Lampiran Pertanian v1.4

Prev Next

Judul:

Lampiran Pertanian

Kode:

A-07-SCRL-B-FA

Versi:

1.4

Berlaku untuk:

Pemegang Sertifikat Kebun

Keberlakuan:

Konten mengikat

Berlaku sejak:

1 Maret 2026

Berlaku hingga:

Pemberitahuan lebih lanjut

Diterbitkan pada:

8 September 2025

Ditautkan ke

A-1-S-B-F-V1.4 Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance.

A-33-R-B-FA-V1.0 Standar Pertanian Regeneratif Rainforest Alliance.

Menggantikan:

A-07-SCRL-B-FA -V1.3 Lampiran Pertanian

Apa isi dokumen ini?

Lampiran ini mencakup konten tambahan yang mengikat terkait dengan persyaratan pertanian yang termasuk dalam standar Rainforest Alliance.

Dokumen ini mencakup:

  • Informasi tambahan terkait persyaratan dasar dalam pengelolaan bahan agrokimia, termasuk Daftar Pestisida Terlarang, Daftar Pestisida yang Tidak Lagi Dapat Dipakai, dan Daftar Mitigasi Risiko.

  • Rincian tambahan mengenai Kesehatan dan Keselamatan bagi pekerja yang menangani pestisida sesuai dengan Standar Pertanian Berkelanjutan.

  • Informasi tambahan mengenai praktik budi daya pertanian untuk Standar Pertanian Regeneratif.

Kapan dan bagaimana cara menggunakan dokumen ini?

Dokumen ini memberikan Pemegang Sertifikat dan Lembaga Sertifikasi rincian tambahan mengenai persyaratan dan pelaksanaannya. Dokumen ini dibagi menjadi tiga bagian:

  • Persyaratan Dasar dari Standar Kebun.

  • Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan.

  • Persyaratan dari Standar Pertanian Regeneratif.

Persyaratan dasar ini berlaku untuk semua Standar kebun. Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan dan persyaratan dari bagian Standar Pertanian Regeneratif mencakup persyaratan khusus dan/atau persyaratan peningkatan berkesinambungan yang berlaku untuk masing-masing standar.

Perubahan dan pembaruan dari v1.3 menjadi v1.4

Bagian

Perubahan

Seluruhnya

Penerapan bagian-bagian utama yang mencakup persyaratan dasar umum dan persyaratan khusus dari Standar Pertanian Berkelanjutan dan Standar Pertanian Regeneratif.

Seluruhnya

Mengubah teks untuk klarifikasi.

Persyaratan dasar

Penyesuaian persyaratan dasar pengelolaan bahan agrokimia dan teks yang diubah untuk kejelasan.

1.1 Daftar Pestisida Terlarang

Penambahan bahan aktif dari Daftar Mitigasi Risiko sesuai dengan Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm.

2.1 Daftar pestisida wajib mitigasi risiko

Penghapusan bahan aktif yang ditambahkan ke dalam Daftar Pestisida Terlarang.

3. Prosedur Penggunaan Khusus

Persyaratan tambahan untuk permohonan pengecualian yang diajukan oleh PS yang mensertifikasi berdasarkan Standar Pertanian Regeneratif.

Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan

Persyaratan khusus 5.6.13 dipindahkan ke bagian ini.

Standar Pertanian Regeneratif

Penerapan informasi tambahan mengenai persyaratan khusus dan perbaikan berkesinambungan dalam Standar Pertanian Regeneratif yang baru.

Persyaratan dasar untuk Standar Kebun  

Bagian ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan persyaratan dasar masing-masing dari Standar Pertanian Berkelanjutan (SAS) dan Standar Pertanian Regeneratif (RAS) Rainforest Alliance.

1. Larangan penggunaan pestisida yang dilarang dan tidak lagi dapat dipakai

Kebun bersertifikasi dilarang keras menggunakan pestisida yang dilarang dan tidak lagi dapat dipakai Zat-zat ini diklasifikasikan sebagai kategori Pestisida Sangat Berbahaya (Highly Hazardous Pesticides/HHP), yang dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan, atau sudah tidak terdaftar secara resmi, tidak lagi diproduksi, atau telah dilarang secara luas.

1.1 Daftar Pestisida Terlarang terkait dengan 4.6.1

Daftar Pestisida Terlarang Standar Rainforest Alliance, didasarkan pada Panduan FAO/WHO untuk Pestisida Sangat Berbahaya[1]. Panduan tersebut berisi definisi Pestisida Sangat Berbahaya (HHP) dengan mengikuti delapan kriteria. Daftar Pestisida Terlarang dari Rainforest Alliance memiliki delapan kolom yang mengarah ke setiap kriteria tersebut.

  1. WHO Kategori 1A Luar biasa berbahaya untuk kesehatan manusia, atau 1B Sangat berbahaya untuk kesehatan manusia–disebutkan dalam tabel sebagai Tingkat toksisitas akut.

  2. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga karsinogenik (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat toksisitas kronis, kolom karsinogenik.

  3. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga mutagenik (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat toksisitas kronis, kolom mutagenik.

  4. Sistem Harmonisasi Global Penggolongan dan Pelabelan Bahan Kimia (GHS), Diketahui atau diduga meracuni sistem reproduksi (Kategori 1A dan 1B)–ditandai di tabel sebagai Tingkat toksisitas kronis, kolom meracuni sistem reproduksi.

  5. Protokol Montreal, Bahan penyebab penipisan ozon–ditandai di tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf M.

  6. Konvensi Rotterdam (sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Konvensi ini dan tunduk pada prosedur PIC)–ditandai dalam tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf R.

  7. Konvensi Stockholm, Bahan Organik Pencemar Persisten (Persistent Organic Pollutant, POP)–ditandai dalam tabel sebagai Konvensi Internasional, huruf S.

  8. Efek parah, bahan aktif dan formulasi pestisida menunjukkan adanya efek merugikan yang parah atau tidak dapat dipulihkan pada kesehatan manusia atau lingkungan sesuai interpretasi dari Rainforest Alliance–ditandai dalam tabel sebagai Efek Parah.

Pakar teknis dari Rainforest Alliance akan rutin memeriksa Daftar Pestisida Terlarang dari Rainforest Alliance. Pestisida yang ditambahkan ke masing-masing daftar referensi, yaitu the Montreal Protocol, Rotterdam Convention, Stockholm Convention, WHO (Class Ia or Ib), or GHS (karsinogenik 1A/1B, mutagenik 1A/1B, toksisitas reproduktif 1A/1B) akan dimasukkan ke dalam daftar ini setelah direvisi. Bukti baru dari bahan yang menyebabkan bahaya parah atau tidak dapat dipulihkan pada kesehatan manusia atau lingkungan juga akan dimasukkan. Masa penghapusan akan ditentukan untuk bahan yang baru ditambahkan untuk mendukung petani menemukan alternatif.

Produsen didesak memperhatikan hal ini, menggunakan metode alternatif jika memungkinkan, dan mengabaikan pestisida tersebut sebagai langkah antisipasi saat dimasukkan dalam daftar konvensi.

Singkatan yang sering digunakan: A: Acaricide, Ad: Ajuvan, Fun: Fungisida, Fum: Fumigan, H: Herbisida, I: Insektisida, N: Nematisida, R: Rodentisida, Wood Pres.: Pengawetan kayu

No.

PESTISIDA TERLARANG
Bahan aktif atau kelompok

Nomor CAS

Penggunaan utama

Toksisitas akut

Toksisitas kronis

Konvensi internasional

Efek parah

Karsinogenik

Mutagenik

Meracuni sistem reproduksi

1.

Abamectin

71751-41-2

I

1B

2.

