptasi dari ISO 9000:2015. ↑
Sumber: Diadaptasi Koalisi Upah Layak Global (GLWC). ↑
Sumber: Kerangka Pelaporan Prinsip-Prinsip Panduan PBB serta Panduan Pelaksanaan dan Penjaminannya. Shift Project Ltd. © 2015 Shift Project Ltd., © 2015 Forvis Mazars LLP. ↑
Sumber: Koalisi Upah Layak Global (GLWC). ↑
Sumber: ISO 9000:2005. ↑