Lampiran Keterlacakan v1.4

Prev Next

Judul:

Lampiran Keterlacakan

Kode:

A-05-SRCL-B-CH

Versi:

1.4

Berlaku untuk:

Pemegang Sertifikat Kebun dan Rantai Pasok

Keberlakuan:

Konten mengikat

Berlaku sejak:

1 Maret 2026

Berlaku hingga:

Pemberitahuan lebih lanjut

Diterbitkan pada:

8 September 2025

Ditautkan ke

A-1-S-B-F-V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance.

A-33-R-B-FA-V1.0 Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.

A-35-SRCL-B-SC_V1.5 Pedoman Rantai Pasok Rainforest Alliance

Menggantikan:

A-05-SCRL-B-CH-V1.3 Lampiran Keterlacakan

Apa isi dokumen ini?

Lampiran ini mencakup ketentuan tambahan yang mengikat untuk persyaratan yang tercantum dalam Bab Keterlacakan dari Standar Rainforest Alliance dan Pedoman Rantai Pasok Rainforest Alliance.

Dokumen ini mencakup:

  • Rincian tambahan tetang pihak yang bertanggung jawab atas keterlacakan.

  • Rincian tambahan mengenai definisi berbagai opsi keterlacakan.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Dokumen ini memberikan informasi tambahan kepada Pemegang Sertifikat dan Lembaga Sertifikasi mengenai persyaratan dasar dari Standar Kebun dan Pedoman Rantai Pasok yang termasuk di dalamnya serta implementasinya.  

Perubahan dan pembaruan dari v1.3 menjadi v1.4

Bagian

Perubahan

Seluruh Dokumen

Tambahan Standar Pertanian Regeneratif

2.2.1

Keterlacakan harus dilakukan melalui produsen produk akhir, bukan melalui merek/retail.

1.Pengantar

Dokumen yang bersifat mengikat ini menyediakan informasi kepada Pemegang Sertifikat (PS) tentang penerapan persyaratan Keterlacakan dalam Pedoman Rantai Pasok Rainforest Alliance untuk dokumen yang berkaitan dengan Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance dan Standar Pertanian Regeneratif.

Informasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan dan persyaratan dapat ditemukan di Panduan Keterlacakan Rainforest Alliance.

Ruang lingkup dan keberlakuan untuk persyaratan keterlacakan

Sistem Keterlacakan dapat memastikan alur dan integritas produk yang dijual sebagai Bersertifikasi Rainforest Alliance, serta memverifikasi keakuratan klaim sertifikasi. Semua pemegang sertifikat kebun dan rantai pasok harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan dalam daftar periksa yang telah terkontekstualisasi, setelah mendaftar pada Platform Sertifikasi Rainforest Alliance (RACP).

Tipe keterlacakan

Tipe keterlacakan berikut ini terdapat di rantai pasok bersertifikasi, diurutkan dari yang "tertinggi" ke "terendah": Identitas Dipertahankan (IP), Segregasi (SG), Saldo Massa (MB).

Identitas Dipertahankan (IP)

Merupakan tipe keterlacakan paling ketat yang memungkinkan produk bersertifikasi Rainforest Alliance dilacak kembali hingga ke Pemegang Sertifikat kebun. Tidak ada pencampuran produk bersertifikasi dan produk nonsertifikasi, atau dengan produk bersertifikasi dari sumber berbeda.

Jika produk bersertifikasi berasal dari sumber/kebun bersertifikasi yang berbeda, tetapi identitasnya dipertahankan, maka subjenis Identitas Dipertahankan Campuran (Mixed IP) dapat diterapkan.

Segregasi (SG)

Untuk tipe keterlacakan ini, produk bersertifikasi disimpan terpisah dari produk nonsertifikasi, baik secara fisik maupun dalam dokumentasinya. Segregasi dilakukan di semua tahap rantai pasok (penerimaan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan). Ini berarti bahwa produk tersebut sepenuhnya bersertifikasi, meskipun identitas sumbernya tidak diketahui.

Saldo massa (mass balance)

Saldo Massa adalah tipe keterlacakan administratif yang mencampurkan produk bersertifikasi dan nonsertifikasi. Akan tetapi, volume produk bersertifikasi yang dijual tidak boleh melebihi jumlah pembelian volume produk bersertifikasi. Pemegang Sertifikat rantai pasok harus mendokumentasikan semua input dan output produk bersertifikasi dan nonsertifikasi, serta memastikan volume penjualan produk bersertifikasi secara akurat dimuat dalam platform keterlacakan.