Acetochlor

34256-82-1

A, I, N

3.

Acrolein

107-02-8

H

1B

4.

Alachlor

15972-60-8

H

R

5.

Aldicarb

116-06-3

I, A

1A

R

6.

Alfa klorohidrin

96-24-2

R

1B

7.

Alpha-BHC; alpha-HCH

319-84-6

I, A

S

8.

Aluminum phosphide

20859-73-8

Fum

9.

Amitrole

61-82-5

H

10.

Minyak antrasena

90640-80-5

Banyak

11.

Arsenik dan senyawanya

beberapa

Banyak

1B (a)

12.

Atrazine

1912-24-9

H

13.

Azafenidin

68049-83-2

H

14.

Azinfos etil

2642-71-9

I, A

1B

15.

Azinfos metil

86-50-0

I, A

1B

R

16.

Benomyl

17804-35-2

Fun

17.

Beta-cyfluthrin; Cyfluthrin

68359-37-5

I, A

1B

18.

Beta-HCH; beta-BCH

319-85-7

I, A

S

19.

Blasticidin-S

2079-00-7

Fun

1B

20.

Borax; Garam borate*

beberapa

I, A

21.

Boric acid

10043-35-3

I, A

22.

Brodifacoum

56073-10-0

R

1A

23.

Bromadiolone

28772-56-7

R

1A

24.

Bromethalin

63333-35-7

R

1A

25.

Bromofos-etil

4824-78-6

I

1B

26.

Bromoksinil[2]

1689-84-5

H

27.

Bromoksinil butirat

3861-41-4

H

28.

Bromoksinil heptanoat

56634-95-8

H

29.

Bromoksinil oktanoat

1689-99-2

H

30.

Butokarboksim

34681-10-2

I, A

1B

31.

Butoksikarboksim

34681-23-7

I, A

1B

32.

Kadusafos

95465-99-9

N, I, A

1B

33.

Kalsium sianida

592-01-8

R

1A

34.

Kaptafol

2425-06-1

Fun

1A

R

35.

Karbendazim

10605-21-7

Fun

36.

Karbetamida

16118-49-3

H

37.

Carbofuran

1563-66-2

I, A

1B

R

38.

Karbosulfan

55285-14-8

I, A

1B

R

39.

Klordana

12789-03-6

I, A

R, S

40.

Kloretoksifos

54593-83-8

I, A

1A

41.

Klorfenvinfos

470-90-6

I, A

1B

42.

Klormefos

24934-91-6

I, A

1A

43.

Klorofasinona

3691-35-8

R

1A

44.

Klorotalonil

1897-45-6

Fun

45.

Klorotoluron

15545-48-9

H

46.

Klorpirifos

2921-88-2

I, A

47.

Klorpirifos-metil

5598-13-0

I, A

48.

Klotianidin

210880-92-5

I, A

49.

Koumafos

56-72-4

I, A

1B

50.

Koumatetralil

5836-29-3

R

1B

51.

Creosote

8001-58-9

Wood Pres.

52.

Cyproconazole

94361-06-5

Fun

53.

DDT

50-29-3

I, A

R, S

54.

Demeton-S-metil

919-86-8

I, A

1B

55.

Dichlorvos; DDVP

62-73-7

I, A

1B

56.

Dicofol

115-32-2

I, A

S

57.

Dikrotofos

141-66-2

I, A

1B

58.

Difenacoum

56073-07-5

R

1A

59.

Difethialone

104653-34-1

R

1A

60.

Dimethomorph[3]

110488-70-5

Fun

61.

Dimoxystrobin

149961-52-4

Fun

62.

Dinocap

39300-45-3

Fun

63.

Dinoterb

1420-07-1

H

1B

64.

Diphacinone

82-66-6

R

1A

65.

Disulfoton

298-04-4

I, A

1A

66.

DNOC dan garam-garamnya

beberapa

Fun

1B

R

67.

Formulasi bubuk serbuk mengandung kombinasi: benomyl ≥7 %, carbofuran ≥10%, thiram ≥15%.

beberapa

I, A

R

68.

E-Phosphamidon

297-99-4

I, A

1A

R

69.

Edifenfos

17109-49-8

I, A

1B

70.

Endosulfan; alpha-Endosulfann; beta Endosulfan*

115-29-7; 959-98-8; 33213-65-9

I, A

R, S

71.

Epichlorohydrin

106-89-8

I, A

72.

EPN 300

2104-64-5

I, A

1A

73.

Epoxiconazole

133855-98-8

Fun

74.

Ethiofencarb

29973-13-5

I, A

1B

75.

Ethoprophos; Ethoprop

13194-48-4

N, I, A

1A

76.

Etilen dibromida; 1,2-dibrometana

106-93-4

Fum

R

77.

Etilen diklorida; 1,2-dikloroetana

107-06-2

Fum

R

78.

Etilena oksida

75-21-8

Fum

R

79.

Etilena thiourea

96-45-7

Lainnya

80.

Famphur

52-85-7

I, A

1B

81.

Fenamiphos

22224-92-6

N, I, A

1B

82.

Fenthion

55-38-9

I, A

1B

R

83.

Fenklorazol-etil

103112-35-2

H

84.

Fentin Asetat

900-95-8

Fun

85.

Fentin Hidroksida

76-87-9

Fun

86.

Fipronil

120068-37-3

I, A

87.

Flocoumafen

90035-08-8

R

1A

88.

Fluazifop-butil

69806-50-4

H

89.

Flucythrinate

70124-77-5

I, A

1B

90.

Fluoroasetamida

640-19-7

I, A

1B

R

91.

Flusilazole

85509-19-9

Fun

92.

Formetanate

22259-30-9

I, A

1B

93.

Furathiocarb

65907-30-4

I, A

1B

94.

Garam dan isomer glufosinat-amonium

Beberapa

H

95.

Heptenophos

23560-59-0

I, A

1B

96.

Heksaklorobenzena

118-74-1

Fun

1A

R, S

97.

Heksaklorosikloheksana; isomer campuran BHC

608-73-1

I, A

R

98.

Hidrogen sianida

74-90-8

Fum

1A

99.

Imidakloprida

138261-41-3

I, A

100.

Iprodion

36734-19-7

Fun

101.

Isoxathion

18854-01-8

I, A

1B

102.

Lindane

58-89-9

I, A

R,S

103.

Linuron

330-55-2

H

104.

Magnesium fosfida

12057-74-8

Fum

105.

Mancozeb[4]

8018-01-7

Fun

106.

Mecarbam

2595-54-2

I, A

1B

107.

Merkuri dan senyawanya

beberapa

Fun

R

108.

Methamidophos

10265-92-6

I, A

1B

R

109.

Methidathion

950-37-8

I, A

1B

110.

Methoxychlor

72-43-5

I

1B

S

111.

Methiocarb

2032-65-7

I, A

1B

112.

Methomyl

16752-77-5

I, A

1B

113.

Metil bromida

74-83-9

Fum

M

114.

Mevinphos

7786-34-7

I, A

1A

115.

Molinate

2212-67-1

H

116.

Monocrotophos

6923-22-4

I, A

1B

R

117.

Nicotin

54-11-5

I, A

1B

118.

Nitrobenzena

98-95-3

I, A

119.

Omethoate

1113-02-6

I, A

1B

120.

Oxamyl

23135-22-0

N, I, A

1A

121.

Oxydemeton-methyl

301-12-2

I, A

1B

122.

Minyak parafin dengan kadar DMSO > 3%

beberapa

Adj, A, Fun

123.

Parakuat

4685-14-7

H

124.

Paraquat diklorida

1910-42-5

H

125.

Parathion

56-38-2

I, A

1A

R

126.

