- 03 Mar 2025
- 13 Menit untuk dibaca
- Pdf
Lampiran Sosial
- Diperbarui pada 03 Mar 2025
- 13 Menit untuk dibaca
- Pdf
Judul: | Lampiran Sosial |
Kode: | A-08-SCRL-B-CH |
Versi: | 1.2 |
Berlaku bagi: | Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok |
Keberlakuan: | Konten yang mengikat |
Berlaku sejak: | 1 Oktober 2025 |
Masa berlaku habis pada: | Hingga pemberitahuan lebih lanjut |
Diterbitkan pada: | 3 Maret 2025 |
Menggantikan: | SA-S-SD-23-V1.1-Lampiran-Bab-5-Sosial |
Apa isi dokumen ini?
Lampiran ini mencakup konten tambahan yang mengikat terkait dengan penerapan Persyaratan dalam Bab Sosial dan persyaratan terkait Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance.
Dokumen ini mencakup:
Protokol Remediasi yang berkaitan dengan Pedoman Kebun 1.5.1, 1.6.2, 5.1.4, dan Pedoman Rantai Pasok 1.4.1 dan 4.1.4.
Tolok ukur Upah Layak setiap negara yang berkaitan dengan Pedoman Kebun 5.4.1.
Penjelasan tambahan tentang praktik pekerja anak dan kerja paksa yang berkaitan dengan Pedoman kebun 5.1.5, 5.1.6, 5.1.7, dan 5.1.8 yang terus disempurnakan.
Proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa) yang berkaitan dengan pedoman Kebun 5.8.1. dan 5.8.2.
Kapan dokumen ini digunakan, dan bagaimana caranya?
Dokumen ini memberikan informasi tambahan kepada Pemegang Sertifikat tentang persyaratan yang tercantum dalam Standar Rainforest Alliance, serta cara penerapannya. Lembaga Sertifikasi juga dapat merujuk pada dokumen ini agar lebih memahami penerapannya.
Perubahan pembaruan dari v1.1 ke v1.2
Bagian | Perubahan |
1. Protokol Remediasi Rainforest Alliance | Bagian diperbarui, disusun ulang kata-katanya, dan ditambahkan teks untuk memperjelas informasi. Tambahan pedoman terkait Rantai Pasok. |
S09 Metodologi untuk Mengukur Remunerasi dan Perbedaan dengan Upah Layak | Bagian ini dihapus; penggunaan Alat Bantu Matriks Gaji untuk menganalisis kesenjangan Upah Layak tidak lagi diperlukan. |
3. Tolok ukur Upah Layak per Negara | Teks yang diadaptasi untuk memperjelas tolok ukur Upah Layak, upah yang berlaku, dan keberlakuannya. Tambahan penggunaan tolok ukur apa pun yang dapat diterima. |
4. Proses Persetujuan atas Dasar Informasi sejak Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) | Tambahan pedoman 5.8.2 untuk memperjelas penggunaan Padiatapa bagi kebun bersertifikasi besar yang terpisah dalam kasus sengketa hak pemanfaatan lahan dengan masyarakat adat dan/atau masyarakat setempat. |
1. Protokol Remediasi Rainforest Alliance
Bagian ini berlaku bagi Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok
Protokol Remediasi menguraikan langkah yang harus dilakukan Pemegang Sertifikat untuk secara efektif menangani kasuspekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Pihak manajemen Pemegang Sertifikat harus memastikan Protokol Remediasi segera dilaksanakan setelah suatu kasus teridentifikasi, diselidiki, dan dipastikan kebenarannya.
Bagian di bawah ini berisi langkah wajib Protokol Remediasi yang berkaitan dengan pedoman kebun 1.5.1, 1.6.2, 5.1.4, pedoman Rantai Pasok 1.4.1, dan Standar Rainforest Alliance 4.1.4.
Langkah opsional dan panduan menerapkan aktivitas remediasi sesuai protokol yang telah ditetapkan dijelaskan lebih lanjut dalam Panduan S Rainforest Alliance: Protokol Remediasi.