Suatu tipe keterlacakan tidak dapat ditingkatkan ke jenis yang lain. Sebagai contoh, pembelian produk Segregasi tidak dapat dijual sebagai produk Identitas Dipertahankan (IP). Namun, tipe keterlacakan yang lebih tinggi dapat diturunkan ke jenis lain, misalnya dari Segregasi menjadi Saldo Massa.

Ruang lingkup tipe keterlacakan

Identitas Dipertahankan dapat diterapkan terhadap jenis tanaman apa pun dalam ruang lingkup sertifikasi Rainforest Alliance.

Segregasi juga dapat diterapkan terhadap jenis tanaman apa pun dalam ruang lingkup sertifikasi Rainforest Alliance, tetapi tidak berlaku bagi Pemegang Sertifikat (CH) kebun.

Saldo Massa dapat diterapkan oleh Pemegang Sertifikat rantai pasok untuk komoditas berikut: kakao, buah olahan (termasuk jus jeruk), hazelnut, biji mete, kacang almon, minyak kelapa, bunga[1], serta tanaman obat dan rempah-rempah[2]. Pemegang Sertifikat kebun dapat menerapkan tipe keterlacakan saldo massa hanya terhadap hazelnut, kacang mete, kacang almond, minyak kelapa, dan bunga.

2. Keterlacakan

Persyaratan 2.1.1 Rantai Pasok, 2.1.3 Kebun – Segregasi

Rainforest Alliance telah memperkenalkan standar berbeda di tingkat Kebun. Kebun dan Rantai Pasok PS yang telah bersertifikasi dan menangani volume dari berbagai Standar Rainforest Alliance wajib menjaga segregasi fisik volume-volume tersebut di semua tahap, termasuk panen, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pengemasan.

Volume Rainforest Alliance juga harus disimpan terpisah dari volume yang disertifikasi oleh skema lain atau volume yang tidak disertifikasi.

Persyaratan 2.1.4 Rantai Pasok, 2.1.5 Kebun – Penjualan Ganda

Dokumen masuk dan keluar harus mencakup referensi terhadap volume yang bersertifikasi Rainforest Alliance serta Standar Rainforest Alliance yang menautkan volume tersebut. Misalnya, Standar Pertanian Berkelanjutan atau Standar Pertanian Regeneratif.

Persyaratan 2.1.6 Rantai Pasok, 2.1.7 Kebun – Penjualan Ganda

Penjualan Ganda merujuk pada praktik menjual volume yang sama dari produk bersertifikasi dua kali. Satu kali sesuai dengan Standar Rainforest Alliance dan sekali lagi sesuai dengan Standar Rainforest Alliance lainnya, skema sertifikasi lain, atau sebagai konvensional. Penjualan Ganda tidak boleh dilakukan.

Misalnya, 100 MT kopi yang diproduksi oleh sebuah kebun dapat disertifikasi sebagai organik dan Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance, dan dijual sebagai:

  • Hanya bersertifikasi Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance 100 MT, atau

  • seluruh 100 mt Organik, atau

  • 100 MT Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance dan Organik (sekali dalam satu batch) untuk satu pembeli.

Namun, volume kopi yang sama tidak dapat dijual secara terpisah sebagai 100 MT kopi organik, serta 100 MT kopi yang bersertifikasi Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance atau Pertanian Regeneratif.

3. Keterlacakan di platform online

Platform keterlacakan Rainforest Alliance menunjukkan perjalanan produk Bersertifikasi Rainforest Alliance di sepanjang rantai pasok dan diterapkan di tingkat Pemegang Sertifikat (CH). Volume dalam platform keterlacakan akan mengidentifikasi volume Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance atau Pertanian Regeneratif (atau keduanya). Untuk Pemegang Sertifikat multilokasi, manajemen pusat yang ditentukan harus bertanggung jawab atas persyaratan keterlacakan.  Pada umumnya, keterlacakan mengikuti kepemilikan legal. Keterlacakan tidak diperlukan untuk pergerakan produk bersertifikasi di antara lokasi yang tercantum dalam sertifikat yang sama.  

Aktivitas pelaporan di platform meliputi penjualan, konversi, konfirmasi, penggabungan, penukaran, penghapusan, dan penurunan tingkat produk yang telah disertifikasi.