Parathion-methyl

298-00-0

I, A

1A

R

127.

PCP; Pentaklorfenol dan garam-garamnya

87-86-5

Wood Pres.

1B

R, S

128.

Phorate

298-02-2

I, A

1A

R

129.

Phosphamidon

13171-21-6

I, A

1A

R

130.

Fosfin

7803-51-2

Fum

131.

Profoksidim

139001-49-3

H

132.

Propetamphos

31218-83-4

I, A

1B

133.

Propiconazolel

60207-90-1

Fun

134.

Propilena oksida, Oxirane

75-56-9

Fum

135.

Quizalofop-p-tefuryl

119738-06-6

H

136.

Silafluofen

105024-66-6

I, A

137.

Sodium sianida

143-33-9

R

1B

138.

Sodium fluorasetat (1080)

62-74-8

R

1A

139.

Spirodiklofen

148477-71-8

I, A

140.

Strychnine

57-24-9

R

1B

141.

Sulfluramida

4151-50-2

I, A

R, S

142.

Sulfotep

3689-24-5

I, A

1A

143.

Tebupirimifos

96182-53-5

I, A

1A

144.

Tefluthrin

79538-32-2

I, A

1B

145.

Tepraloxydim

149979-41-9

H

146.

Terbufos

13071-79-9

N, I, A

1A

147.

Thallium sulfat

7446-18-6

R

1B

148.

Thiacloprid[5]

111988-49-9

I, A

149.

Thiamethoxam

153719-23-4

I, A

150.

Thiofanox

39196-18-4

I, A

1B

151.

Thiometon

640-15-3

I, A

1B

152.

Thiourea

62-56-6

Banyak

153.

Triadimenol

55219-65-3

Fun

154.

Triazophos

24017-47-8

I, A

1B

155.

Senyawa tributyltin

beberapa

Fun

R

156.

Triklorfon; Metrifonato

52-68-6

I, A

R

157.

Tridemorph

81412-43-3

Fun

158.

Triflumizole

68694-11-1

Fun

159.

Vamidothion

2275-23-2

I, A

1B

160.

Vinclozolin

50471-44-8

Fu

161.

Warfarin

81-81-2

R

1B

162.

Z-Phosphamidon

23783-98-4

I, A

1A

R

163.

Seng fosfida

1314-84-7

R

1B

(a): beberapa bahan aktif dalam kelompok ini digolongkan sebagai WHO 1a atau WHO 1b

1.2 Daftar Pestisida yang Sudah Tidak Berlaku terkait dengan 4.6.1

Tabel di bawah ini mencakup daftar pestisida yang sudah tidak berlaku lagi di Standar Rainforest Alliance. Bahan-bahan aktif ini sudah tidak terdaftar lagi, tidak diproduksi secara resmi, atau dilarang secara luas. Pestisida-pestisida ini termasuk dalam daftar karena kemungkinan masih tersedia di negara-negara tempat produsen bersertifikasi Rainforest Alliance beroperasi.

No.

PESTISIDA YANG TIDAK LAGI DAPAT DIPAKAI
(bahan aktif)

Nomor CAS

1.

2,3,4,5-Bistetrahidro-2- furaldehida

126-15-8

2.

2,4,5-T

93-76-5

3.

2,4,5-TCP, garam kalium

35471-43-3

4.

Aldrin

309-00-2

5.

Binapacryl

485-31-4

6.

Chloranil

118-75-2

7.

Chlordecone (kepone)

143-50-0

8.

Chlordimeform

6164-98-3

9.

Chlorobenzilate

510-15-6

10.

DBCP

96-12-8

11.

Dieldrin

60-57-1

12.

Dinoseb serta garam-garam dan esternya

88-85-7

13.

Endrin

72-20-8

14.

Heptaklor

76-44-8

15.

Leptophos

21609-90-5

16.

Mirex

2385-85-5

17.

Nitrofen

1836-75-5

18.

Oktametilpirofosp horamida (OMPA)

152-16-9

19.

Propham

122-42-9

20.

Safrole

94-59-7

21.

Silvex

93-72-1

22.

Strobane

8001-50-1

23.

TDE

72-54-8

24.

Toxaphene (Camphechlor)

8001-35-2

2. Penanganan Pestisida Wajib Mitigasi Risiko

Penggunaan pestisida Mitigasi Risiko sangat tidak dianjurkan, dan produsen harus berusaha keras menghindari penggunaan pestisida tersebut karena diketahui menimbulkan risiko besar bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Bahan-bahan tersebut hanya boleh diberikan dalam konteks strategi PHT, dan hanya ketika langkah mitigasi risiko terkait untuk melindungi manusia dan lingkungan sudah diterapkan menyeluruh.

2.1 Daftar Pestisida Wajib Mitigasi Risiko terkait dengan 4.6.2

Daftar Mitigasi Risiko yang tercantum dalam Standar Rainforest Alliance disusun berdasarkan hasil kerja alat penilaian risiko sains mutakhir milik Pusat Perlindungan Tanaman Terpadu Universitas Negeri Oregon, yaitu ipmPRiME, serta temuan-temuan terbarunya[6]. Penggunaan bahan-bahan tersebut diperbolehkan hanya dalam konteks strategi PHT dan ketika langkah mitigasi risiko terkait sesuai indikasi di bawah tabel sudah diterapkan sepenuhnya.

Penggunaan Utama Singkatan: A: Acaricide, Ad: Ajuvan, Fun: Fungisida, Fum: Fumigan, H: Herbisida, I: Insektisida, N: Nematisida, R: Rodentisida, Wood Pres.: Pengawetan kayu

No.

PESTISIDA MITIGASI RISIKO

Nomor CAS

Penggunaan Utama

Level lebih tinggi

APD

Perairan

Risiko

margasatwa

Risiko

Risiko Polinator

Risiko Pelintas

1.

1,3-Dikloropropena

542-75-6

Fum

2.

2,4-D, 2-etilheksil ester

1928-43-4

H

3.

2,4-D, isooktil ester

53404-37-8

H

4.

Asefat

30560-19-1

I, A

5.

Acequinocyl

57960-19-7

I, A

6.

Acetamiprid

135410-20-7

I, A

7.

Acifluorfen, garam natrium

62476-59-9

H

8.

Amitraz

33089-61-1

I, A

9.

Anilazine

101-05-3

Fun

10.

Azoxystrobin

131860-33-8

Fun

11.

Bendiocarb

22781-23-3

I, A

12.

Benfluralin

1861-40-1

H

13.

Benfuracarb

82560-54-1

I, A

14.

Bensulide

741-58-2

H

15.

Bentazon, garam natrium

50723-80-3

H

16.

Bifenthrin

82657-04-3

I, A

17.

Bromacil

314-40-9

H

18.

Captan

133-06-2

Fun

19.

Carbaryl

63-25-2

I, A

20.

Cartap

15263-53-3

I, A

21.

Chlorfenapyr

122453-73-0

I, A

22.

Chloropicrin

76-06-2

Fum

23.

Chlozolinate

84332-86-5

Fun

24.

Tembaga hidroksida

20427-59-2

Fun

25.

Tembaga oksida (ic)

1317-38-0

Fun

26.

Tembaga oksida (ous)

1317-39-1

Fun

27.

Tembaga oksiklorida

1332-40-7

Fun

28.

Tembaga oksiklorida sulfat

8012-69-9

Fun

29.

Tembaga sulfat (anhidrat)

7758-98-7

Fun

30.

Tembaga sulfat (pentahidrat)

7758-99-8

I, A

31.

Ekstrak akar kubus

nomor cas

32.

Cyanazine

21725-46-2

H

33.