1.1 Mempersiapkan Sistem Remediasi
Langkah berikut ini bertujuan untuk mempersiapkan perbaikan yang efektif dengan membangun sistem remediasi terlebih dahulu.
1.1.1 Menunjuk pihak yang bertanggung jawab
Bagi Pemegang Sertifikat Kebun, pihak manajemen menunjuk komite yang bertanggung jawab menangani Mekanisme Pengaduan, proses Kaji dan Tangani, serta memastikan ditegakkannya prinsip kesetaraan gender. Bagi sertifikasi kelompok, penanggung jawab yang mewakili pihak manajemen dan berwenang mengambil keputusan dapat ditunjuk sebagai pengganti komite untuk menangani Kaji dan Tangani dan memastikan ditegakkannya prinsip kesetaraan gender.
Bagi Pemegang Sertifikat Rantai Pasok, manajemen menunjuk komite yang bertanggung jawab menangani Mekanisme Pengaduan dan proses Kaji dan Tangani.
1.1.2 Persiapan Rencana Remediasi
Rainforest Alliance mewajibkan Pemegang Sertifikat untuk menyertakan Rencana Remediasi dalam rencana manajemen mereka agar kasus yang teridentifikasi dapat ditangani dengan cepat. Langkah menyusun rencana remediasi diuraikan di bawah ini.
i. Memetakan Pemangku Kepentingan
Komite/penanggung jawab Kaji dan Tangani harus mengidentifikasi pemangku kepentingan internal dan eksternal yang dapat berperan dalam remediasi, seperti tokoh masyarakat, organisasi perempuan, organisasi pemuda, lembaga pemerintah, LSM, dan organisasi hak asasi manusia.
Lihat Panduan S Rainforest Alliance: Protokol Remediasi Rainforest Alliance yang memberikan contoh cara memetakan pemangku kepentingan eksternal yang relevan.
ii. Mempersiapkan Rencana Remediasi
Rencana Remediasi disusun oleh komite/penanggung jawab Kaji dan Tangani dengan bantuan Komite/penanggung jawab Gender untuk Pemegang Sertifikat Kebun. Bagi Pemegang Sertifikat Rantai Pasok, rencana remediasi disusun oleh Komite/perwakilan manajemen Kaji dan Tangani.
Rencana ini menguraikan tindakan yang perlu dilakukan untuk meremediasi kasus yang terkonfirmasi, serta mengidentifikasi pemangku kepentingan yang akan terlibat. Rencana ini harus merinci lokasi dan waktu pelaksanaan setiap tindakan, serta menetapkan penanggung jawabnya. Pelaksanaan rencana wajib dipantau, dan setiap kemajuan wajib dicatat.
Lihat Panduan S Rainforest Alliance: Protokol Remediasi Rainforest Alliance yang memberikan contoh templat Rencana Remediasi.
iii. Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran
Setelah rencana remediasi selesai disusun, anggota komite, termasuk perwakilan manajemen, akan dilatih tentang peran mereka masing-masing jika ada kasus yang terdeteksi atau dilaporkan.
Anggota kelompok atau pekerja berhak mendapatkan informasi tentang Mekanisme Pengaduan, Protokol Remediasi, hak mereka, dan cara mengakses remediasi.
1.2 Apabila Terjadi Kasus: Respons dan Proses Remediasi
Tabel berikut menguraikan langkah pengaduan dan remediasi, tahapan proses, rentang waktu, serta pihak yang bertanggung jawab dalam menangani dan melakukan remediasi kasus pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi, kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Dalam kasus tertentu, Rainforest Alliance dapat mengizinkan perbedaan dari rentang waktu yang telah ditetapkan, jika ada alasan yang kuat.
Langkah opsional dan panduan menerapkan langkah-langkah wajib dijelaskan lebih lanjut dalam Panduan S Rainforest Alliance: Protokol Remediasi.