Persyaratan 2.1.2 Rantai Pasok, 2.1.9 Kebun – mengonversi produk bersertifikasi

Untuk aktivitas seperti pengolahan yang mengubah volume yang telah disertifikasi (misalnya dari kopi hijau menjadi kopi sangrai), rantai pasok PS harus melakukan fungsi ‘konversi’ di platform keterlacakan sebelum menjualnya ke pihak lain. Untuk aktivitas seperti manufaktur yang menghasilkan produk yang berbeda (misalnya produk dengan beberapa bahan baku) tetapi tidak mengubah volume, rantai pasok PS harus menjalankan fungsi ‘laporkan manufaktur’ di platform keterlacakan sebelum menjual produk tersebut ke pihak lain.

Untuk volume yang tidak perlu dijual ke pihak lain dalam platform keterlacakan dan perlu ditebus/redeem oleh CH rantai pasok, aktivitas manufaktur ini tidak perlu direkam di platform keterlacakan sebelum ditebus/redeem, (lihat nilai konversi di Bagian 5). Untuk keterlacakan opsional di ujung rantai pasokan (misalnya, keterlacakan hingga ke retail), kegiatan-kegiatan ini juga tidak perlu dilakukan sebelum penjualan.

Persyaratan 2.1.4 Rantai Pasok, 2.1.5 Kebun – mengelola transaksi produk bersertifikasi yang diterima

Transaksi produk bersertifikasi yang dijual oleh pemasok harus ditinjau dan dikonfirmasi[3] oleh PS yang membeli produk bersertifikasi tersebut.

Persyaratan 2.2.1 Rantai Pasok dan Kebun – mengelola transaksi produk bersertifikasi yang dijual

Semua transaksi produk bersertifikasi harus dilaporkan pada platform Keterlacakan Rainforest Alliance, dari Pemegang Sertifikat kebun hingga pelaku manufaktur terakhir produk jadi untuk konsumen (atau importir buah dan sayuran segar). Volume yang dijual sebagai produk jadi untuk konsumen harus ditebus/redeem4 dari platform keterlacakan.

Menghapus Volume Bersertifikasi

Volume bersertifikasi yang tidak dijual sebagai bersertifikasi (baik sebagai produk konvensional maupun skema sertifikasi lain, ataupun bila sudah rusak atau hilang) harus dihapus dari platform keterlacakan. Volume Saldo Massa tidak perlu dihapus dari platform keterlacakan, dan dokumen transaksi penjualan perlu diberikan kepada pembeli (jika diperlukan) setelah terjualnya volume bersertifikasi yang setara dengan volume bersertifikasi yang dibeli sebelumnya.

Kapan Harus Melapor

Semua aktivitas harus dilaporkan pada platform keterlacakan dalam waktu 2 pekan setelah akhir kuartal (Januari – Maret, April – Juni, Juli – September, Oktober – Desember) berdasarkan kuartal di mana aktivitas dilakukan.

  • Contoh 1: Penjualan fisik dilakukan pada bulan Mei, maka PS harus melaporkan transaksi penjualan selambatnya tanggal 14 Juli.

  • Contoh 2: Volume bersertifikasi yang dijual sebagai produk konvensional pada bulan Desember harus dihapus dari platform keterlacakan paling lambat pada tanggal 14 Januari tahun berikutnya.

Jika CH rantai pasok tidak dapat melaporkan penjualan produk bersertifikasi kepada pembelinya dalam jangka waktu yang ditentukan karena pemasok/supplier dari CH tersebut belum melakukan uji tuntas di platform online (volume belum berpindah dari akun supplier ke akun CH tersebut), maka CH tersebut perlu menghubungi dan mengingatkan pemasoknya.

Persyaratan 2.2.2 Rantai Pasok, 2.2.4 Kebun – Royalti

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Lisensi Rainforest Alliance, Pemegang Sertifikat harus membayar royalti berdasarkan Jadwal Royalti untuk masing-masing tanaman dan standar yang berlaku.  