Cycloate

1134-23-2

H

34.

Cyhalothrin

68085-85-8

I, A

35.

Cyhalothrin, gamma

76703-62-3

I, A

36.

Cyhalothrin, lambda

91465-08-6

I, A

37.

Cypermethrin, alpha

67375-30-8

I, A

38.

Cypermethrin, beta

65731-84-2

I, A

39.

Dazomet

533-74-4

Fum

40.

Deltamethrin

52918-63-5

I, A

41.

Diazinon

333-41-5

I, A

42.

Dichlobenil

1194-65-6

H

43.

Dichloran

99-30-9

Fun

44.

Diclofop-methyl

51338-27-3

H

45.

Difenzoquat methyl sulfate

43222-48-6

H

46.

Diflubenzuron

35367-38-5

I, A

47.

Dimethenamid

87674-68-8

H

48.

Dimethenamid-P

163515-14-8

H

49.

Dimetoat

60-51-5

I, A

50.

Dinotefuran

165252-70-0

I, A

51.

Diquat dibromide

85-00-7

H

52.

Ion diquat

2764-72-9

H

53.

Diuron

330-54-1

H

54.

Dodine

2439-10-3

Fun

55.

D-trans Allethrin (Bioallethrin)

584-79-2

I, A

56.

Emamectin benzoate

137512-74-4

I, A

57.

EPTC

759-94-4

H

58.

Esfenvalerate

66230-04-4

I, A

59.

Ethalfluralin

55283-68-6

H

60.

Etion

563-12-2

I, A

61.

Etoxazole

153233-91-1

I, A

62.

Famoxadone

131807-57-3

Fun

63.

Fenbutatin-oxide

13356-08-6

I, A

64.

Fenitrotion

122-14-5

I, A

65.

Fenoxycarb

79127-80-3 / 72490-01-8

I, A

66.

Fenpropathrin

39515-41-8

I, A

67.

Fenpyroximate

134098-61-6

I, A

68.

Fenvalerate

51630-58-1

I, A

69.

Ferbam

14484-64-1

Fun

70.

Fluazinam

79622-59-6

Fun

71.

Flufenacet

142459-58-3

H

72.

Flumioxazin

103361-09-7

H

73.

Fluopyram

658066-35-4

Fun

74.

Flupyradifurone

951659-40-8

I, A

75.

Folpet

133-07-3

Fun

76.

Fomesafen sodium

108731-70-0

H

77.

Formetanate hydrochloride

23422-53-9

I, A

78.

Glyphosate, garam propilamina

38641-94-0

H

79.

Glyphosate-trimesium

81591-81-3

H

80.

Haloxyfop-P

95977-29-0

H

81.

Hexazinone

51235-04-2

H

82.

Indoxacarb, S-isomer

173584-44-6

I, A

83.

Iodosulfuron methyl, garam natrium

144550-36-7

H

84.

Isoxaben

82558-50-7

H

85.

Lenacil

2164-08-1

H

86.

Kapur-belerang

1344-81-6

I, A

87.

Lufenuron

103055-07-8

I, A

88.

Malathion

121-75-5

I, A

89.

Hidrazida maleat

123-33-1

H

90.

hidrazida maleat, garam kalium

28382-15-2

H

91.

Maneb

12427-38-2

Fun

92.

MCPA, 2-etil heksil ester

29450-45-1

H

93.

MCPA, isooctyl ester

26544-20-7

H

94.

Metalaxyl

57837-19-1

Fun

95.

Metam

144-54-7

Fum

96.

Metam potassium

137-41-7

Fum

97.

Metam-sodium

137-42-8

Fum

98.

Metconazole

125116-23-6

Fun

99.

Methoprene

40596-69-8

I, A

100.

Methyl iodide

74-88-4

Fum

101.

Methyl isothiocyanate

556-61-6

I, A

102.

Metiram

9006-42-2

Fun

103.

Metolachlor

51218-45-2

H

104.

Metolachlor, (S)

87392-12-9

H

105.

Metribuzin

21087-64-9

H

106.

Minyak mineral, rafinasi

8042-47-5

I, A

107.

Monolinuron

1746-81-2

H

108.

Myclobutanil

88671-89-0

Fun

109.

Naled

300-76-5

I, A

110.

Napropamide

15299-99-7

H

111.

Norflurazon

27314-13-2

H

112.

Novaluron

116714-46-6

I, A

113.

Oryzalin

19044-88-3

H

114.

Oxadiazon

19666-30-9

H

115.

Oxycarboxine

5259-88-1

Fun

116.

Oxyfluorfen

42874-03-3

H

117.

Oxythioquinox; Chinomethionat

2439-01-2

Fun, A

118.

PCNB (Quintozene)

82-68-8

Fun

119.

Pendimethalin

40487-42-1

H

120.

Permethrin

52645-53-1

I, A

121.

Phosalone

2310-17-0

I, A

122.

Phosmet

732-11-6

I, A

123.

Pirimicarb

23103-98-2

I, A

124.

Pirimiphos methyl

29232-93-7

I, A

125.

Profenofos

41198-08-7

I, A

126.

Prometryn

7287-19-6

H

127.

Propamocarb hydrochloride

25606-41-1

Fun

128.

Propanil

709-98-8

H

129.

Propargite

2312-35-8

I, A

130.

Propoxur

114-26-1

I, A

131.

Prosulfuron

94125-34-5

H

132.

Pyraclostrobin

175013-18-0

Fun

133.

Pyrazophos

13457-18-6

Fun

134.

Pyrethrins

8003-34-7

I, A

135.

Pyridaben

96489-71-3

I, A

136.

Pyridalyl

179101-81-6

I, A

137.

Resmethrin

10453-86-8

I, A

138.

Rotenone

83-79-4

I, A

139.

S-Dimethenamid

163515-14-8

H

140.

Simazine

122-34-9

H

141.

Sodium chlorate

7775-09-9

H

142.

Sodium tetrathiocarbonate

7345-69-9

Fun

143.

Spinetoram (XDE-175-J)

187166-40-1

I, A

144.

Spinosad (campuran Faktor A & D)

131929-60-7/

168316-95-8

I, A

145.

Sulfentrazone

122836-35-5

H

146.

Tecnazene

117-18-0

Fun

147.

Teflubenzuron

83121-18-0

I, A

148.

Terrazole; etridiazole

2593-15-9

Fun

149.

Tetrachlorvinphos, Z-isomer

22248-79-9

I, A

150.

Tetraconazole

112281-77-3

Fun

151.

Thiabendazole

148-79-8

Fun

152.

Thiobencarb

28249-77-6

H

153.

Thiodicarb

59669-26-0

M

154.

Thiophanate-methyl

23564-05-8

Fun

155.

Tolfenpyrad

129558-76-5

I, A

156.

Triallate

2303-17-5

H

157.

Triazamate

112143-82-5

I, A

158.

Triclopyr, garam trietilamina

57213-69-1

H

159.

Trifloxystrobin

141517-21-7

Fun

160.

Triflumuron

64628-44-0

I, A

161.

Trifluralin

1582-09-8

H

162.

Triforine

26644-46-2

Fun

163.

Triticonazole

131983-72-7

Fun

164.

Zeta-Cypermethrin

52315-07-8

I, A

165.

Zineb

12122-67-7

Fun

166.