Rentang waktu minggu[1] | Tahapan | Aktivitas | Pihak yang bertanggung jawab | ||
48 jam | 1. Kasus dilaporkan | Komite atau mekanisme yang berlaku menerima laporan atau mengidentifikasi terjadinya kasus, lalu menugaskan Komite Pengaduan dan Komite Gender[2] untuk menyelidiki kebenaran kasusnya. | Komite Pengaduan, Komite Kaji dan Tangani (A&A) / Komite Gender | ||
48 jam | 2. Respons perlindungan segera | Tindakan pertama yang wajib dilakukan setelah menerima laporan kasus adalah melindungi keselamatan individu yang berisiko. Segera memberikan bantuan jika ada risiko langsung terhadap kesehatan mental atau fisik pekerja dalam kasus yang teridentifikasi/dilaporkan. Jika diperlukan bantuan spesialis eksternal, bantuan ini hanya boleh diberikan setelah mendapat persetujuan penuh dari pihak yang bersangkutan, dengan menjamin kerahasiaannya. | Pihak Manajemen Pemegang Sertifikat, Komite Pengaduan, Komite Kaji dan Tangani / Komite Gender | ||
4 minggu | 3. Respons mengukur tingkat keparahan kasus | Untuk mengukur tingkat keparahan, Komite Gender dapat mengajukan pertanyaan berikut, dibantu oleh Komite Kaji dan Tangani / Gender2. Jika jawabannya “Ya”, berarti kasus tersebut tergolong parah. Diperlukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan langkah yang diuraikan berikut ini. Dengan persetujuan pelapor, otoritas setempat mungkin perlu dilibatkan dalam menangani kasus. Jika jawabannya “Tidak”, kasus tersebut tergolong tidak berat. Komite Gender menyimpulkan hasil penyelidikan dan memutuskan langkah remediasi. | Komite Pengaduan, Komite Kaji dan Tangani Komite Gender | ||
| |||||
12 minggu[3] | 4. Remediasi Melakukan koreksi dan mempersiapkan rencana tindakan perbaikan | Remediasi dilakukan sesuai dengan Rencana Remediasi. Pihak manajemen Pemegang Sertifikat (bersama dengan pihak eksternal) melakukan koreksi yang telah disetujui Komite Gender dan Komite Kaji dan Tangani/Gender2. Rencana tindakan perbaikan dibuat dengan rentang waktu yang terperinci. Rencana ini harus selalu menyertakan langkah untuk mencegah terulangnya pelanggaran berdasarkan analisis penyebab utama dengan bantuan Komite Kaji dan Tangani/Gender2. | Pihak Manajemen Pemegang Sertifikat, Komite Kaji dan Tangani/Komite Gender | ||
52 minggu[4] | 5. Remediasi - melaksanakan tindakan perbaikan | Dengan bantuan komite, pihak manajemen Pemegang Sertifikat dan pihak eksternal bekerja sama untuk melakukan tindakan perbaikan guna menyelesaikan akar masalah. | Pihak Manajemen Pemegang Sertifikat, Komite Kaji dan Tangani / Komite Gender | ||
Seluruhnya | 6. Remediasi - pemantauan | Komite Kaji dan Tangani/Gender2 memantau pelaksanaan koreksi yang telah disetujui, dan tindakan perbaikan yang dilakukan Pemegang Sertifikat bersama pemangku kepentingan eksternal. | Komite Kaji dan Tangani / Komite Gender |
2. Peta Risiko Pekerja Anak dan Pekerja Paksa
Bagian ini berlaku bagi Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok
Persyaratan 5.1.5, 5.1.6, 5.1.7, dan 5.1.8 dari Standar Rainforest Alliance yang terus disempurnakan berlaku jika terdapat risiko sedang atau tinggi terhadap pekerja anak dan/atau pekerja paksa, sesuai dengan peta risiko pekerja anak dan pekerja paksa Rainforest Alliance. Peta risiko untuk negara dan sektor tertentu dapat dilihat di sini:
Penjelasan lebih lanjut tersedia di situs web ini:
3. Tolok Ukur Upah Layak per Negara
Bagian ini berlaku bagi Pemegang Sertifikat Kebun
Tolok ukur Upah Layak yang direkomendasikan, beserta nilai referensinya, sesuai dengan persyaratan 5.4.1 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance, dapat dilihat di situs Koalisi Upah Layak Global (Global Living Wage Coalition/GLWC). Pemegang Sertifikat juga dapat menggunakan tolok ukur lainnya yang diakui secara internasional.