4. Saldo massa

Persyaratan 2.3.1 Rantai Pasok dan Kebun – konversi volume

Berdasarkan aturan saldo massa kami, tindakan mengonversi volume bersertifikasi menjadi volume konvensional hanya diperbolehkan untuk produk yang sama atau produk selanjutnya (bentuk yang diolah secara fisik ke bentuk selanjutnya), misalnya:

  • Lemak kakao bersertifikasi menjadi lemak kakao konvensional

  • Biji kakao bersertifikasi menjadi lemak kakao konvensional

  • hazelnut dalam cangkang bersertifikasi menjadi biji hazelnut sangrai konvensional

  • minyak kelapa mentah bersertifikasi menjadi minyak kelapa konvensional murni

Konversi balik tidak boleh dilakukan, misalnya:

  • Kakao liquor bersertifikasi menjadi nibs kakao konvensional

  • Cokelat bersertifikasi menjadi lemak kakao konvensional

  • Lemak kakao bersertifikasi menjadi bubuk kakao konvensional

  • Kacang hazelnut olahan menjadi hazelnut dalam cangkang

Persyaratan 2.3.4 dan 2.3.5 Rantai Pasok dan Kebun – pencocokan asal

Untuk sektor kakao, berlaku persyaratan dan definisi berikut untuk pencocokan asal:

Definisi

Volume tahunan

Volume agregat penjualan aktual liquor bersertifikasi menurut asal selama periode 12 bulan.

Negara asal

Negara tempat biji kakao bersertifikasi diproduksi.

Jejak asal

Negara asal volume kakao bersertifikasi yang diproduksi oleh CH kebun pada platform keterlacakan.

Pencocokan asal

Untuk menjual volume yang setara dengan volume kakao bersertifikasi yang telah dibeli, sebagai produk bersertifikasi, maka asal dari kedua volume tersebut harus sama (baik per transaksi ataupun secara agregat).

Rencana pembelian pasokan

Rencana untuk mengganti pembelian pasokan bersertifikasi guna memenuhi persyaratan pencocokan asal. Rencana ini harus disampaikan dan disetujui oleh Rainforest Alliance.

Ruang Lingkup

Pencocokan asal diperlukan untuk semua transaksi yang dilakukan pada platform keterlacakan dengan kontrak yang ditandatangani dari tanggal 1 April 2021 untuk persyaratan tahap 1, dan tanggal 1 Oktober 2023 untuk persyaratan tahap 2.

Pencocokan asal juga berlaku terhadap semua produk kakao bersertifikasi jenis saldo massa (MB) yang jejak asalnya ditampilkan pada platform keterlacakan.

Persyaratan tahap 1

Biji dan nibs kakao

Pencocokan asal wajib 100% dari setiap transaksi pembelian dan penjualan biji dan nibs kakao bersertifikasi di antara CH rantai pasok. Dokumentasi pembelian dan penjualan untuk biji dan nibs kakao yang dijual secara bersertifikasi harus mencakup informasi asal hingga tingkat negara baik untuk biji dan nibs kakao bersertifikasi maupun konvensional.

Kakao liquor

Pencocokan asal diperlukan untuk penjualan pertama kakao liquor bersertifikasi dalam rantai pasok secara keseluruhan/agregat untuk setiap periode 12 bulan. Perusahaan harus menghitung volume tahunan untuk pencocokan asal kakao liquor bersertifikasi jenis Saldo Massa dan mencantumkan bukti perhitungannya. Dokumentasi di tingkat Pemegang Sertifikat rantai pasok harus mencakup informasi asal hingga tingkat negara untuk input kakao bersertifikasi dan nonsertifikasi.

Asal dari penjualan kakao liquor bersertifikasi secara agregat akan dibandingkan dengan volume tahunan, memastikan pencocokan asal harus dilakukan setidaknya untuk 80% dari volume penjualan.

Jika pencocokan asal kurang dari 80% selama periode 12 bulan, maka kesenjangan volume harus dikompensasi dalam waktu 3 bulan berikutnya.

Persyaratan tahap 2

Ekspor dari Pantai Gading, Ghana, dan Ekuador

Selain semua persyaratan tahap 1, pencocokan asal wajib 100% untuk semua transaksi penjualan ekspor produk kakao liquor, lemak kakao, atau bubuk kakao bersertifikasi dari Pantai Gading, Ghana, dan Ekuador. Pencocokan asal untuk CH Rantai Pasok setelah pihak importir tidak diperlukan.