Ziram

137-30-4

Fun

2.2 Langkah mitigasi risiko yang dibutuhkan dengan penggunaan Pestisida Wajib Mitigasi Risiko, terkait dengan 4.6.2

Jika bahan-bahan dari daftar Pestisida Mitigasi Risiko digunakan, maka langkah mitigasi risiko spesifik berikut ini diterapkan sesuai kategori risiko:

  1. Pestisida dengan indikasi diperlukan perlindungan diri tingkat tinggi artinya adalah penilaian risiko paparan di tempat kerja menunjukkan adanya potensi dan risiko akut atau kronis yang signifikan dari paparan. Pestisida yang tercantum di bawah Alat Pelindung Diri (APD) tingkat tinggi hanya diterapkan jika:

    1. APD digunakan sesuai anjuran dalam label produk tersebut atau Lembar Data Keamanan Bahan (MSDS). Jika label tidak menyertakan penjelasan lengkap mengenai APD untuk penggunaan pestisida, maka pakaian pelindung dasar, pelindung mata (seperti masker wajah atau kacamata pelindung), dan pelindung pernapasan (seperti respirator) wajib digunakan.

  2. Pestisida yang masuk dalam daftar memiliki risiko terhadap kehidupan akuatik atau risiko bagi margasatwa di daratan hanya diberikan jika:

    1. Ada mekanisme yang dibuat dan dikelola untuk menghindari kontaminasi karena pestisida melalui simpangan semprotan atau jalur lain, dari area yang diberi pestisida ke area yang bukan target, termasuk ekosistem alami, jalan umum, area tempat kegiatan manusia, dan infrastruktur. Mekanisme tersebut antara lain adalah pembatas vegetasi bukan tanaman atau zona nonaplikasi pestisida, atau metode efektif lainnya.

  3. Pestisida yang tercantum memiliki risiko terhadap polinator hanya diberikan jika:

    1. Tidak ada pestisida berdaya kerja tinggi yang tidak begitu beracun; dan

    2. Keterpaparan ekosistem alami terhadap pestisida diminimalkan dengan menetapkan zona bebas penggunaan pestisida, atau pembatas vegetasi; dan

    3. Kontak polinator dengan bahan-bahan makin dikurangi dengan cara:

      1. Bahan-bahan tersebut tidak diberikan kepada gulma yang berbunga, atau gulma yang berbunga telah disingkirkan; dan

      2. Bahan-bahan tidak diberikan saat tanaman berada di masa berbunga puncak.

        Tidak berlaku untuk pisang, kakao, anggur, serai, nanas, psyllium, tebu, dan teh.

  4. Pestisida yang tercantum karena memiliki risiko terhadap pelintas memiliki risiko terhirup makin besar dan hanya diberikan jika:

    1. Selang Waktu Larangan Masuk Kebun (REI) diberlakukan; dan

    2. Semua lokasi pemberian ditandai untuk menunjukkan adanya risiko terhirup oleh pelintas.

    3. Petugas pestisida harus menggunakan respirator dengan kartrid uap organik (OV) atau tabung dengan filter N, R, P, atau 100-series.

Definisi pelintas adalah orang-orang, selain pekerja kebun, petugas pestisida, atau keluarga mereka yang terpapar pestisida karena terhirup.

3. Prosedur Penggunaan Khusus

Untuk mendukung produsen dalam menghentikan penggunaan Pestisida Sangat Berbahaya secara bertahap, pengecualian dapat diberikan dalam kondisi tertentu untuk penggunaan bahan aktif yang termasuk dalam daftar Pestisida Terlarang Rainforest Alliance. Pengecualian dapat diberikan untuk tanaman/hama dan ruang lingkup geografi (negara atau wilayah negara) spesifik.

Bagi Pemegang Sertifikat yang mensertifikasi berdasarkan Standar Pertanian Regeneratif, permohonan pengecualian akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan ketersediaan alternatif yang layak, toksisitas zat-zat tersebut, dan dampaknya terhadap kesehatan ekosistem dan pemulihan jangka panjang.

3.1 Kebijakan Penggunaan Khusus terkait dengan 4.6.2

Pengecualian yang diberikan dan ketentuan untuk setiap permohonan penggunaan pestisida yang dilarang tercantum dalam Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida sesuai dengan persyaratan dasar 4.6.2 Standar Rainforest Alliance. Produsen tidak perlu mengupayakan persetujuan tambahan untuk menggunakan pengecualian yang telah tercantum dalam Kebijakan Penggunaan Khusus.

Jika pengecualian diberikan, pengecualian tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan bersifat terbatas. Dalam kasus-kasus di mana hal ini tidak realistis, Rainforest Alliance dapat memilih jangka waktu yang berbeda. Setelah dilakukan evaluasi oleh tim teknis PHT Rainforest Alliance, setiap pengecualian yang diberikan akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Pengecualian Penggunaan Pestisida. Kebijakan ini akan direvisi dan diterbitkan setiap dua tahun sekali sesuai dengan prosedur yang dijelaskan di bawah ini.

  1. Pemegang Sertifikat mengajukan permohonan secara resmi untuk penggunaan bahan aktif yang dilarang melalui Formulir Pengajuan Penggunaan Khusus Pestisida.

  2. Permohonan yang diajukan hingga 30 Juni akan diperiksa (diterima atau ditolak) pada paruh kedua tahun yang sama, sedangkan permohonan yang diajukan antara 1 Juli hingga 31 Desember akan diperiksa (diterima atau ditolak) pada paruh pertama tahun berikutnya.

  3. Rainforest Alliance akan menerbitkan versi terbaru dari Kebijakan Penggunaan Khusus Pestisida, yang mencakup pengecualian yang diberikan beserta ketentuannya, pada bulan Januari dan Juli setiap tahunnya.  

3.2 Pengecualian Kedaruratan

Apabila terdapat kebutuhan mendesak dan sementara yang dapat dibenarkan untuk menggunakan bahan aktif yang dilarang yang tidak tercakup dalam prosedur Kebijakan Penggunaan Kecuali, Pemegang Sertifikat dapat mengajukan permohonan pengecualian kedaruratan. Pengecualian-pengecualian ini berlaku khusus untuk setiap Pemegang Sertifikat, bersifat sementara, hanya berlaku satu kali, dan tidak dapat diperpanjang.  

Untuk mengajukan permohonan darurat, Pemegang Sertifikat wajib mengisi formulir Permohonan Darurat untuk Pengecualian Penggunaan Pestisida yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan, konteks, dan periode penggunaan bahan tersebut.

Tim teknis PHT akan mengevaluasi permohonan tersebut, dan dalam waktu paling lama lima hari kerja, tanggapan akan disampaikan langsung kepada Pemegang Sertifikat. Tanggapan tersebut akan berisi informasi kepada Pemegang Sertifikat yang menyatakan jika pengecualian telah disetujui dan mencantumkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

4. Persyaratan untuk aplikasi pestisida melalui udara

Bagian ini menjelaskan persyaratan aplikasi pestisida dari udara menggunakan peralatan yang dikendalikan melalui udara dan drone untuk memenuhi persyaratan dasar 4.6.7 dari Standar Rainforest Alliance.

4.1 Aplikasi melalui udara oleh kendaraan udara berawak terkait dengan 4.6.7

Pemberian pestisida dari udara harus mematuhi hukum yang berlaku di negara penggunaan, atau mengikuti persyaratan dari Rainforest Alliance berikut, mana saja yang lebih ketat, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rainforest Alliance. Persyaratan Rainforest Alliance untuk pemberian dari udara yang dipaparkan di bawah ini dapat diadaptasikan di masa mendatang berdasarkan bukti ilmiah.

  1. Pemberian pestisida melalui jalur udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana udara berawak lainnya yang mengangkut cairan harus:

    1. dilakukan oleh teknisi yang kompeten,

    2. sesuai dengan MSDS dan/atau petunjuk, peringkat, dan peringatan di label.