Dalam semua kasus, pihak manajemen perlu memastikan penggunaan tolok ukur yang terbaru. Tolok ukur terbaru ini biasanya tersedia dari tahun kalender sebelumnya.
Untuk negara yang belum memiliki tolok ukur Upah Layak, upah layak yang berlaku saat ini dapat digunakan sebagai acuan sementara hingga adanya tolok ukur Upah Layak. Dalam hal ini, upah yang berlaku adalah upah minimum atau upah yang dinegosiasikan dalam Perjanjian Perundingan Bersama (Collective Bargaining Agreement/CBA), mana saja yang lebih tinggi dan sejalan dengan pedoman 5.3.3.
Catatan: Penilaian Upah Layak tidak berlaku untuk kebun kecil dalam sertifikasi kelompok.
4. Proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa)
Bagian ini berlaku bagi Pemegang Sertifikat Kebun
Sesuai pedoman 5.8.1 Standar Rainforest Alliance, pengelolaan lahan kebun besar dan individu bersertifikasi wajib menghormati hak hukum dan adat masyarakat adat dan masyarakat setempat. Aktivitas yang memengaruhi hak pemanfaatan lahan, sumber daya, atau kepentingan bersama masyarakat adat dan masyarakat setempat, seperti kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) 5 dan 6, hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa).
Sesuai pedoman 5.8.2, jika terjadi sengketa antara masyarakat adat/setempat dan produsen terkait hak pemanfaatan lahan, kebun besar dan kebun individu bersertifikasi wajib mengikuti Padiatapa untuk membuktikan hak pemanfaatan lahan yang sah.
Bagian ini berisi langkah wajib Padiatapa. Panduan dan contoh cara mengadakan Padiatapa dapat dilihat di Panduan T Rainforest Alliance: Proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa).
4.1 Keberlakuan
4.1.1 Proyek atau Aktivitas yang Memerlukan Diadakannya Padiatapa
Padiatapa perlu dilakukan jika ada aktivitas yang diusulkan dan berpotensi merugikan hak, lahan, sumber daya, wilayah, penghidupan, atau ketahanan pangan masyarakat adat atau masyarakat setempat. Padiatapa perlu dilakukan jika proyek atau kegiatan berpotensi:
Mengubah lahan bukan pertanian menjadi lahan produksi tanaman.
Mengubah lahan petani kecil yang berfungsi sebagai sumber memenuhi kebutuhan pribadi atau warga setempat menjadi lahan pertanian komersial untuk pasar di luar kawasan tersebut.
Mengubah lahan penggembalaan ternak tradisional menjadi lahan pertanian lainnya yang menghilangkan atau mengurangi aktivitas penggembalaan tersebut.
Meningkatkan pengambilan air di suatu lokasi hingga secara signifikan mengurangi ketersediaan air bagi masyarakat sekitar atau komunitas di hilir lainnya.
Menghilangkan atau mengurangi akses masyarakat setempat ke ekosistem alami atau area lain yang saat ini digunakan untuk berburu, memancing, atau mengekstraksi tanaman atau bagiannya untuk makanan, serat, bahan bakar, obat, atau produk lainnya.
Dilakukan di atau dekat kawasan yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk aktivitas budaya atau keagamaan tradisional atau tergolong sebagai kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dalam definisi berikut:
NKT5: Lokasi dan sumber daya yang penting untuk kebutuhan dasar masyarakat setempat atau masyarakat adat (seperti penghidupan, kesehatan, nutrisi, air), yang baru diketahui setelah berdiskusi bersama mereka.