Pendekatan pencocokan asal berdasarkan wilayah

Pencocokan asal dapat dilakukan dengan mengelompokan wilayah untuk semua jenis produk kecuali biji dan nibs kakao, dengan menggabungkan beberapa negara tertentu yang lebih kecil, seperti yang tercantum dalam tabel di bawah ini:

Wilayah

Negara

Pengecualian

Afrika Barat

Guinea, Liberia, Togo, Sierra Leone, atau negara Afrika Barat lainnya

Tidak termasuk: Kamerun, Pantai Gading, Ghana, Nigeria, Madagaskar, atau negara-negara yang terdaftar di wilayah Afrika Tengah dan Timur

Afrika Tengah dan Timur

Kongo, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Gabon, Sao Tome dan Principe, Tanzania, Uganda

Tidak termasuk: Kamerun, Madagaskar

Amerika Latin

Belize, Bolivia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Grenada, Guatemala, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua, Panama, Santa Lucia, Trinidad dan Tobago, Venezuela, atau negara Amerika Latin lainnya

Tidak termasuk: Brasil, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Peru

Asia dan Oseania

Fiji, India, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Kepulauan Solomon, Sri Lanka, Thailand, Vanuatu, Vietnam, atau negara Asia dan Oseania lainnya

Tidak termasuk: Indonesia

5. Nilai Konversi untuk Produk Saldo Massa

Tabel di bawah ini menunjukkan nilai konversi untuk Saldo Massa di sektor-sektor yang telah ditetapkan. Nilai konversi yang diperbolehkan untuk Segregasi dan Identitas Dipertahankan telah ditetapkan secara otomatis dalam platform keterlacakan.

Tanaman/Sektor

Faktor Konversi

Kakao

Biji kakao menjadi kakao liquor

1:0,82

Biji kakao ke nibs kakao

1:0,82

Nibs kakao menjadi kakao liquor

1:1

Kakao liquor menjadi lemak kakao dan bubuk

Produk kakao multibahan (kandungan kakao) menjadi produk kakao multibahan (kandungan kakao)

1:0,5:0,5

1:1

Hazelnut

Dalam cangkang menjadi inti kacang

1:0,5

Kacang menjadi kacang panggang

1:0,94

Kacang menjadi kacang olahan (contohnya dikupas, dipotong, diiris, dll.)

1:1

Kacang panggang menjadi kacang olahan panggang

1:1

Kelapa

Buah segar menjadi kopra

1:0,25

Kopra menjadi minyak kelapa mentah

1:0,62

Minyak kelapa mentah menjadi Minyak Kelapa Rafinasi (RBD)

1:0,96

Minyak kelapa mentah menjadi minyak kelapa rafinasi (terhidrogenasi)

1:0,96

Biji Mete & Kacang Almond

Dalam cangkang menjadi inti kacang

1:0,25

Kacang menjadi kacang olahan

1:0,95

Kacang menjadi kacang panggang

1:0,95

Kacang menjadi pasta

1:1

Kacang panggang menjadi kacang olahan panggang

1:0,95

Kacang panggang menjadi pasta

1:1

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.  

Rainforest Alliance memiliki hak untuk meninjau, menyetujui, menolak, atau mencabut izin yang telah diberikan kepada Pemegang Sertifikat tertentu berdasarkan penilaiannya terhadap kasus spesifik.

Dokumen yang bersifat "mengikat" harus dipatuhi untuk mengikuti sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan pedoman serta konten lainnya yang bersifat mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait keakuratan informasi dalam naskah terjemahan ini, harap lakukan klarifikasi dengan versi resmi yang berbahasa Inggris. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.

Catatan kaki

  1. Untuk bunga, jenis keterlacakan saldo massa didasarkan pada jumlah input bersertifikasi (batang bunga) yang diterima oleh CH dalam periode tertentu (hari/pekan/tahun) dan CH boleh melakukan klaim persentase input bersertifikasi pada produk akhirnya.  

  2. Tanaman obat & rempah-rempah utama mencakup rooibos, vanila, saffron, biji lada, kayu manis, cabai, oregano, biji ketumbar, paprika, kapulaga, adas, cengkih, parsley, pala, timi, daun salam, rosemary, dan taragon.

  3. Mengonfirmasi = CH meninjau dan menyetujui detail (volume, tingkat keterlacakan, dan referensi lain yang disediakan) transaksi masuk dari pemasok bersertifikasi, bilamana detail tersebut sesuai dengan detail pada tagihan dan kontrak dengan pemasoknya.

  4. Menebus/redeem = Pemegang sertifikat yang memiliki merek melacak volume di luar platform keterlacakan, yang dijual sebagai produk akhir untuk konsumen. Aktivitas ‘menebus/redeem’ menandai akhir dari keterlacakan online untuk produk-produk Bersertifikasi Rainforest Alliance.