  2. Pemberian pestisida melalui jalur udara dengan helikopter, pesawat, atau kendaraan udara berawak lainnya dilarang dalam situasi berikut:

    1. Bahan agrokimia dengan klasifikasi WHO 1A Luar Biasa berbahaya bagi kesehatan manusia dan 1B Sangat Berbahaya bagi kesehatan manusia.

    2. Pemberian bahan agrokimia melalui jalur udara di kawasan di luar batas hukum kebun, termasuk jalan umum[7], kawasan tempat aktivitas manusia[8], peternakan, dan ekosistem alami yang termasuk ekosistem perairan.

    3. Pemberian bahan agrokimia dari udara ketika terjadi salah satu kondisi berikut:

      1. Suhu melebihi 30°C.

      2. Kecepatan angin melebihi 15km/h.

      3. Ada fenomena inversi.

  3. Peralatan yang digunakan untuk pemberian dari udara dengan helikopter, pesawat, atau wahana udara berawak harus mematuhi kondisi berikut:

    1. Pesawat dilengkapi dengan Sistem Pemosisi Global (GPS), dan dengan katup tutup otomatis yang dihubungkan ke sistem GPS atau katup tutup manual.

    2. Panjang selang pemberian maksimum 80% dari panjang sayap pesawat.

    3. Peralatan aplikasi dalam kondisi optimal sesuai dengan spesifikasinya.

    4. Peralatan pemberian dikalibrasi setiap enam bulan oleh teknisi yang kompeten dengan catatan kalibrasi disimpan.

  4. Aplikasi dari udara dengan helikopter, pesawat, atau kendaraan berawak lainnya mematuhi persyaratan berikut untuk melindungi kesehatan manusia dan ekosistem alami:

    1. Sistem sinyal yang terlihat jelas atau mekanisme peringatan yang efektif diterapkan sebagai pemberitahuan dan perlindungan terhadap pihak ketiga. Termasuk

      1. Jika jalan dikelola oleh administrator kebun atau kelompok, masyarakat yang mungkin terdampak oleh pemberian dari udara akan diidentifikasi dan diberitahukan terlebih dahulu.

      2. Akses ke kawasan pemberian pestisida dilarang, jalanan ke kawasan itu ditutup, dan masa masuk kembali dipatuhi.

    2. Disusun rencana penerbangan[9] yang memitigasi dampak negatif ke kawasan yang bersebelahan dengan kawasan pemberian. Bahan agrokimia diberikan ke kawasan yang ditentukan dalam rencana penerbangan, dan zona nonaplikasi bahan agrokimia dipatuhi. Ketinggian penerbangan maksimum 5 meter di atas tajuk tanaman atau tajuk pembatas vegetasi.

    3. Embusan angin semprotan dari udara ke kawasan yang bersebelahan dicegah lewat pembatas vegetasi atau zona nonaplikasi. Zona nonpemberian bahan agrokimia berada minimum:

      1. Selebar 30 meter di sebelah jalan umum, kawasan berisi aktivitas manusia, peternakan, dan ekosistem alami (kecuali sungai).

      2. Jika terdapat sungai, maka zona nonaplikasi berjarak 15 meter dari setiap tepi sungai.

    4. Jika pemberian pestisida dilakukan di atas drainase primer atau sekunder dengan perairan[10] permanen:

      1. Kanal drainase selebar hingga 6 meter ditutupi dengan vegetasi.

      2. Kanal drainase yang lebih lebar ditanami vegetasi yang menutupi kanal sebanyak mungkin (mis., pepohonan atau tipe vegetasi lainnya) dalam waktu tiga tahun setelah sertifikasi. Pemberian di atas drainase yang lebih lebar dihindari sebisa mungkin.

      3. Penanaman dan tutupan kanal drainase dapat dilakukan dalam tiga tahun pertama setelah sertifikasi, asalkan di tahun pertama dan kedua, minimal sepertiga kanal sudah ditanami.

  5. Setiap pemberian dari udara didokumentasikan dengan laporan operasional, berisi:

    1. Lokasi properti.

    2. Tanggal dan waktu pemberian (waktu mulai dan selesai).

    3. Jenis layanan yang dilakukan dan jenis peralatan pemberian, termasuk lebar rentang deposisi efektif, model, prefiks, dan tipe pesawat udara.

    4. Tanaman yang disemprot dan kawasan (dalam hektar) dengan sketsa kawasan yang menandai batas-batasnya, pembatas, jalanan, trafo listrik, bangunan, kawasan sensitif (kawasan berisi aktivitas manusia dan ekosistem alami), koordinat utara magnetik dan koordinat geografis (minimal satu titik).

    5. Bahan agrokimia yang diberikan, termasuk nama label, bahan aktif, konsentrasi (volume per liter, massa per kg, atau persentase bahan aktif) untuk setiap produk, dan kuantitas setiap produk yang diberikan.

    6. Nama-nama petugas yang menangani bahan agrokimia.

    7. Parameter penerbangan dan pemberian: ketinggian penerbangan, kondisi cuaca selama waktu pemberian: rentang suhu, kecepatan dan arah angin.

    8. Arah rentang pemberian (tembakan); lokasi lintasan penerbangan melalui georeferensi, yang menentukan apakah pemberian dilakukan dengan Sistem Pemosisian Global Diferensial (DGPS).

4.2 Aplikasi dari udara dengan drone terkait dengan 4.6.7

Persyaratan berikut berlaku untuk drone dan kendaraan udara tak berawak (UAV) lainnya. Mengingat perkembangan penggunaan drone dan peraturan hukum yang berlangsung dengan cepat, persyaratan ini dapat diperbarui di masa mendatang.

  1. Pemberian pestisida dari udara dengan drone mematuhi semua undang-undang yang ada di negara tempat pemberian dilakukan. Ini termasuk semua undang-undang yang berlaku untuk drone dan/atau UAV secara umum, dan untuk pemberian pestisida dari udara dengan drone dan/atau UAV secara khusus.

  2. Drone yang digunakan untuk pemberian bahan agrokimia dari udara dirancang dan dibuat khusus untuk tugas pemberian bahan kimia dari udara. Drone memiliki pengaturan keselamatan untuk menghindari terbang menjauhi kawasan yang akan disemprot jika kehilangan sinyal, yang termasuk terbang kembali ke pilot, terbang di tempat, dan/atau turun perlahan secara vertikal. Pilot mematuhi semua panduan dari produsen drone, termasuk kecepatan maksimal.

  3. Pemberian pestisida dari udara dengan drone dilakukan oleh pilot berlisensi yang dilatih khusus untuk tugas ini oleh pelatih berlisensi. Pilot harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam menerbangkan drone secara profesional, sudah termasuk minimal 6 bulan dan/atau 25 jam terbang pengalaman menerbangkan drone yang dirancang untuk pemberian dari udara. Pilot melakukan minimum 50 jam terbang per tahun dengan drone tersebut.

  4. Sebelum diterbangkan, pilot menerima dokumentasi tertulis tentang bahan kimia yang digunakan (nama merek, bahan aktif, konsentrasi, dan semua risiko kesehatan dan lingkungan terkait dengan bahan aktif dalam konsentrasi).

  5. Rencana penerbangan mencantumkan di mana dan bagaimana mengisi tangki.

  6. Embusan angin semprotan dari udara ke kawasan bersebelahan dicegah lewat pembatas vegetasi atau zona nonaplikasi. Zona nonaplikasi bahan agrokimia untuk pemberian lewat drone lebarnya minimal 10 meter. Pemegang Sertifikat boleh meminta pengecualian dari Rainforest Alliance melalui Lembaga Sertifikasi yang relevan untuk mengurangi lebar zona nonaplikasi menjadi 5 meter asalkan dapat memberikan bukti akurasi pemberian lewat drone dalam parameter tersebut. Pengecualian harus diajukan dan dikabulkan sebelum pemberian dilakukan.  