NKT6: Lokasi, sumber daya, habitat, dan lanskap yang memiliki nilai budaya, arkeologi, atau sejarah penting secara global atau nasional, dan juga memiliki makna budaya, ekologi, ekonomi, atau agama/keagamaan bagi masyarakat setempat atau masyarakat adat. Hal ini diidentifikasi melalui konsultasi dengan masyarakat setempat atau masyarakat adat.
Langkah berikut ini menguraikan Padiatapa yang harus dilakukan. Langkah 1 (pencakupan) diperlukan dalam semua Padiatapa. Berdasarkan hasil langkah 1:
Jika proyek atau aktivitas yang diajukan tidak mengurangi hak-hak masyarakat adat dan masyarakat setempat, pemohon dianggap memenuhi pedoman 5.8.1.
Jika proyek atau aktivitas yang diajukan mengurangi hak pemanfaatan lahan, sumber daya, atau kepentingan kolektif masyarakat adat atau masyarakat setempat (termasuk NKT 5 atau 6), pemohon dianggap memenuhi pedoman hanya jika langkah 2 - 6 dari Bagian 4.2, yaitu Mengadakan Padiatapa, telah dilaksanakan.
4.1.2 Operasional yang Tidak Memerlukan Diadakannya Padiatapa
Operasi bersertifikat Rainforest Alliance yang berlaku pada 1 Juni 2020 dan tidak berencana memulai proyek atau aktivitas yang memerlukan diadakannya Padiatapa (seperti yang dijelaskan di atas), atau ekpansi ruang lingkup setelah 1 Juni 2020, dianggap telah memenuhi persyaratan 5.8.1, asalkan sudah memenuhi kriteria inti 4.20 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance 2017.
Pedoman 5.8.1 tidak berlaku untuk operasi yang hendak mendapatkan sertifikasi sejak 1 Juni 2020 dan seterusnya, serta yang tidak berencana memulai proyek atau aktivitas yang memerlukan diadakannya Padiatapa (seperti yang dijelaskan di atas).
4.2 Mengadakan Padiatapa
Proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa) harus mengikuti enam langkah berikut ini.
Gambar 1: Langkah mengadakan Proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal tanpa Paksaan (Padiatapa)
Langkah 1 – Pencakupan
Mengidentifikasi masyarakat adat dan masyarakat setempat yang mungkin mempunyai kepentingan terhadap lahan atau sumber daya yang akan dikembangkan, dialokasikan, dimanfaatkan, atau terdampak oleh usulan kegiatan, proyek, atau perluasan kebun.
Mengidentifikasi hak, klaim, atau kepentingan masyarakat atas lahan atau sumber daya (contohnya, hak atas air, titik akses air, atau hak berburu atau mengambil hasil hutan) di atau dekat dengan lokasi atau kawasan usulan kegiatan, proyek, atau perluasan kebun.
Mengidentifikasi setiap lokasi, sumber daya, habitat, dan lanskap yang memiliki nilai budaya, arkeologi, atau sejarah penting secara global atau nasional, atau memiliki makna budaya penting bagi masyarakat setempat atau masyarakat adat yang mungkin terdampak oleh usulan kegiatan, proyek, atau perluasan kebun. Proses identifikasi harus melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat adat tersebut.
Cari tahu apakah kegiatan, proyek, atau ekspansi yang diusulkan dapat mengurangi hak, klaim, atau kepentingan yang ditemukan di Langkah 1 - b dan c. Hal ini terjadi dalam beberapa situasi, termasuk:
Tanah yang saat ini digunakan oleh masyarakat, atau anggota masyarakat, untuk kebutuhan sehari-hari (subsisten).
Masyarakat, atau anggota masyarakat, tidak dapat mengakses atau aksesnya terbatas pada sumber daya alam yang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau kebutuhan warga sekitar.
Langkah 2 – Perencanaan, riset, dan pengkajian
Mengadakan pemetaan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam secara partisipatif.
Mengkaji potensi dampak (positif maupun negatif) yang ditimbulkan proyek.