  7. Sebelum penerbangan, pilot dilengkapi dengan prosedur dan peralatan untuk pemulihan kendaraan, pembersihan dan penyimpanan bahan kimia, serta peringatan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak oleh drone dan tumpahan bahan kimia.

  8. Pilot mengikuti semua panduan dari produsen bahan kimia yang digunakan, termasuk tidak menggunakan konsentrasi di atas takaran yang diperbolehkan.

  9. Lebih dari satu drone dapat diterbangkan sekaligus, asalkan sistem navigasi dan rencana penerbangan drone tersebut tidak saling mengganggu. Satu pilot boleh mengoperasikan hingga tiga drone sekaligus.

  10. Jika pemberian bahan agrokimia dari udara dilakukan oleh subkontraktor, maka pemilik kebun bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau efek negatif terkait penggunaan drone dan bertanggung jawab atas mitigasi semua kerusakan yang terkait dengan penggunaan drone, kecuali disepakati berbeda antara pemilik kebun dan subkontraktor.

  11. Pemegang Sertifikat wajib menyimpan catatan untuk setiap kecelakaan yang melibatkan drone yang digunakan dalam pemberian dari udara selama minimal lima tahun dan bersedia menyediakannya jika diminta oleh auditor atau Rainforest Alliance.

Persyaratan dari Standar Pertanian Berkelanjutan

Bagian ini memberikan rincian tambahan mengenai pelaksanaan persyaratan khusus dan/atau peningkatan berkesinambungan yang berlaku untuk Standar Pertanian Berkelanjutan (SAS) Rainforest Alliance saja.

5. Kesehatan dan Keselamatan terkait penggunaan bahan agrokimia

Penanganan pestisida menimbulkan risiko kesehatan bagi para pekerja. Kepatuhan terhadap Persyaratan 5.6.13 sangat penting untuk mencegah dan memitigasi risiko ini.

5.1 Pemeriksaan kesehatan bagi pekerja terkait dengan 5.6.13

Berdasarkan persyaratan khusus 5.6.13 dari Standar Rainforest Alliance, manajemen wajib memastikan bahwa pekerja yang menangani bahan agrokimia berbahaya menjalani pemeriksaan kesehatan tahunan. Rekam medis tersebut wajib dijaga kerahasiaannya, dan para pekerja harus dapat mengaksesnya.

Pekerja yang menangani pestisida organofosfat dan karbamat wajib menjalani pemeriksaan kolinesterase dasar sebelum terpapar, serta pemantauan dan pemeriksaan berkala sesuai dengan pedoman medis. Pekerja wajib diberitahu tentang hasil tes tersebut secara pribadi.

Jika terjadi dampak kesehatan yang merugikan, manajemen harus segera melakukan mitigasi risiko terhadap personel lain yang terdampak. Manajemen harus melaksanakan remediasi sesuai dengan rekomendasi medis, seperti pemindahan tugas sementara serta pemberian bantuan medis yang diperlukan bagi pekerja yang terdampak. Tindakan-tindakan ini harus dilakukan tanpa membebankan biaya kepada pekerja dan tanpa memengaruhi penggajian mereka. Pendekatan ini menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja yang menangani pestisida.

Organofosfat dan karbamat dapat menghambat enzim kolinesterase, yang menyebabkan gejala serupa pada paparan akut maupun kronis. Paparan dapat terjadi melalui berbagai rute pada individu yang sama akibat penggunaan yang beragam, dan ada kemungkinan terjadinya toksisitas tambahan akibat paparan organofosfat secara bersamaan.

5.2 Daftar pestisida organofosfat dan karbamat

Organofosfat

  • Asefat

  • Azinfos etil

  • Azinfos metil

  • Bensulide

  • Bromofos-etil

  • Kadusafos

  • Klorfenvinfos

  • Klormefos

  • Klorpirifos

  • Klorpirifos-metil

  • Demeton-S-metil

  • Diazinon

  • Diklorvos; DDVP

  • Dikrotofos

  • Dimetoat

  • Disulfoton

  • Edifenfos

  • Etoprofos; Ethoprop

  • Etion

  • Famphur

  • Fenamiphos

  • Fenitrotion

  • Fenthion (PIC yang direkomendasikan)

  • Heptenophos

  • Isoxathion

  • Leptophos

  • Malathion

  • Mevinphos

  • Methamidophos

  • Methidathion

  • Monocrotophos

  • Naled

  • Oxydemeton-methyl

  • Parathion

  • Parathion-methyl

  • Phorate

  • Phosalone

  • Phosmet

  • Phosphamidon

  • Pirimiphos methyl

  • Profenofos

  • Propetamphos

  • Sulfotep

  • Terbufos

  • Trachlorvinphos, Zisomer

  • Triazophos

Carbamate

  • Aldicarb

  • Bendiocarb

  • Carbaryl

  • Carbofuran

  • Fenoxycarb

  • Formetanate

  • Formetanate hydrochloride

  • Methiocarb

  • Methomyl

  • Oxamyl

  • Pirimicarb

  • Propoxur

Persyaratan dari Standar Pertanian Regeneratif

Bagian ini memberikan rincian tambahan mengenai pelaksanaan persyaratan khusus dan/atau peningkatan berkelanjutan yang berlaku untuk Standar Pertanian Regeneratif (RAS) Rainforest Alliance saja.

6. Varietas tanaman untuk penanaman, renovasi, dan rehabilitasi

Bagian ini menyajikan informasi yang relevan dengan kepatuhan terhadap persyaratan khusus 4.1.4 Standar Pertanian Regeneratif mengenai pemilihan varietas tanaman yang beragam, tahan hama dan penyakit, atau toleran terhadap hama dan penyakit.

6.1 Pemilihan varietas tanaman terkait dengan persyaratan khusus 4.1.4

Saat melakukan penanaman, pencangkokan, atau renovasi area produksi, persyaratan khusus untuk tanaman berikut ini harus dipatuhi.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Kakao

Setidaknya dua varietas unggul yang kompatibel harus tersedia di kebun.

Teh

Setidaknya tiga jenis klon/varietas yang berbeda harus diingat di kebun.

7. Rehabilitasi dan peremajaan tanaman

Bagian ini menjelaskan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan khusus 4.2.2 dari Standar Pertanian Regeneratif, yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan produktivitas tanaman.

7.1 Pelaksanaan praktik rehabilitasi dan renovasi yang terkait dengan persyaratan khusus 4.2.2

Ketika menentukan area produksi mana yang perlu direnovasi atau direhabilitasi, produsen harus merujuk pada siklus yang ditetapkan untuk setiap jenis tanaman, dengan mempertimbangkan usia tanaman (dalam tahun) untuk memastikan produktivitas dan keuntungan yang berkelanjutan.

Produsen wajib menyimpan catatan rinci mengenai praktik-praktik yang diterapkan, termasuk spesifikasi praktik apa yang diterapkan, kapan, dan pada unit kebun mana, serta menyediakan catatan tersebut atas permintaan auditor atau Rainforest Alliance. Catatan harus mencakup kegiatan rehabilitasi, renovasi, pemangkasan, penebangan, dan/atau pencangkokan.

Persyaratan khusus untuk tanaman berikut ini perlu diperhatikan saat melaksanakan kegiatan rehabilitasi atau renovasi.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Kopi

Produsen menjaga dan menerapkan siklus renovasi atau rehabilitasi sehingga tidak ada unit kebun kopi yang melebihi 7 tahun tanpa intervensi.

8. Kesuburan dan perlindungan tanah

Bagian ini menyediakan informasi rinci untuk memenuhi persyaratan khusus 4.4.7 dan 4.4.9 dari Standar Pertanian Regeneratif guna mengoptimalkan penggunaan pupuk, meningkatkan kesehatan tanah, dan mengurangi ketergantungan pada pupuk sintetis.

8.1 Rencana aplikasi pupuk terkait dengan persyaratan khusus 4.4.7

Untuk aplikasi pupuk, persyaratan khusus di bawah ini harus diterapkan.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Jeruk di Brazil

Produsen menerapkan masukan biologis dan menunjukkan tren positif dalam aktivitas mikrobiota tanah melalui analisis tanah yang dilakukan setiap tahun. Hal ini meliputi pengukuran aktivitas enzim mikroba (misalnya, arilsulfatase, beta-glukosidase) atau indikator mikrobiologis lainnya untuk memastikan peningkatan fungsi biologis tanah.

8.2 Pemeliharaan penutup tanah terkait dengan persyaratan khusus 4.4.9

Produsen diwajibkan untuk mengikuti pedoman khusus tanaman di bawah ini dalam menjaga penutup tanah.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Kopi

Tanah dapat dibiarkan gundul selama panen untuk memudahkan pengumpulan biji kopi di tanah.

Teh

Semua tahap budidaya dilakukan dengan tanah yang tertutup. Tanaman muda memiliki setidaknya 40% permukaan tanah yang terbuka, sedangkan tanaman dewasa memiliki setidaknya 20% permukaan tanah yang terbuka.

9. Pengendalian Hama Terpadu

Bagian ini menjelaskan informasi lebih lanjut mengenai implementasi persyaratan khusus 4.5.3 dari Standar Pertanian Regeneratif, yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan herbisida dan peningkatan keanekaragaman hayati di kebun.

9.1 Pengelolaan Gulma Terpadu terkait dengan persyaratan khusus 4.5.3

Sebagai bagian dari pendekatan Pengelolaan Gulma Terpadu, persyaratan khusus untuk tanaman di bawah ini harus dipatuhi.

Persyaratan khusus untuk tanaman

Teh

Produsen memastikan bahwa gulma, terutama gulma merambat, dicegah agar tidak mencapai permukaan pemetikan.

Jeruk di Brazil

Program PGT juga mencakup Pemotongan Ekologis.

10. Pengelolaan Bahan Agrokimia

Bagian ini mencantumkan persyaratan tambahan untuk memenuhi persyaratan khusus 4.6.16 dari Standar Pertanian Regeneratif.

10.1 Rencana untuk mengurangi bahan aktif terkait dengan persyaratan khusus 4.6.16

Rencana tersebut harus secara bertahap mengurangi dan menghentikan penggunaan bahan aktif yang diizinkan berdasarkan pengecualian sebagaimana tercantum dalam bagian tiga dokumen ini.

Rencana ini harus mencakup:

  • Analisis hama per hama terhadap alternatif agroekologi dan pengendalian hama terpadu (PHT).

  • Tujuan pengurangan yang ditetapkan untuk bahan aktif sesuai jumlah dan/atau tingkat toksisitas.

  • Penilaian kemajuan terhadap target, dengan mempertimbangkan catatan mengingat penggunaan pestisida dan strategi Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Untuk kelompok kebun kecil, pihak manajemen bertanggung jawab untuk merancang dan mengoordinasikan rencana pengurangan pestisida untuk seluruh kelompok.

Rencana ini diperbarui setiap tahun dan harus dapat diakses oleh auditor atau Rainforest Alliance atas permintaan. Selain itu, rencana pengurangan pestisida harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan dalam 4.6.14 dan selaras dengan strategi Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang tercantum dalam 4.5.1.

Catatan: Rencana tersebut harus menunjukkan kemajuan seiring waktu. Jika tidak, hal ini akan mengakibatkan ketidaksesuaian dengan persyaratan 4.6.16.

Informasi lainnya

Tanggal publikasi pertama dokumen ini (v 1.0): 1 Juli 2022.

Dokumen dengan indikasi “mengikat” wajib dipatuhi untuk memperoleh sertifikasi. Dokumen yang dinyatakan "tidak mengikat" menyajikan informasi yang tidak wajib diikuti, untuk membantu pembaca memahami dan menerapkan pedoman serta konten lainnya yang bersifat mengikat.

Penafian Penerjemahan

Untuk pertanyaan terkait keakuratan informasi dalam naskah terjemahan ini, harap lakukan klarifikasi dengan versi resmi yang berbahasa Inggris. Segala ketidaksesuaian atau perbedaan makna akibat penerjemahan bersifat tidak mengikat dan tidak berpengaruh terhadap tujuan audit atau sertifikasi.

Dilarang keras memperbanyak, memodifikasi, menyebarluaskan, atau menerbitkan ulang dokumen ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Rainforest Alliance.

Informasi selengkapnya?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara memperoleh sertifikat Rainforest Alliance, hubungi tim Sukses Pelanggan kami di customersuccess@ra.org

Untuk informasi lebih lanjut tentang Rainforest Alliance, kunjungi http://www.rainforest-alliance.org/id, hubungi info@ra.org atau kunjungi Kantor Rainforest Alliance Amsterdam yang beralamat di De Ruijterkade 6, 1013AA Amsterdam, Belanda.

Catatan kaki

  1. Pedoman Perilaku Internasional mengenai Penanganan Pestisida, Panduan tentang Pestisida Sangat Berbahaya, FAO/WHO, 2016.

  2. Bromoksinil dan esternya (Bromoksinil butirat, Bromoksinil heptanoat, dan Bromoksinil oktanoat) dipindahkan dari Daftar Mitigasi Risiko ke Daftar Terlarang di Versi 1.3, 17 Desember 2021, karena adanya pembaruan dalam Klasifikasi GHS sebagai racun Reproduksi 1B. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 17 Desember 2022.

  3. Dimethomorph dimasukkan ke dalam Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah pembaruan dalam

    Penggolongan GHS. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  4. Mancozeb dikeluarkan dari Daftar Mitigasi Risiko dan dimasukkan ke Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah Penggolongan GHS diperbarui. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  5. Thiacloprid dikeluarkan dari Daftar Mitigasi Risiko dan dimasukkan ke Daftar Larangan versi 1.2, 30 Juni 2021, setelah Penggolongan GHS diperbarui. Agar perubahan mudah dilakukan, ada masa penghapusan selama setahun, hingga 30 Juni 2022.

  6. Artikel berjudul ‘Selection of agrochemicals to reduce human and environmental health risks’ karya Paul C. Jepson et al, Lancet Planet Health, Feb 2020. DOI: https://doi.org/10.1016/S2542-5196(19)30266-9  

  7. Jika ada, interpretasi atas istilah ini dan istilah lainnya yang terkait jalan akan didasarkan pada definisi hukum yang berlaku. Tujuan persyaratan ini adalah memastikan manusia tidak terkena penyemprotan. Hal ini dapat dijamin dengan adanya zona bukan pemberian pestisida di sepanjang jalan atau dengan menutup jalan. Untuk jalan yang terdapat di kawasan kebun yang terkadang dilewati orang luar, salah satu metode dapat dipilih.  

  8. Kawasan yang terdapat manusia.

  9. Pernyataan tertulis yang mencantumkan data penting rencana penerbangan, termasuk waktu, rute penerbangan, kecepatan, ketinggian, kondisi cuaca, dan aspek relevan lainnya agar penerbangan berjalan aman  

  10. Perairan permanen adalah drainase yang selalu dipenuhi air sepanjang tahun. Perairan ini dapat terganggu karena keadaan cuaca yang tak lazim, misalnya El Niño.