Melibatkan pihak independen untuk mendukung proses pemetaan dan pengkajian. Masyarakat memiliki hak memilih pihak independen yang dapat mendukung mereka saat mengadakan Padiatapa. Pihak independen tersebut dapat termasuk LSM setempat. Pihak independen perlu dilibatkan dalam Padiatapa sebagai verifikator netral untuk memastikan kepatuhan terhadap tahapan dan kesepakatan Padiatapa.
Merombak dan merevisi proyek, jika perlu, untuk menangani potensi dampak terkait hak masyarakat adat dan masyarakat setempat.
Langkah 3 – Konsultasi
Memaparkan kegiatan, manfaat, dan dampak proyek kepada perwakilan masyarakat dengan penjelasan yang mudah dipahami, sesuai dengan tingkat pendidikan dan budaya mereka.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkonsultasi secara internal terkait keputusan menerima atau menolak usulan proyek tersebut.
Mengajak masyarakat berdiskusi untuk menentukan apakah mereka akan menyetujui proyek (keputusan STOP/GO) dan apa saja persyaratan yang mereka ajukan.
Merombak dan merevisi proyek, jika diperlukan, untuk menangani keluhan yang diajukan oleh masyarakat selama proses konsultasi.
Langkah 4 – Perundingan
Jika masyarakat menyetujui proyek tersebut, lakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan ini harus menjamin akses berkelanjutan ke lahan dan sumber daya yang terkena dampak, kompensasi yang adil atas hilangnya pemanfaatan lahan dan sumber daya, dan/atau pembagian manfaat proyek yang adil.
Memfasilitasi akses bantuan hukum bagi masyarakat untuk mendampingi mereka selama proses perundingan, jika perlu. Menyediakan penasihat hukum dan akses ke pihak independen bagi masyarakat selama mengadakan Padiatapa, khususnya saat perundingan.
Menyusun rencana pemantauan partisipatif dan penyelesaian konflik, termasuk mekanisme bagi masyarakat untuk mengajukan pengaduan dan memastikan pengaduan mereka diperhatikan dan diselesaikan.
Informasi lainnya
Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.
Dokumen dengan indikasi “mengikat” wajib dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang bersifat “tidak mengikat” menyajikan informasi yang tidak wajib dipatuhi, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan persyaratan serta konten lainnya yang bersifat mengikat.
Penafian Penerjemahan
Untuk pertanyaan terkait keakuratan informasi dalam naskah terjemahan ini, versi resmi bahasa Inggris dokumen harus dijadikan acuan utama. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna dalam terjemahan tidak akan mengikat dan memengaruhi jalannya audit atau sertifikasi.
Dilarang keras memperbanyak, mengubah, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.
Informasi selengkapnya?
Untuk informasi selengkapnya mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org
Untuk informasi selengkapnya tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org, hubungi info@ra.org atau hubungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam, De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.
Rentang waktu dimulai sejak keluhan diterima. ↑
Komite Gender atau penanggung jawabnya hanya diperlukan untuk Pemegang Sertifikat Kebun dan harus dilibatkan dalam proses remediasi kasus kekerasan dan diskriminasi berbasis gender. ↑
Jika auditor mengidentifikasi kasus selama proses audit, bukti pelaksanaan tindakan koreksi, analisis penyebab utama, dan rencana tindakan perbaikan harus diserahkan ke Lembaga Sertifikasi (CB) dalam 10 minggu sejak hari terakhir audit (bukan 12 minggu). Lihat Peraturan Sertifikasi dan Audit Rainforest Alliance untuk informasi selengkapnya. ↑
Jika auditor mengidentifikasi kasus selama proses audit, remediasi penuh terhadap kasus tersebut (tahap 4) harus diselesaikan sebelum audit berikutnya dan dalam jangka waktu maksimal 50 minggu sejak hari terakhir audit sebelumnya (bukan 52 minggu). Bukti penerapan rencana tindakan perbaikan harus dikirim ke Lembaga Sertifikasi minimal 2 minggu sebelum audit berikutnya. Lihat Peraturan Sertifikasi dan Audit Rainforest Alliance untuk informasi selengkapnya. ↑